Ijazah Jokowi
Soenarko Sebut Roy Suryo Cs Dikriminalisasi di Ijazah Jokowi, Minta Prabowo Bertindak
Mayjen TNI (Purn) Soenarko, mantan Komandan Jenderal Kopassus, secara terbuka membela Roy Suryo cs yang kini berstatus tersangka ijazah Jokowi.
“Mudah-mudahan yang saya ngomong didengar oleh Presiden Prabowo. Memang ragu juga saya didengar atau tidak,” ucapnya dengan nada khawatir.
Sikap Soenarko ini mendapat perhatian publik karena menjadi suara tegas dari kalangan militer purnawirawan yang menyentuh isu sensitif, yaitu kriminalisasi terhadap tokoh publik dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi.
Baca juga: Kata-kata Roy Suryo Jelang Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
Kasus Ijazah Palsu Jokowi dan Penetapan Roy Suryo Cs sebagai Tersangka
Sementara itu, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan penyebaran tuduhan ijazah palsu Presiden Jokowi.
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan bahwa mereka dibagi ke dalam dua klaster berbeda.
“Untuk klaster pertama, tersangkanya adalah ES, KTR, MRF, RE, dan DHL,” ujar Asep di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025), dikutip dari kanal YouTube Kompas TV.
Klaster pertama meliputi Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Rohyani (KTR), M. Rizal Fadillah (MRF), Rustam Effendi (RE), dan Damai Hari Lubis (DHL).
Sedangkan klaster kedua terdiri dari mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo (RS), dokter Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa (TT), dan ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar (RHS).
Menurut Asep, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti adanya penyebaran tuduhan palsu dan manipulasi digital terhadap dokumen ijazah menggunakan metode analisis yang tidak ilmiah.
“Penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan pengeditan serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik,” jelas Asep.
Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), termasuk pasal terkait pencemaran nama baik, fitnah, serta penyebaran kebencian di ruang digital.
Sementara itu, pakar hukum Mahfud MD sempat menyatakan bahwa para tersangka belum bisa diadili secara sah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan keaslian atau kepalsuan ijazah Jokowi.
Ia menilai, kasus ini memiliki unsur perdebatan hukum yang perlu diuji secara ilmiah dan konstitusional terlebih dahulu.
Profil Soenarko
Mayor Jenderal TNI (Purn.) Soenarko merupakan kelahiran Medan, Sumatera Utara pada 1 Desember 1953.
Dia adalah purnawirawan TNI Angkatan Darat yang sebelumnya menjabat sebagai Danjen Kopassus.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20240318_Eks-Danjen-Kopassus_Soenarko-pimpin-demo-tolak-kecurangan-Pemilu-2024.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.