Berita Nasional Terkini 

Mahfud MD Beber Kejanggalan Penetapan Tersangka dan Prediksi Nasib Roy Suryo di Kasus Ijazah Jokowi

Mahfud MD minta pengadilan buktikan ijazah Jokowi asli sebelum vonis Roy Suryo soal dugaan pencemaran nama baik.

Editor: Doan Pardede
Tangkap layar Live KompasTV
ROY SURYO TERSANGKA - Dalam foto: Pakar telematika Roy Suryo bersama kuasa hukumnya, Ahmad Khozinudin, saat berbicara kepada awak media, beberapa saat jelang pemeriksaan Roy Suryo di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Rabu (20/8/2025). Mahfud MD minta pengadilan buktikan ijazah Jokowi asli sebelum vonis Roy Suryo soal dugaan pencemaran nama baik.(Tangkap layar Live KompasTV) 

“Polisi nggak boleh menyimpulkan ‘ini asli’. Nggak boleh. Jadi harus diputuskan oleh hakim.”

Logika Hukum: Gugatan Ijazah Dulu, Baru Pencemaran Nama Baik

Mahfud kemudian menjelaskan logika hukum dari kasus tudingan ijazah palsu ini. Menurutnya, seharusnya gugatan soal ijazah diproses terlebih dahulu, baru kemudian perkara pencemaran nama baik.

“Baru bisa disebut pencemaran nama baik jika ijazahnya tidak terbukti palsu,” terang Mahfud.

Ia menilai, hakim dan penasihat hukum nantinya harus membalik logika kasus ini agar proses hukum berjalan sesuai koridor. Mahfud juga menyebut, pengadilan bisa saja menolak dakwaan terhadap Roy Suryo jika keaslian ijazah Jokowi tidak dibuktikan.

“Atau begini, pengadilan nanti akan memutuskan, dakwaan ini tidak dapat diterima karena pembuktian tentang keasliannya nggak ada. Oleh sebab itu, dipersilakan dulu dibawa ke pengadilan lain untuk pembuktian. Kalau mau adil, ya begitu dong,” ujarnya.

Mahfud pun mengimbau agar tudingan ijazah palsu Jokowi diselesaikan dengan cara damai dan kekeluargaan.

Delapan Tersangka dalam Dua Klaster

Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden Jokowi.

Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan, delapan tersangka tersebut dibagi dalam dua klaster.

“Untuk klaster pertama, tersangkanya adalah ES, KTR, MRF, RE, dan DHL,” ujar Asep di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025), dikutip dari Wartakotalive.

Mereka adalah Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Rohyani (KTR), M. Rizal Fadillah (MRF), Rustam Effendi (RE), dan Damai Hari Lubis (DHL).

Sedangkan klaster kedua terdiri atas mantan Menpora Roy Suryo (RS), dr. Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa (TT), dan ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar (RHS).

Asep mengatakan, penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti bahwa para terduga menyebarkan tuduhan palsu serta melakukan manipulasi dokumen ijazah dengan metode yang tidak ilmiah.

“Penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan pengeditan serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik,” ujarnya.

Baca juga: Roy Suryo Bantah Edit Ijazah Jokowi, Ungkit Nama Dian Sandi

Pasal Berlapis

Klaster pertama dijerat Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik, Pasal 311 tentang fitnah, Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, serta Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.

Sementara klaster kedua, yaitu Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dr. Tifa, dijerat dengan Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat 4, serta Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved