Berita Nasional Terkini 

Mahfud MD Beber Kejanggalan Penetapan Tersangka dan Prediksi Nasib Roy Suryo di Kasus Ijazah Jokowi

Mahfud MD minta pengadilan buktikan ijazah Jokowi asli sebelum vonis Roy Suryo soal dugaan pencemaran nama baik.

Editor: Doan Pardede
Tangkap layar Live KompasTV
ROY SURYO TERSANGKA - Dalam foto: Pakar telematika Roy Suryo bersama kuasa hukumnya, Ahmad Khozinudin, saat berbicara kepada awak media, beberapa saat jelang pemeriksaan Roy Suryo di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Rabu (20/8/2025). Mahfud MD minta pengadilan buktikan ijazah Jokowi asli sebelum vonis Roy Suryo soal dugaan pencemaran nama baik.(Tangkap layar Live KompasTV) 

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan, pembagian klaster ini didasarkan pada perbuatan hukum masing-masing tersangka.

“Clustering itu didasarkan pada perbuatan yang telah dilakukan, sehingga menentukan pertanggungjawaban hukum yang harus dihadapi oleh masing-masing tersangka,” jelas Iman.

Perbedaan dua klaster tersebut terletak pada Pasal 160 KUHP yang hanya dijeratkan pada lima tersangka di klaster pertama karena dianggap menghasut publik.

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram 

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved