Ijazah Jokowi
Kata-kata Roy Suryo Jelang Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
Pakar telematika Roy Suryo akan memenuhi panggilan Polda Metro Jaya terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Meski menghadapi ancaman hukuman berat, Roy menegaskan tetap menghormati proses hukum yang berjalan.
Ia mengaku siap menghadiri panggilan Polda Metro Jaya dengan kepala tegak dan tanpa tekanan.
“Saya tetap menghormati dulu panggilan tersebut,” ucapnya menegaskan.
Sikap santai Roy bukan hal baru. Dalam berbagai kesempatan sebelumnya, ia dikenal tenang dalam menghadapi polemik atau perkara hukum.
Sebagai pakar telematika, ia menilai tindakan yang dilakukannya merupakan bentuk penelitian ilmiah atas dokumen publik, bukan upaya menyebarkan hoaks atau fitnah.
Roy juga menegaskan pentingnya menghormati hak intelektual dan kebebasan ilmiah dalam melakukan kajian terhadap data atau dokumen yang beredar di ruang publik.
Ia menilai langkahnya murni akademis dan bukan bertujuan menjatuhkan citra seseorang.
PSI Minta Publik Berhenti Menuduh Jokowi
Ketua Haria PSI Ahmad Ali minta publik berhenti menuduh Jokowi karena kebenaran tuduhan ijazah palsu akan diuji melalui peradilan.
Kalau Roy Suryo cs benar, segera bebaskan mereka. Jokowi juga diminta hadir di pengadilan untuk membuktikan ijazahnya.
"Kita serahkan pada proses hukum seperti yang tadi saya bilang, PSI mempercayai betul sistem bahwa bernegara ini ada sistem. Jadi nanti publik akan menilai apakah sistem ini berjalan dengan baik," kata Ahmad Ali yang mengenakan jaket berlogo PSI di kawasan Menteng, Jakarta, Senin (10/11/2025).
Dalam kasus tersebut, Polda Metro Jaya telah menetapkan beberapa tersangka, antara lain Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.
Meski demikian, Ahmad Ali meminta semua pihak untuk menghentikan tudingan terhadap Jokowi.
Baca juga: Roy Suryo Tak Gentar Meski jadi Tersangka, Sebut Jokowi Tak Berani Tunjukkan Ijazah Asli di Sidang
Ia menegaskan, Jokowi juga memiliki hak sebagai warga negara untuk dilindungi dari tuduhan yang belum terbukti.
"Tetapi kami juga minta, PSI minta, untuk berhenti menjudge, menuduh, siapapun termasuk polisi. Apalagi (dikatakan) Pak Jokowi bahwa telah mengkangkangi hukum, mengkriminalisasi. Karena dia juga punya hak untuk dilindungi," ujarnya.
Lebih lanjut, Ali menyebutkan bahwa kebenaran tuduhan ijazah palsu akan diuji melalui proses peradilan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251107_roy-suryo-tsk.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.