Gibran Digugat ke Pengadilan

Sidang Gugatan Ijazah Gibran Dilanjutkan Hari Ini, Setelah 3 Kali Gagal Mediasi

Sidang gugatan ijazah Gibran dilanjutkan hari ini, Senin (20/10/2025) di PN Jakarta Pusat, setelah tiga kali gagal mediasi.

KOMPAS.COM/Titis Anis Fauziyah, tangkap layar YouTube KompasTV
GUGATAN IJAZAH GIBRAN - Kolase Foto: Gibran Rakabuming raka seusai serah terima jabatan Wali Kota Solo di Kompleks Gubernur Jawa Tengah, Gedung Gradhika Bhakti Praja, Jumat (19/7/2024) dan advokat Subhan Palal berbicara kepada awak media seusai sidang mediasi gugatan ijazah Gibran di PN Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025). Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan gugatan perdata terkait riwayat pendidikan setingkat SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Senin, (20/10/2025).  (KOMPAS.COM/Titis Anis Fauziyah, tangkap layar YouTube KompasTV) 

Ringkasan Berita:
  • Sidang gugatan ijazah Gibran dilanjutkan hari ini, Senin (20/10/2025)
  • Tiga kali sidang mediasi gagal

 

TRIBUNKALTIM.CO - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan gugatan perdata terkait riwayat pendidikan setingkat SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Senin, (20/10/2025). 

Agenda sidang kali ini adalah penetapan kembali jadwal persidangan berikutnya.

Informasi tersebut tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat.

“Tanggal sidang, Senin 20 Oktober 2025. Agenda penetapan kembali hari sidang,” demikian bunyi keterangan resmi dari SIPP PN Jakpus.

Baca juga: Gibran Imbau Relawan Tak Terpancing Isu Negatif, Fokus Kawal Program Prioritas Pemerintah

Mediasi Gagal Capai Kesepakatan

Sebelum masuk ke tahap persidangan, perkara ini telah melalui proses mediasi sebanyak tiga kali.

Namun, mediasi tersebut gagal menghasilkan kesepakatan damai antara pihak penggugat dan tergugat.

“Ya, belum tercapai kesepakatan. Kalau perkara perdata, kesepakatan itu bisa diambil sampai pokok perkara berakhir,” ujar penggugat, Subhan Palal, saat ditemui usai mediasi pada Senin (13/10/2025).

Subhan menjelaskan bahwa kegagalan mediasi disebabkan oleh ketidakmampuan para tergugat, yakni Gibran sebagai Tergugat I dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai Tergugat II, untuk memenuhi syarat yang diajukan pihaknya.

“Saya mensyaratkan dua hal: minta maaf dan mundur dari jabatannya masing-masing, tapi itu enggak bisa dipenuhi,” kata Subhan.

Perkara Berlanjut ke Pokok Gugatan

Dengan tidak tercapainya kesepakatan dalam mediasi, perkara pun berlanjut ke tahap pokok gugatan.

Sidang lanjutan akan menentukan arah proses hukum selanjutnya terkait dugaan ketidaksesuaian riwayat pendidikan Gibran yang menjadi dasar gugatan.

Baca juga: Setahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Hasil Survei Poltracking dan Celios

Apa yang digugat dari Gibran?

Dalam petitumnya, Subhan menuntut agar Gibran dan KPU dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum, serta meminta ganti rugi immateriil senilai Rp 125 triliun.

Gugatan tersebut berangkat dari dugaan adanya ketidaksesuaian dalam riwayat pendidikan Gibran yang menjadi salah satu syarat pencalonan wakil presiden. 

Berdasarkan data KPU RI, Gibran tercatat bersekolah di Orchid Park Secondary School, Singapura (2002–2004) dan UTS Insearch Sydney (2004–2007), yang keduanya merupakan jenjang setara SMA.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved