Ijazah Jokowi
Kata-kata Roy Suryo Jelang Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
Pakar telematika Roy Suryo akan memenuhi panggilan Polda Metro Jaya terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Bandingkan Kasusnya dengan Silfester Matutina dan Jusuf Kalla
Roy juga menyinggung kasus yang melibatkan Silfester Matutina tersebut, di mana Jusuf Kalla (JK) menjadi korban dan akhirnya melaporkan balik.
“Di kasus yang terpidananya Silfester Matutina itupun Pak JK sebagai korban dan Pihak Pelapor sangat memiliki sifat kenegarawanan,” tuturnya.
Menurut Roy, Jusuf Kalla menunjukkan sikap bijak karena hanya menggunakan pasal pencemaran nama baik dalam KUHP.
“Karena hanya menggunakan Pasal 310/311 KUHP saja, tidak menyelundupkan pasal-pasal ITE yang tujuannya untuk mengkriminalisasi mempidanakan rakyat seperti Jokowi ini,” pungkasnya.
Roy menilai JK cukup negarawan karena tidak menggunakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang sering dianggap terlalu keras terhadap masyarakat sipil dalam kasus opini atau pernyataan di ruang publik.
Polda Metro Tetapkan Delapan Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.
Kedelapan tersangka dalam kasus ini adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M. Rizal Fadillah, Rusam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma.
Dijerat Pasal Berlapis dari KUHP hingga UU ITE
Polisi membagi para tersangka ke dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M. Rizal Fadillah, Rusam Effendi, dan Damai Hari Lubis.
Mereka dijerat dengan Pasal 310 KUHP mengenai pencemaran nama baik dan fitnah, Pasal 311 KUHP tentang fitnah, Pasal 160 KUHP mengenai menghasut, serta Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.
Sementara itu, klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma. Mereka dikenakan Pasal 310 KUHP mengenai pencemaran nama baik dan fitnah, Pasal 311 KUHP tentang fitnah, Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat 4, serta Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.
Dengan pasal berlapis tersebut, para tersangka berpotensi menghadapi hukuman pidana berat, bahkan hingga 12 tahun penjara apabila terbukti bersalah.
Roy Suryo Tetap Santai dan Percaya Diri
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251107_roy-suryo-tsk.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.