Gelar Pahlawan Nasional
Kata-kata Ribka Tjiptaning soal Soeharto yang Bikin Dirinya Dipolisikan, PDIP Pasang Badan
Politikus PDI Perjuangan (PDIP) Ribka Tjiptaning dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh organisasi Aliansi Rakyat Anti-Hoaks (ARAH).
Ringkasan Berita:
- Ribka Tjiptaning dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Aliansi Rakyat Anti-Hoaks (ARAH) karena menyebut Soeharto “pembunuh jutaan rakyat."
- PDIP membela Ribka, dengan Guntur Romli menegaskan pernyataan tersebut berdasarkan fakta Komnas HAM dan sejarah
- Polemik gelar pahlawan nasional untuk Soeharto kembali mencuat dan memicu perdebatan soal pelurusan sejarah serta pelanggaran HAM masa lalu.
TRIBUNKALTIM.CO - Politikus PDI Perjuangan (PDIP) Ribka Tjiptaning dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh organisasi Aliansi Rakyat Anti-Hoaks (ARAH).
Laporan tersebut muncul setelah Ribka menyebut Presiden ke-2 Republik Indonesia, Soeharto, sebagai “pembunuh jutaan rakyat” dalam pernyataannya menolak usulan pemberian gelar pahlawan nasional untuk Soeharto.
Pernyataan Ribka yang disampaikan pada Selasa (28/10/2025) di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, viral di media sosial dan memicu kontroversi.
Dalam kesempatan itu, ia dengan tegas menolak usulan agar Soeharto diberi gelar pahlawan nasional.
“Kalau pribadi, oh, saya menolak keras. Iya kan? Apa sih hebatnya si Soeharto itu sebagai pahlawan, hanya bisa membunuh jutaan rakyat Indonesia,” ujar Ribka dengan nada lantang.
Ribka menegaskan, Soeharto tidak pantas disebut pahlawan karena dianggap sebagai pelaku pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
“Udahlah, pelanggar HAM, membunuh jutaan rakyat. Belum ada pelurusan sejarah. Udahlah, nggak ada pantasnya dijadikan pahlawan nasional,” tegasnya.
Baca juga: Respons Menteri HAM Pigai soal Soeharto Diberi Gelar Pahlawan Nasional
Aliansi Rakyat Anti-Hoaks Laporkan Ribka ke Bareskrim
Pernyataan itu membuat Aliansi Rakyat Anti-Hoaks (ARAH) melaporkan Ribka ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Rabu (12/11/2025).
Koordinator ARAH, Iqbal, menilai pernyataan Ribka bersifat menyesatkan dan berpotensi memicu kebencian di ruang publik.
Ia menilai ucapan tersebut termasuk dalam kategori “hoaks” atau berita bohong, karena tidak memiliki dasar hukum maupun bukti sah yang menyatakan Soeharto terbukti membunuh jutaan rakyat.
“Kami datang ke sini untuk membuat laporan polisi terkait pernyataan salah satu politisi dari PDI-P, yaitu Ribka Tjiptaning, yang menyatakan bahwa Pak Soeharto adalah pembunuh terkait polemik pengangkatan almarhum Soeharto sebagai pahlawan nasional,” ujar Iqbal di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta.
“Ribka Tjiptaning menyatakan bahwa Soeharto itu adalah pembunuh jutaan rakyat,” sambungnya.
Menurut Iqbal, pernyataan semacam itu berpotensi menyesatkan publik apabila tidak diluruskan melalui proses hukum. “Kalau dibiarkan tentu akan menyesatkan informasi publik,” katanya.
ARAH melaporkan Ribka dengan dugaan pelanggaran Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang mengatur larangan penyebaran informasi bohong atau menyesatkan di ruang digital.
Istilah juncto sendiri berasal dari bahasa Latin yang berarti “dihubungkan dengan,” menandakan bahwa pasal tersebut saling terkait satu sama lain untuk memperkuat dasar hukum pelaporan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251113_Ribka-Tjiptaning.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.