Ijazah Jokowi
5 Pernyataan Roy Suryo Usai Jadi Tersangka Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, terus bergulir dan kini 8 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya kini sudah naik ke tahap penyidikan, menandakan bukti dan keterangan dianggap cukup untuk proses hukum selanjutnya.
Kapolda Metro Jaya: Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs Murni Penegakan Hukum, Tak Ada Muatan Politis
Polisi menetapkan delapan tersangka satu di antaranya eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Penetapan tersangka disampaikan Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri di Gedung Promoter Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).
Irjen Asep mengatakan, penetapan tersangka ini murni penegakan hukum.
Dia membantah adanya muatan politis dalam penetapan tersangka kasus yang ditangani Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya ini.
"Pada kesempatan ini, kami tegaskan bahwa penanganan perkara yang kami lakukan, murni proses penegakan hukum," ucapnya.
Adapun penetapan tersangka melewati proses asistensi dan gelar perkara.
Kapolda Metro menegaskan proses tersebut melibatkan ahli dan pengawas, baik dari eksternal maupun internal.
Untuk ahli yang dilibatkan adalah ahli pidana, ahli ITE, ahli sosiologi hukum, ahli komunikasi sosial, dan ahli bahasa.
Selanjutnya dari internal melibatkan Itwasda, Wasidik, Propam, dan juga Bidkum.
Penyidikan kemudian melakukan gelar perkara secara komprehensif, ilmiah, dan pemeriksaan berbagai ahli dari bidangnya masing-masing.
Walhasil ditetapkan delapan orang tersangka.
"Kemudian seluruh tahapan juga dilakukan secara profesional, proporsional, transparan dan akuntabel, kami mengimbau kepada masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial. Jangan mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak benar," tuturnya.
Delapan tersangka dibagi dalam dua klaster di mana rinciannya dalam klaster pertama ada lima tersangka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Dalam klaster kedua ditetapkan tiga tersangka termasuk eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menyatakan akan melakukan pemanggilan terhadap delapan tersangka.
Hanya saja pihaknya belum mengungkap kapan Roy Suryo Cs akan dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka.
Kombes Iman menyebut segera mengirimkan surat undangan pemeriksaan dan diharapkan para tersangka dapat memenuhi panggilan.
"Kami berharap mudah-mudahan dari para tersangka bisa memenuhi panggilan kami, sehingga hak yang bersangkutan sebagai warga negara untuk menyampaikan klarifikasinya dalam untuk berita acara itu dipenuhi juga oleh yang bersangkutan," tukasnya.
Dari hasil penyidikan lima tersangka di klaster pertama dijerat Pasal 310 dan atau Pasal 311 dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.
Sedangkan tiga tersangka di klaster kedua dijerat Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 Ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat 1 dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.
Perlu diketahui, saat ini berkas ijazah Jokowi mulai dari SD, SMP, SMA, hingga ijazah kuliah dari Universitas Gadjah Mada (UGM) berada di tangan penyidik.
Penyerahan berkas ijazah setelah Jokowi diperiksa oleh penyidik di Polresta Solo, Jawa Tengah pada 23 Juli 2025.
Polda Metro Jaya sebelumnya menangani dua objek perkara kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
Objek perkara pertama yakni pencemaran nama baik yang dilaporkan Jokowi pada 30 April 2025.
Kemudian objek perkara kedua penghasutan dan penyebaran berita bohong yang dilaporkan kesejumlah Polres oleh beberapa pihak.
Kedua objek perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan.
Dalam perjalanannya terlapor meminta dilakukan gelar perkara khusus kasus tudingan ijazah palsu di Bareskrim Polri.
Hasil dari gelar perkara khusus menyimpulkan bahwa ijazah S1 Jokowi di Universitas Gadjah Mada otentik (asli).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kapolda Metro Jaya: Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs Murni Penegakan Hukum, Tak Ada Muatan Politis
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo: Saya Hormati Dulu Penetapan Itu
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Senyum Roy Suryo Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kata Roy Suryo usai Jadi Tersangka Ijazah Jokowi: Preseden Buruk, Saya Cuma Teliti Dokumen Publik
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251107_roy-suryo-tsk.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.