Pemangkasan Dana Transfer Daerah

Ekonom Wanti-wanti Menkeu Purbaya soal Pemangkasan Dana TKD, Bisa Berimbas Pembangunan di Daerah

Ekonom wanti-wanti Menteri Keuangan Purbaya soal pemangkasan dana TKD 2026, bisa berimbas pada pembangunan di daerah.

HO/Adpimprovkaltim
PEMANGKASAN DANA TKD - Pertemuan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa dengan para Gubernur dari berbagai daerah di Indonesia yang memprotes pemangkasan dana transfer ke daerah di kantor Kementerian Keuangan, Selasa (7/10/2025). Tampak Gubernur Kaltim, Rudy Mas'ud dengan batik kuning bersama para Gubernur seluruh Indonesia lainnya. Simak daftar 18 Gubernur dari seluruh Indonesia yang memprotes pemangkasan dana TKD. Peneliti sekaligus ekonom dari Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Rani Septiarini, Purbaya untuk lebih berhati-hati dalam menerapkan kebijakan pemangkasan dana TKD., Sabtu (11/10/2025).(HO/Adpimprovkaltim) 

TRIBUNKALTIM.CO - Kebijakan pemangkasan Dana Transfer ke Daerah (TKD) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 menuai sorotan tajam dari berbagai pihak, termasuk dari kalangan akademisi dan pemerintah daerah.

Salah satu yang angkat bicara adalah peneliti sekaligus ekonom dari Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Rani Septiarini.

Rani meminta Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, untuk lebih berhati-hati dalam menerapkan kebijakan tersebut.

Baca juga: Mendagri Minta Pemda Pangkas Anggaran Seremonial dan Perjalanan Dinas, Fokus Hadapi Pemangkasan TKD

Penurunan Anggaran TKD dan Dampaknya

Dalam APBN 2026, alokasi TKD ditetapkan sebesar Rp692,6 triliun, turun signifikan dari Rp919,87 triliun pada tahun sebelumnya.

Penurunan ini berdampak langsung pada anggaran yang diterima pemerintah daerah, dengan rata-rata pemangkasan mencapai 20–30 persen di tingkat provinsi.

Dana Transfer ke Daerah (TKD) merupakan dana dari APBN  yang dialokasikan dan disalurkan kepada pemerintah daerah untuk mendanai urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

TKD sendiri merupakan komponen penting dalam pembiayaan daerah, mencakup Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Bagi Hasil (DBH).

Dana ini digunakan untuk mendanai operasional pemerintahan, membayar gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), serta membiayai pembangunan infrastruktur dan layanan publik.

Protes dari Kepala Daerah

Kebijakan ini memicu gelombang penolakan dari 18 gubernur yang menyampaikan protes langsung kepada Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan pada 7 Oktober 2025.

Di antara mereka adalah Gubernur Jambi Al Haris, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Gubernur Maluku Tengah Sherly Tjoanda, Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid, dan Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas'ud.

Baca juga: Daftar Pernyataan Gubernur termasuk Rudy Masud Usai Temui Menkeu Protes Pemangkasan TKD

Meski mendapat tekanan, Purbaya tetap melanjutkan kebijakan tersebut dengan alasan menjaga keseimbangan fiskal nasional.

Ia menyebut tingginya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) di banyak daerah sebagai salah satu alasan utama pemangkasan.

“Kalau semua orang angkanya dipotong, ya pasti semuanya enggak setuju. Itu normal,” ujar Purbaya di Istana Negara, Rabu (8/10/2025).

Ia juga menambahkan bahwa pemerintah pusat masih membuka kemungkinan untuk menambah alokasi TKD di kuartal kedua 2026, jika kondisi ekonomi membaik.

Purbaya Harus Hati-hati

Rani Septiarini mengungkap alasan mengapa Purbaya harus berhati-hati dalam menerapkan kebijakan pemangkasan TKD.

Awalnya, ia menjelaskan alasan di balik langkah tersebut, yakni ada program di pemerintah pusat yang membutuhkan anggaran besar, sehingga TKD harus dipangkas.

Rani juga memahami sekaligus memaklumi bagaimana pemerintah daerah khawatir dengan kebijakan ini.

"Pemerintah memutuskan untuk memangkas anggaran transfer ke daerah atau TKD dalam APBN 2026 yang sekarang dipangkas [menjadi] sekitar Rp693 triliun, menurun kalau dibandingkan dengan 2025 yang lebih dari 900 triliun," kata Rani, dikutip dari program On Focus yang diunggah di kanal YouTube Tribunnews, Sabtu (11/10/2025).

Baca juga: Belasan Gubernur termasuk Rudy Masud Protes Menkeu soal TKD, Mendagri: Jangan Resisten dan Pesimis

"Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut keputusan ini diambil karena keterbatasan ruang fiskal yang semakin ketat."

"Karena dari pemerintah pusat juga banyak program dan perlu anggaran yang cukup besar."

"Oleh karena itu, salah satu yang dilakukan adalah memangkas transfer ke daerah untuk menjaga disiplin fiskal dan juga untuk menghadapi penerimaan pemerintah yang semakin ketat."

"Memang dari PAP Purbaya sendiri menjanjikan bahwa di kuartal kedua tahun 2026, jika keadaan ekonomi dan penerimaan negara membaik akan memungkinkan untuk mengembalikan atau menambahkan TKD tadi ke pemerintah daerah."

"Namun, di sini kita melihat bahwa dari pemerintah daerah tentu saja khawatir, karena bagi sebagian pemerintah daerah, dana tersebut hanya cukup untuk biaya operasional, seperti belanja pegawai. Terlebih bagi daerah yang memang sangat bergantung pada transfer dari TKD."

"Selain itu, ini akan sangat berpengaruh untuk daerah-daerah yang perekonomiannya sangat bergantung pada belanja-belanja daerah."

Kemudian, Rani menjelaskan bagaimana Purbaya harus hati-hati.

Di satu sisi, pendapatan negara memang sedang terhimpit.

Sementara, di sisi lain, pemangkasan TKD dapat menekan keleluasaan ruang fiskal daerah dan dapat berpengaruh pada proses pembangunan daerah tersebut.

Sehingga, jika TKD tetap dipangkas, maka daerah terpaksa harus mencari tambahan sumber pendapatan, salah satunya dengan menaikkan pajak.

"Kita berusaha melihat bahwa, dari satu sisi memang penerimaan negara sedang sulit saat ini. Tapi kembali lagi, jika yang dikorbankan adalah transfer ke daerah, ini akan sangat membatasi ruang fiskal daerah itu sendiri, pembangunan di daerah itu sendiri," jelas Rani.

"Jadi, kembali lagi, ini memang perlu hati-hati ya."

"Karena jika memang TKD dipotong, maka kemungkinan yang akan terjadi adalah daerah dapat mencari sumber-sumber pendapatan lain begitu, seperti yang terjadi di tahun ini karena adanya efisiensi, beberapa daerah menaikkan PBB, begitu kan."

"Nah, ini yang kita takutkan begitu."

Baca juga: Anggaran TKD Dipangkas Pusat, DPRD Balikpapan Peringatkan Ancaman Ketimpangan Wilayah

Rani juga mengkritisi iming-iming Purbaya yang berjanji mengembalikan TKD atau justru menambahnya ke daerah saat kondisi ekonomi membaik.

Menurutnya, hal tersebut tidak bisa dipastikan, lantaran kondisi ekonomi yang akan datang juga belum diketahui secara pasti.

Jika ekonomi ternyata tidak membaik pada kuartal II 2026, dan TKD tak bisa kembali ke daerah, maka itu akan mengganggu belanja daerah, terutama di sektor penting seperti kesehatan atau pendidikan.

"Meskipun Pak Purbaya menjanjikan jika kondisi ekonomi dan penerimaan negara membaik, itu akan dikembalikan kepada daerah, tapi kan kita belum tahu apa yang akan terjadi di tahun depan," papar Rani.

"Meski juga dikatakan bahwa TKD tadi dialokasikan ke kementerian dan lembaga, yang kemudian akan disalurkan lagi ke daerah. Namun kita belum tahu ya dalam bentuk seperti apa begitu."

"Jadi memang ini sangat harus hati-hati, kan."

"Karena jika [ekonomi di tahun depan, di kuartal 2, tidak membaik, maka yang akan terganggu adalah belanja daerah terhadap, misalnya pendidikan dan kesehatan begitu." (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Anggaran TKD di APBN 2026 Dipangkas, Purbaya Diwanti-wanti untuk Hati-hati jika Ekonomi Tak Membaik

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved