BPJS Kesehatan
Cara Dapatkan Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Cak Imin: Harus Registrasi Ulang
Cara dapatkan pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan, Cak Imin mengatakan peserta harus registrasi ulang, Selasa (4/11/2025).
3. Peserta dari kalangan tidak mampu
Program hanya berlaku bagi peserta yang tercatat sebagai masyarakat tidak mampu sesuai data pemerintah.
4. Batas maksimal tunggakan 24 bulan
Penghapusan hanya diberikan untuk tunggakan maksimal dua tahun.
Jika lebih dari 24 bulan, sisa kewajiban tetap harus dibayar.
5. Peserta yang terdaftar dalam DTSEN
Program pemutihan ini hanya berlaku bagi peserta yang sudah tercantum dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Data tersebut digunakan untuk membedakan masyarakat yang tergolong mampu dan yang membutuhkan sehingga program pemutihan dapat tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
Registrasi Ulang Peserta
Cak Imin meminta peserta yang ingin mengikuti program pemutihan untuk melakukan registrasi ulang.
Langkah ini penting agar kepesertaan kembali aktif setelah tunggakan dihapus.
“Kepada para peserta BPJS Kesehatan untuk bersiap-siap registrasi ulang. Registrasi ulang itu membuat para peserta aktif kembali,” jelasnya.
Ia menambahkan, mekanisme teknis akan segera diumumkan.
Tunggakan peserta nantinya akan ditangani langsung oleh BPJS Kesehatan melalui skema pembiayaan pemerintah.
“Ya, otomatis tanggungan itu akan diambil alih oleh BPJS Kesehatan. Nanti akan diumumkan segera,” tambahnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251304_Kantor_BPJS_Kesehatan_Balikpapan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.