Gelar Pahlawan Nasional
Respons Menteri HAM Pigai soal Soeharto Diberi Gelar Pahlawan Nasional
Respons Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai terkait penetapan Presiden ke-2 Republik Indonesia, Soeharto, sebagai Pahlawan Nasional 2025.
Menanggapi kontroversi yang berkembang, Menteri Kebudayaan sekaligus Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (GTK), Fadli Zon, menjelaskan bahwa seluruh proses penetapan telah melalui kajian hukum dan historis yang matang.
“Sebagaimana itu (usulan) dari bawah tadi, sudah melalui suatu proses. Tidak ada masalah hukum, tidak ada masalah hal-hal yang lain,” ujar Fadli Zon saat konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Senin (10/11/2025).
Fadli menjelaskan, penilaian terhadap jasa Soeharto dilakukan melalui kajian mendalam atas kiprah perjuangannya sejak masa kemerdekaan hingga masa kepemimpinannya.
Di antara rekam jejak yang menjadi dasar penilaian adalah keterlibatan Soeharto dalam Serangan Umum 1 Maret 1949, Pertempuran Ambarawa, dan Lima Hari di Semarang, serta perannya sebagai komandan Operasi Mandala untuk merebut Irian Barat dari Belanda.
Selain itu, Fadli juga menyoroti kontribusi Soeharto dalam pembangunan nasional selama masa Orde Baru, termasuk program pembangunan lima tahunan (Repelita) dan kebijakan pengentasan kemiskinan.
“Termasuk pendirian sekolah-sekolah yang luar biasa dan juga pada waktu itu menghentikan pemberontakan yang dilakukan melalui gerakan 30 September PKI,” katanya.
Tudingan Korupsi dan Pelanggaran HAM
Menjawab pertanyaan wartawan mengenai tudingan lama terhadap Soeharto, Fadli Zon menegaskan bahwa semua tuduhan tersebut tidak pernah terbukti secara hukum.
“Ya tadi seperti Anda bilang, kan namanya dugaan. Iya, dugaan itu kan tidak pernah terbukti juga,” kata Fadli Zon dikutip dari Kompas TV.
Ia juga menambahkan, berbagai kasus yang pernah muncul telah melalui proses hukum yang tuntas.
“Yang terkait dengan kasus-kasus itu kan pasti sudah ada proses hukumnya. Misalnya apa yang dituduhkan? Semua ada proses hukumnya, dan proses hukum itu sudah tuntas dan itu tidak terkait dengan Presiden Soeharto,” ujarnya.
Menurut Fadli, pemberian gelar pahlawan nasional tidak bisa dibatalkan hanya karena opini publik yang belum tentu memiliki dasar hukum kuat.
“Kalau soal itu saya kira sudah tidak ada masalah. Sebagaimana itu dari bawah tadi, sudah melalui suatu proses,” tambahnya.
Perjalanan Sejarah dan Perspektif Baru
Fadli Zon juga menyinggung peristiwa pengunduran diri Soeharto pada 21 Mei 1998 sebagai bagian dari dinamika sejarah bangsa yang perlu dilihat secara objektif.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20250917_Natalius-Pigai-Viral.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.