Ibu Kota Negara
Intiland dan Nindya Karya Investasi Rp 19,8 Triliun di Proyek Hunian IKN Nusantara Kaltim
PT Intiland dan PT Nindya karya investasi Rp 19,8 Triliun di proyek hunian IKN Nusantara, Kalimantan Timur.
Adapun perkiraan nilai investasi yang akan dikucurkan oleh Dejem adalah sebesar Rp 3,7 triliun.
"10 hektar kemarin itu sekitar Rp 3,7 triliun perkiraan awalnya," ucap Plt Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi OIKN Sudiro Roi Santoso pada kesempatan yang sama.
Proyek KPBU Hunian
Basuki juga mengungkapkan dua perusahaan yang segera merealisasikan proyek Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) di IKN.
Dua perusahaan tersebut, yakni PT Intiland Development Tbk senilai Rp 10 triliun dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Nindya Karya (Persero) Rp 9,8 triliun.
Sehingga, total besaran investasi lewat KPBU yang segera masuk ke IKN adalah Rp 19,8 triliun dalam bentuk proyek hunian.
"Yang dua sudah ada di Menteri Keuangan, RPDP-nya. Semua sudah, karena kami dengan SMI (Sarana Multi Infrastruktur) prosesnya," kata Basuki.
Baca juga: Usulan Tambahan Anggaran IKN Rp 14,92 Triliun Ditolak DPR, Kepala OIKN Basuki: Bisa Molor Lagi
Lanjutnya, apabila RPDP tersebut sudah disetujui oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, maka Otorita IKN akan segera melakukan tender.
Selain itu, Basuki mengatakan total ada 11 calon pemrakarsa KPBU untuk proyek hunian di IKN, termasuk Intiland dan Nindya Karya, dengan total potensi investasi mencapai Rp 52 triliun.
"KPBU ada 11 pemrakarsa KPBU untuk 164 tower dan 129 hunian tapak, dengan total Rp 52 triliun. Ini sedang kita proses," ujar Basuki melanjutkan.
Baca juga: IKN Bakal Molor, Usulan Tambahan Anggaran Rp14,92 Triliun Ditolak DPR RI
Usulan Anggarann OIKN Ditolak DPR
Usulan tambahan anggaran untuk IKN senilai Rp 14,92 Triliun ditolak DPR RI.
Keputusan itu ditegaskan dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/9/2025).
Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Golkar Zulfikar Arse Sadikin menjelaskan, penolakan tidak hanya dialami Otorita IKN, melainkan juga seluruh mitra Komisi II.
“Mitra kerja kita, berdasarkan surat yang ditandatangani Ketua Banggar, tidak mendapatkan tambahan apapun dari usulan tambahan yang diajukan. Jadi PANRB tetap, BKN tetap, ANRI tetap, Ombudsman demikian juga Bawaslu, KPU, termasuk OIKN,” kata Zulfikar mengutip Kompas.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.