Berita Nasional Terkini
Daftar 19 Produk Herbal Ilegal dengan Kandungan Obat Kimia Berbahaya dan Tidak Punya Izin Edar
BPOM menemukan 19 produk herbal ilegal yang mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) berbahaya.
TRIBUNKALTIM.CO - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati setelah menemukan 19 produk herbal ilegal yang mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) berbahaya.
Temuan ini berasal dari hasil pengawasan selama Agustus 2025.
Sebanyak 12 produk ditemukan melalui inspeksi langsung, sementara 7 lainnya berasal dari penjualan online.
Produk-produk ini terbukti menggunakan nomor izin edar palsu dan tidak memenuhi standar keamanan, mutu serta manfaat.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menyebutkan sebagian besar produk tersebut mengklaim dapat meningkatkan stamina pria.
Baca juga: Viral Indomie Soto Banjar Ditarik di Taiwan karena Mengandung Etilen Oksida, Ini Kata BPOM
Namun justru mengandung sildenafil, zat aktif yang seharusnya hanya digunakan dengan resep dokter karena efek samping serius.
“Penggunaan BKO yang merupakan obat keras hanya diperbolehkan dalam obat yang diberikan melalui resep dokter. Mengonsumsi produk yang mengandung BKO tanpa pengawasan dapat menimbulkan efek samping serius,” jelas Taruna Ikrar di situs resmi BPOM, Selasa (23/9/2025).
Selain itu, BPOM juga menemukan produk herbal pereda pegal linu yang mengandung parasetamol.
Serta pelangsing yang tercemar sibutramin, zat berbahaya yang telah lama dilarang karena dapat memicu gangguan jantung dan tekanan darah tinggi.
Baca juga: Daftar 34 Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya Temuan BPOM, Dilarang Beredar
“Ini merupakan bentuk kecurangan yang membahayakan,” tegas Kepala BPOM.
Daftar 19 Produk Herbal/OBA Ilegal yang Ditarik BPOM
- Dewa Ranjang Black – Mengandung BKO sildenafil sitrat, produk ilegal, nomor izin edar fiktif.
- Brantas – Mengandung BKO deksametason, natrium diklofenak, dan parasetamol, produk ilegal.
- Madu Tahan Lama – Mengandung BKO sildenafil sitrat, produk ilegal, nomor izin edar fiktif.
- Urat Kuda Ginseng & Sanrego – Mengandung BKO sildenafil sitrat, produk ilegal, nomor izin edar fiktif.
- Jamu Kuat & Tahan Lama Kupu-Kupu Malam – Mengandung BKO sildenafil sitrat, produk ilegal, nomor izin edar fiktif.
- Klebun – Mengandung BKO sildenafil sitrat, produk ilegal, nomor izin edar fiktif.
- Xian Ling – Mengandung BKO deksametason, produk ilegal, nomor izin edar fiktif.
- Jempol Kecetit – Mengandung BKO parasetamol, produk ilegal, nomor izin edar fiktif.
- Brastomolo Kecetit – Mengandung BKO natrium diklofenak dan parasetamol, produk ilegal.
- Kapsul Herbal Sari Buah Tin – Mengandung BKO betametason, produk ilegal, nomor izin edar fiktif.
- Kopi Macho – Mengandung BKO sildenafil sitrat, produk ilegal, nomor izin edar fiktif.
- Kopi Jantan Gali-Gali – Mengandung BKO sildenafil sitrat, produk ilegal, nomor izin edar fiktif.
- Kopi Arjuna – Mengandung BKO sildenafil sitrat, produk ilegal.
- Kopi Stamina Dewa Jantan – Mengandung BKO sildenafil sitrat, produk ilegal, nomor izin edar fiktif.
- MAXMAN Capsules – Mengandung BKO sildenafil sitrat, produk ilegal, nomor izin edar fiktif.
- Urat Kuda – Mengandung BKO sildenafil sitrat, produk ilegal, nomor izin edar fiktif.
- New BENPASTI – Mengandung BKO sildenafil sitrat, produk ilegal, nomor izin edar fiktif.
- Madu Ginseng Siberia – Mengandung BKO sildenafil sitrat dan tadalafil, produk ilegal, nomor izin edar fiktif.
- Slim Fast Super Strong – Mengandung BKO sibutramin, produk ilegal.
Baca juga: 8 Kosmetik yang Promosinya Tidak Sesuai Norma Kesusilaan Berdasarkan Temuan BPOM
Menindaklanjuti temuan 19 produk obat bahan alam (OBA) ilegal yang mengandung Bahan Kimia Obat (BKO), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengambil langkah tegas untuk melindungi masyarakat.
Seluruh produk tersebut telah diperintahkan untuk ditarik dari peredaran dan akan dimusnahkan guna mencegah dampak kesehatan yang lebih luas.
Selain itu, BPOM juga melakukan pemblokiran link penjualan di platform e-commerce.
Serta media sosial guna menghentikan penyebaran produk ilegal secara online.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa pelaku usaha yang terbukti melanggar akan dikenai sanksi hukum berat.
Sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pelanggaran tersebut dapat dikenai hukuman penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.
Baca juga: Tak Miliki Izin Edar, 2 Merek Beras Kemasan Dilarang Dijual di Penajam Paser Utara
“BPOM tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran semacam ini dan kami berkomitmen penuh untuk terus memerangi peredaran OBA ilegal dan berbahaya,” tegas Taruna.
Sebagai bentuk pencegahan, masyarakat juga diimbau untuk lebih teliti dan berhati-hati saat membeli produk herbal.
Terutama yang dipasarkan secara online.
Pastikan produk memiliki izin edar resmi dari BPOM dan tidak mengandung klaim berlebihan yang mencurigakan.
BPOM meminta konsumen selalu mengecek nomor izin edar melalui aplikasi BPOM Mobile atau situs resmi www.pom.go.id.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BPOM Tarik 19 Produk Herbal Ilegal, Ada Obat Stamina hingga Pelangsing Berbahan Kimia Berbahaya,
Tanpa UTBK SNBT! 28 Sekolah Kedinasan Ini Tawarkan Kuliah Gratis dan Peluang Jadi CPNS |
![]() |
---|
Di Munas PKS, Prabowo Tegaskan tak Dendam ke Anies Baswedan soal Nilai 11 di Debat Pilpres |
![]() |
---|
Gugatan UU Tapera Dikabulkan MK, Pekerja Tidak Lagi Wajib Jadi Peserta dan Bayar Iuran |
![]() |
---|
Biro Pers Setpres Kembalikan ID Pers Istana Jurnalis CNN, Ini Awal Mula Perkaranya |
![]() |
---|
Rekam Jejak Yusuf Permana, Pejabat Istana yang Kembalikan ID Wartawan CNN Indonesia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.