Demo di Jakarta
Formappi soal Putusan MKD yang Tak Pecat Sahroni Cs dari DPR: Mengamankan Nasib Teman Sendiri
Putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI yang tidak memecat lima anggota DPR nonaktif menuai kritik tajam dari berbagai pihak
Selain itu, Formappi menilai bahwa MKD terlalu berfokus pada narasi hoaks yang berkembang di media sosial, dan justru mengabaikan inti permasalahan etik yang lebih mendasar.
“Seolah-olah semua yang terjadi di akhir Agustus, lalu penonaktifan yang dibuat parpol, semua itu hanya korban dari hoaks,” ungkapnya.
Lima Anggota DPR Disidang, Tiga Dinyatakan Melanggar Etik
Sidang MKD DPR RI pada Rabu (5 November 2025) memutuskan bahwa tiga anggota DPR terbukti melanggar kode etik DPR, sementara dua lainnya tidak terbukti bersalah.
Kode etik DPR sendiri adalah seperangkat norma dan aturan perilaku yang wajib dipatuhi oleh setiap anggota dewan untuk menjaga kehormatan, citra, dan integritas lembaga legislatif.
Pelanggaran terhadap kode etik dapat berujung pada sanksi administratif hingga pemecatan, tergantung pada tingkat kesalahan yang dilakukan.
Dalam sidang yang disiarkan melalui kanal resmi YouTube DPR RI, anggota MKD Adang Daradjatun membacakan hasil putusan:
- Adies Kadir (Teradu I) dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik terkait pernyataannya mengenai kenaikan gaji anggota DPR.
“Menyatakan teradu satu, DR. Ir. H Adies Kadir S.H, M.Hum., terbukti tidak melanggar kode etik. Meminta teradu satu untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi dan menjaga perilaku ke depannya,” ujar Adang.
Adies pun diaktifkan kembali sebagai anggota DPR RI.
- Nafa Urbach (Teradu II) dinyatakan melanggar kode etik karena menyebut kenaikan gaji dan tunjangan DPR sebagai hal yang pantas.
Ia disanksi nonaktif selama tiga bulan sejak putusan dibacakan.
“Menyatakan teradu, Nafa Urbach non aktif selama tiga bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Partai Nasional Demokrat,” kata Adang.
- Uya Kuya (Teradu III) dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik terkait perilakunya berjoget saat Sidang Tahunan MPR pada 15 Agustus 2025. Ia pun diaktifkan kembali sebagai anggota DPR.
- Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio (Teradu IV) terbukti melanggar kode etik karena berjoget saat sidang kenegaraan dan membuat video parodi sebagai tanggapan terhadap kritik publik. Ia dijatuhi sanksi nonaktif selama empat bulan.
“Menghukum teradu empat, Eko Hendro Purnomo S.Sos non aktif selama empat bulan berlaku sejak tanggal putusan ini diputuskan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan penonaktifan DPP Partai Amanat Nasional,” ujar Adang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251106_sahroni-cs-mkd.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.