Berita Nasional Terkini

Khawatir NIK Terdaftar Pinjol atau Judol? Begini Cara Mengeceknya

Simak selengkapnya cara mengecek apakah NIK pada KTP Anda pernah terdaftar pinjaman online atau judi online lewat sistem informasi OJK.

Shutterstock/Kristina Ismulyani
AMANKAN NIK KTP - Ilustrasi Kartu Tanda Penduduk (KTP). Simak selengkapnya cara mengecek apakah Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP Anda pernah terdaftar pinjaman online atau judi online lewat sistem informasi OJK. (Shutterstock/Kristina Ismulyani) 

TRIBUNKALTIM.CO - Penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi ancaman yang nyata bagi masyarakat Indonesia. 

Pasalnya, banyak warga yang merasa dirugikan karena nama mereka tercantum dalam layanan pinjaman online bahkan judi online meskipun tak pernah mendaftar sama sekali. 

Persoalan ini tentu mengkhawatirkan, apalagi NIK pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan identitas sah warga negara dan data kependudukan yang bersifat pribadi.

Lantas, apakah ada cara untuk mengetahui apakah NIK pernah terdaftar pinjol atau judol

Dikutip dari Kompas.com, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyediakan akses ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) agar warga dapat mengetahui secara rinci apa saja pinjaman atau kredit yang pernah diajukan menggunakan data pemohon.

Baca juga: Hati-hati Disalahgunakan! Begini Cara Cek NIK Terdaftar Pinjol atau Judol Lewat OJK

Selengkapnya, simak langkah-langkahnya berikut ini. 

Cara mengecek apakah NIK KTP terdaftar pinjol atau judol

SILK dapat dimanfaatkan untuk mengecek apakah NIK Anda disalahgunakan atau tidak. 

Terdapat beberapa dokumen pendukung yang perlu disiapkan, antara lain KTP, foto diri serta foto diri bersama KTP.

Setelah menyiapkan dokumen pendukung, ikuti langkah-langkah mengecek NIK Anda lewat SILK secara offline maupun online.

1. Cek NIK pada SLIK secara offline

  • Datangi kantor OJK terdekat dengan membawa dokumen yang dibutuhkan, yakni KTP (untuk Warga Negara Indonesia), paspor (untuk Warga Negara Asing) dan surat kuasa (jika melalui kuasa
  • Mengajukan pemeriksaan kepada petugas yang bersangkutan Petugas akan memeriksa kesesuaian formulir dan dokumen pendukung
  • Jika telah sesuai persyaratan, OJK akan memeriksa informasi dari debitur atau pemohon
  • Hasil pemeriksaan SLIK OJK akan dikirimkan melalui email pemohon yang didaftarkan
  • Dalam email tersebut tercantum informasi apakah NIK KTP Anda terdaftar pinjol dan judol atau tidak.

Baca juga: Daftar 96 Pinjol yang Resmi Terdaftar di OJK per November 2025

2. Cek NIK pada SLIK secara online

Anda bisa mengecek status NIK pada SLIK secara online melalui situs resmi idebku.ojk.go.id.

Berikut tata caranya:

  • Buka laman SLIK OJK online di https://idebku.ojk.go.id
  • Pilih menu “Pendaftaran”
  • Isi data yang diminta, mulai dari jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas, hingga kode keamanan atau captcha. Pastikan semua informasi benar dan sesuai
  • Jika sudah sesuai, klik "Selanjutnya" untuk melanjutkan mengisi formulir SLIK OJK
  • Unggah beberapa dokumen pendukung, seperti KTP asli, foto diri memegang KTP asli dan foto diri mengikuti gambar petunjuk
  • Centang pernyataan kebenaran data dan klik "Ajukan Permohonan"
  • Setelah pendaftaran berhasil, pemohon akan menerima email dari OJK yang memuat informasi nomor pendaftaran
  • OJK akan memproses permohonan melalui email paling lambat satu hari setelah pendaftaran dilakukan
  • Jika ingin mengecek status permohonan, Anda dapat membuka laman yang sama dengan laman pengajuan
  • Setelah membuka laman tersebut, pilih menu "Status Layanan" dan isi nomor pendaftaran serta kode captcha yang sesuai
  • Melalui laporan SLIK OJK, masyarakat akan melihat secara rinci pinjaman atau kredit yang diajukan menggunakan data pemohon.

Baca juga: Satgas PASTI Blokir Ribuan Pinjol dan Investasi Ilegal, OJK Kaltim Imbau Warga Waspadai Modus AI

Jika Anda menemukan adanya pinjaman yang dinilai tidak pernah diambil atau dilakukan, maka segera adukan ke kontak OJK 157, kirim surel ke emailkonsumen@ojk.go.id atau hubungi via WhatsApp ke nomor 081-157-157-157.

Semoga informasi ini membantu Anda, ya! (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "NIK Terdaftar Pinjol atau Judol? Begini Cara Mengeceknya"

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WAFacebookX (Twitter)YouTubeThreadsTelegram

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved