Berita Nasional Terkini

Bahlil Peringatkan Pengurus Koperasi yang Kelola Tambang, Kaltara Dijadikan Contoh

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan, koperasi yang mengelola tambang haruslah berada di daerah

KOMPAS.com/Rahel
BAHLIL LAHADALIA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan, koperasi yang mengelola tambang, merupakan koperasi yang berada di daerah. (KOMPAS.com/Rahel) 

Begitu juga dengan Pasal 26 F yang jelas menyatakan bahwa luas WIUP mineral logam atau WIUP batu bara untuk koperasi dan badan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) diberikan paling luas sebesar 2.500 hektar.

"Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat, khususnya di wilayah dengan potensi tambang," paparnya. (*)

https://nasional.kompas.com/read/2025/10/08/21005901/bahlil-sebut-koperasi-umkm-kelola-tambang-harus-berlokasi-di-daerah-bukan

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved