Breaking News

BPJS Kesehatan

Cara Dapatkan Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Cak Imin: Harus Registrasi Ulang

Cara dapatkan pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan, Cak Imin mengatakan peserta harus registrasi ulang, Selasa (4/11/2025).

HO/BPJS KESEHATAN
PEMUTIHAN TUNGGAKAN BPJS - Kantor BPJS Kesehatan Balikpapan, Jalan Blora I, Klandasan Ilir, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. Pemerintah akan melaksanakan program pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan pada akhir 2025. Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar (Cak Imin), menyebut kebijakan ini ditujukan bagi sekitar 23 juta peserta yang masih memiliki tunggakan. (HO BPJS KESEHATAN BALIKPAPAN) 

3. Peserta dari kalangan tidak mampu 

Program hanya berlaku bagi peserta yang tercatat sebagai masyarakat tidak mampu sesuai data pemerintah.

4. Batas maksimal tunggakan 24 bulan 

Penghapusan hanya diberikan untuk tunggakan maksimal dua tahun.

Jika lebih dari 24 bulan, sisa kewajiban tetap harus dibayar.

5. Peserta yang terdaftar dalam DTSEN

Program pemutihan ini hanya berlaku bagi peserta yang sudah tercantum dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Data tersebut digunakan untuk membedakan masyarakat yang tergolong mampu dan yang membutuhkan sehingga program pemutihan dapat tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

Registrasi Ulang Peserta

Cak Imin meminta peserta yang ingin mengikuti program pemutihan untuk melakukan registrasi ulang.

 Langkah ini penting agar kepesertaan kembali aktif setelah tunggakan dihapus.

“Kepada para peserta BPJS Kesehatan untuk bersiap-siap registrasi ulang. Registrasi ulang itu membuat para peserta aktif kembali,” jelasnya.

Ia menambahkan, mekanisme teknis akan segera diumumkan.

Tunggakan peserta nantinya akan ditangani langsung oleh BPJS Kesehatan melalui skema pembiayaan pemerintah.

“Ya, otomatis tanggungan itu akan diambil alih oleh BPJS Kesehatan. Nanti akan diumumkan segera,” tambahnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved