Breaking News

Gibran Digugat ke Pengadilan

Sidang Gugatan Ijazah Gibran Dilanjutkan Hari Ini, Setelah 3 Kali Gagal Mediasi

Sidang gugatan ijazah Gibran dilanjutkan hari ini, Senin (20/10/2025) di PN Jakarta Pusat, setelah tiga kali gagal mediasi.

KOMPAS.COM/Titis Anis Fauziyah, tangkap layar YouTube KompasTV
GUGATAN IJAZAH GIBRAN - Kolase Foto: Gibran Rakabuming raka seusai serah terima jabatan Wali Kota Solo di Kompleks Gubernur Jawa Tengah, Gedung Gradhika Bhakti Praja, Jumat (19/7/2024) dan advokat Subhan Palal berbicara kepada awak media seusai sidang mediasi gugatan ijazah Gibran di PN Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025). Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan gugatan perdata terkait riwayat pendidikan setingkat SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Senin, (20/10/2025).  (KOMPAS.COM/Titis Anis Fauziyah, tangkap layar YouTube KompasTV) 

Namun, Subhan menegaskan bahwa persoalan utama dalam gugatan ini bukan terkait kelulusan, melainkan lokasi tempat Gibran menempuh pendidikan.

Baca juga: Gibran - KPU Tolak Minta Maaf dan Mundur dari Jabatan, Mediasi Kasus Ijazah Gagal, Apa Selanjutnya?

Untuk itu, ia meminta majelis hakim menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum, serta menyatakan status Gibran sebagai wakil presiden tidak sah.

Selain itu, dalam petitumnya, penggugat juga menuntut Gibran dan KPU untuk membayar ganti rugi kepada negara.

“Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta dan disetorkan ke kas negara,” bunyi petitum tersebut. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mediasi Tak Temui Jalur Damai, Gugatan Ijazah Gibran Lanjut ke Tahap Persidangan Hari Ini

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved