Berita Nasional Terkini
BPJS Kesehatan Dikritik PDIP Soal Pelaksanaan di Lapangan, Berbelit-belit dan Mempersulit Hak Pasien
PDI Perjuangan (PDIP) menganggap BPJS Kesehatan terlalu berbelit-belit dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
TRIBUNKALTIM.CO - PDI Perjuangan (PDIP) menganggap BPJS Kesehatan terlalu berbelit-belit dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
BPJS Kesehatan dinilai terlalu mempersulit hak pasien.
Hal ini diungkapkan Ketua DPP PDIP Ribka Tjiptaning.
Ribka Tjiptaning mengkritik pelayanan BPJS Kesehatan di lapangan yang dinilainya masih berbelit-belit dan mempersulit hak pasien.
Baca juga: Daftar 4 Peserta yang Dapat Pemutihan Tunggakan BPJS, Siapa Saja?
Awalnya, Ribka menyoroti bahwa BPJS lahir dari keinginan untuk mewujudkan jaminan kesehatan semesta (universal coverage).
Hal ini disampaikan Ribka saat acara seminar pelatihan relawan kesehatan PDIP, di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta, Sabtu (8/11/2025).
"BPJS itulah sebenarnya intinya, BPJS itu untuk memperkecil birokrasi kesehatan. Tapi, kan sekarang yang di lapangan malah jadi berbelit-belit," kata Ribka.
Ribka mengatakan, pada era Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri, sempat ditandatangani Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Menurut dia, setelah era Megawati selesai, DPR RI kemudian membuat badan BPJS.
"Dulu kan ada Jamkesmas, Askes, tapi kan mentok. Setelah beliau (Megawati) turun, harusnya satu tahun namanya SJSN-nya diimplementasikan. Tapi, kan dicuekin," ujar dia.
Ribka menegaskan, PDIP menggelar pelatihan ini untuk meningkatkan kapasitas relawan saat mendampingi pasien yang menghadapi jalan buntu akibat persoalan birokrasi.
Ketua DPP PDIP bidang kesehatan ini tidak ingin para relawan hanya pandai aturan tetapi tidak mampu berhadapan dengan pasien.
Baca juga: Cara Dapatkan Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Cak Imin: Harus Registrasi Ulang
"Mereka (relawan) jago dengan undang-undang. Ketika dia berhadapan mentok, kita ini kan pendamping pasien, ketika hak-hak rakyat itu, hak pasien tidak dapat di rumah sakit," ujar Ribka.
Dia pun mencontohkan persoalan yang sering dihadapi relawan, misalnya ketika ada hak pasien BPJS Kesehatan yang dipersulit.
"Misalnya, BPJS kok masih infus dia dibatalkan? Sebenarnya enggak boleh,” ujar dia.
Bagi Ribka, hak untuk sehat merupakan hak konstitusional seluruh rakyat Indonesia yang diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Ribka menegaskan semua masyarakat Indonesia memiliki hak yang sama untuk sehat, mulai dari presiden sampai tukang sapu.
Di kesempatan ini, ia mengungkap pesan dari Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, kepada seluruh relawan kesehatan.
"Kalau perintah Ibu Ketua Umum, ketika kita menolong orang, jangan lihat dia bukan tim kita, dia bukan orang partai kita. Oh, nolong orang tuh ya semua aja kita tolong. Nothing to lose dulu ya, kita toh nolong orang," tutur dia.
Selain itu, ia juga menyebut bahwa seorang pendamping pasien atau relawan kesehatan adalah pahlawan.
Baca juga: Fatwa Syariah MUI Dorong Zakat Bisa Biayai Jaminan Pekerja Rentan BPJS Ketenagakerjaan Kalimantan
"Buat aku, pendamping pasien atau relawan kesehatan itu juga salah satu bentuk pahlawan kesehatan. Dia itu kan 24 jam, HP-nya harus standby. Orang sakit tengah malam, ya harus siap juga," tutur dia.
Pemutihan BPJS Kesehatan
Pemerintah memastikan program pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan akan dimulai pada akhir tahun 2025.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya membantu masyarakat yang kesulitan membayar iuran sekaligus mengaktifkan kembali kepesertaan yang sempat terhenti karena tunggakan.
Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menyampaikan rencana tersebut usai rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (4/11/2025).
“Pemutihan utang peserta BPJS Kesehatan akan segera dilakukan melalui registrasi ulang kepada para peserta agar kembali aktif,” ujar Cak Imin, dikutip dari Kompas.com, Rabu (5/11/2025).
Cak Imin menargetkan kebijakan pemutihan tunggakan BPJS 2025 bisa mulai dijalankan pada akhir tahun.
“Saya sedang berusaha agar tunggakan utang seluruh peserta BPJS ini segera dibebaskan. Jadi tidak dianggap utang lagi. Semoga sukses bulan depan ini (November 2025),” ujarnya, Kamis (2/10/2025).
Baca juga: 11 Ribu Warga Bontang Belum Terdaftar Peserta BPJS, Pemkot Siapkan Skema Bantuan
Ia menegaskan, pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan merupakan bentuk kehadiran negara agar masyarakat tetap bisa mengakses layanan kesehatan tanpa hambatan administrasi.
“Jangan sampai rakyat kecil tidak bisa mengakses layanan kesehatan hanya karena ada tunggakan lama,” katanya.
Kriteria Penerima Pemutihan BPJS Kesehatan
Program pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan 2025 tidak berlaku untuk semua peserta.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menjelaskan, hanya peserta yang memenuhi kriteria tertentu yang dapat menerima manfaat penghapusan tunggakan.
Ada empat kriteria utama penerima pemutihan, yaitu:
- Peserta yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai dasar verifikasi sosial ekonomi.
- Peserta yang beralih ke kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI), di mana iurannya dibayarkan oleh negara.
- Peserta dari kelompok masyarakat tidak mampu sesuai hasil verifikasi pemerintah daerah.
- Peserta dengan status Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang diverifikasi pemda sebagai penerima keringanan.
“Pemutihan itu intinya untuk orang yang dulunya mandiri lalu menunggak, padahal sudah pindah ke PBI atau dibayari Pemda. Nah, tunggakan itu dihapus,” jelas Ghufron, Senin (3/11/2025).
Baca juga: PT SILOG Pastikan Pekerja RDMP Lawe-Lawe Terdaftar BPJS, Sampaikan Duka Mendalam ke Keluarga Korban
Ia menambahkan, kebijakan ini menghapus maksimal 24 bulan tunggakan atau dua tahun, dengan syarat peserta memenuhi kriteria sosial ekonomi yang telah ditetapkan.
“Dia harus masuk DTSEN, harus orang yang memang miskin atau tidak mampu,” tegasnya.
BPJS Kesehatan mencatat total tunggakan iuran yang akan dipertimbangkan untuk dihapuskan mencapai lebih dari Rp 10 triliun.
“Keseluruhannya bisa lebih dari Rp 10 triliun, tapi belum diputuskan berapa yang akan dihapus. Kami masih dalam proses finalisasi,” ujar Ghufron.
Menurutnya, penghapusan tersebut tidak akan mengganggu keuangan BPJS Kesehatan karena dilakukan melalui mekanisme administratif atau write off, bukan penghapusan dana riil.
“Tidak akan mengganggu, asal tepat sasaran,” tambahnya.
Meski demikian, pemutihan tidak berlaku otomatis.
Hanya peserta yang diverifikasi melalui DTSEN dan termasuk kategori tidak mampu yang akan mendapatkan penghapusan tunggakan.
Baca juga: 11 Ribu Warga Bontang Belum Terdaftar Peserta BPJS, Pemkot Siapkan Skema Bantuan
“Negara hadir agar mereka tetap bisa mengakses pelayanan,” ujarnya.
Pemerintah menyiapkan dukungan anggaran untuk memperkuat layanan BPJS Kesehatan pada 2026.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut, dana sebesar Rp 20 triliun telah dialokasikan dalam APBN 2026 untuk memperluas jangkauan program jaminan kesehatan nasional.
Namun, dana tersebut tidak digunakan untuk menutup tunggakan peserta, melainkan tambahan anggaran operasional sesuai arahan Presiden Prabowo.
“Tambahan APBN itu untuk operasional BPJS tahun 2026, bukan untuk penghapusan tunggakan,” jelas Ghufron.
Dengan tambahan ini, total anggaran BPJS Kesehatan meningkat dari Rp 49 triliun menjadi Rp 69 triliun.
Sementara itu, Ketua DPR Puan Maharani menyatakan pihaknya akan membahas rencana pemutihan BPJS Kesehatan dalam masa persidangan kedua tahun 2025–2026.
“DPR melalui alat kelengkapan dewan akan melakukan pembahasan terhadap percepatan rencana penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan,” ujarnya.
Cak Imin menjelaskan, penerima program pemutihan BPJS 2025 difokuskan untuk peserta kategori Bukan Penerima Upah (BPU) atau pekerja sektor informal.
Kebijakan ini diharapkan meningkatkan kepesertaan aktif BPJS Kesehatan yang kini mencakup 279,7 juta penerima manfaat.
“Seluruh peserta BPJS Kesehatan yang masih nunggak segera registrasi ulang menjadi peserta aktif,” ujarnya.
Pemerintah juga akan memperkuat kepatuhan kepesertaan BPJS melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Yang mampu membayar iuran juga harus secara solidaritas membantu tumbuh kembangnya BPJS Kesehatan. Yang belum mampu dibantu iuran, yang sudah mampu harus menjadi bagian dari semangat gotong royong,” kata Cak Imin.
Satu Kali Pemutihan Ghufron menegaskan, pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan hanya dilakukan satu kali dan tidak akan menjadi kebijakan rutin.
“Orang yang mampu tetap wajib membayar. Ini bukan berarti nanti ada pemutihan lagi,” ujarnya.
Kebijakan ini diharapkan membantu jutaan peserta tidak mampu agar kembali aktif dan mendapatkan akses penuh terhadap layanan kesehatan.
Langkah ini juga memperkuat prinsip keadilan sosial dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). (*)
| Harga Emas Antam Terbaru Hari Ini 9 November 2025 di Logam Mulia |
|
|---|
| Hasil Survei Indikator, Mentan Amran Raih Kepuasan Publik Tertinggi Meski Bukan yang Paling Populer |
|
|---|
| Usulan Soeharto Jadi Pahlawan Dikritik, Wamensos Ajak Rekonsiliasi dan Ikhlaskan Masa Lalu |
|
|---|
| Update Ledakan di SMAN 72 Kelapa Gading: Polisi Geledah Rumah FN, Siswa yang Diduga Jadi Pelaku |
|
|---|
| Komite Reformasi Polri Dikritik, Hanya Mahfud MD dan Jimly dari Sipil, Dinilai Cuma Formalitas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/ribka-tjiptaning-digeser-posisinya-98978.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.