Ijazah Jokowi

5 Pernyataan Roy Suryo Usai Jadi Tersangka Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

Kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, terus bergulir dan kini 8 orang ditetapkan sebagai tersangka.

TRIBUNNEWS.COM/REYNAS ABDILA
TERSANGKA IJAZAH JOKOWI - Pakar telematika, Roy Suryo ditetapkan menjadi tersangka dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) terkait tuduhan ijazah palsu. Dia menjadi tersangka dengan tujuh orang lainnya termasuk ahli digital forensik, Rismon Sianipar, dan pegiat media sosial, Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.(TRIBUNNEWS.COM/REYNAS ABDILA) 

Pernyataan ini menunjukkan keyakinannya bahwa tindakan mereka bukanlah kejahatan, melainkan bentuk hak konstitusional atas kebebasan berekspresi dan riset ilmiah.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula dari laporan Presiden Joko Widodo ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025, setelah muncul video diskusi di media sosial yang menuding ijazahnya palsu.

Video itu disebut melibatkan sejumlah tokoh, termasuk Roy Suryo dan Dokter Tifa, yang membahas keaslian ijazah Jokowi dari Universitas Gadjah Mada (UGM).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa Jokowi mengetahui video tersebut pada 26 Maret 2025 dan langsung meminta ajudan serta kuasa hukumnya mengumpulkan bukti-bukti sebelum membuat laporan resmi.

Dalam gelar perkara di Mapolda Metro Jaya, Kapolda Irjen Pol Asep Edi Suheri mengumumkan bahwa ada delapan tersangka yang terbagi dalam dua klaster:

Klaster pertama:

Eggi Sudjana
Kurnia Tri Rohyani
Damai Hari Lubis
Rustam Effendi
Muhammad Rizal Fadillah

Klaster kedua:

Roy Suryo
Rismon Hasiholan Sianipar
Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa)

Polisi menyebut telah memeriksa 130 saksi dan 22 ahli, serta menyita 273 barang bukti, termasuk dokumen asli ijazah Jokowi dari SD hingga UGM.

Pasal yang Dikenakan

Para tersangka dijerat dengan Pasal 310 KUHP (pencemaran nama baik) dan Pasal 311 KUHP (fitnah), serta Pasal 27A, 32, dan 35 UU ITE yang mengatur tentang penyebaran informasi bohong di media elektronik.

Irjen Asep menegaskan, penyidik akan memutuskan apakah para tersangka akan ditahan atau tidak setelah proses pemeriksaan lanjutan. Semua langkah hukum dilakukan sesuai kewenangan penyidik berdasarkan undang-undang.

Dua Objek Perkara

Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa kasus ini terbagi dalam dua objek perkara utama:

  • Pencemaran nama baik, berdasarkan laporan langsung dari Jokowi.
  • Penghasutan dan penyebaran berita bohong, dilaporkan oleh beberapa pihak ke sejumlah Polres di Indonesia
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved