Breaking News

Berita Nasional Terkini

MK Larang Kapolri Tempatkan Polisi Aktif di Jabatan Sipil, Wajib Mundur atau Pensiun

Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengeluarkan putusan penting yang menandai babak baru dalam relasi antara lembaga kepolisian dan pemerintahan sipil.

Kompas.com/Fitria Chusna Farisa
PUTUSAN MK - Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat. Sidang pengucapan sejumlah putusan di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (13/11/2025). MK menegaskan bahwa Kapolri tidak lagi bisa menugaskan polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil di luar institusi kepolisian, kecuali mereka sudah mengundurkan diri atau pensiun. (Kompas.com/Fitria Chusna Farisa) 

Prinsip meritokrasi sendiri berarti bahwa setiap jabatan publik semestinya diisi oleh individu berdasarkan kompetensi, prestasi, dan kualifikasi profesional, bukan karena kedekatan struktural dengan lembaga tertentu.

Bagi para pemohon, hal ini merugikan hak konstitusional warga negara dan profesional sipil, karena peluang mereka untuk menduduki jabatan publik menjadi berkurang akibat praktik penugasan dari internal kepolisian.

Latar Belakang Uji Materi: Ketimpangan Jabatan antara Polisi dan Sipil

Permohonan uji materi ini berangkat dari fenomena yang sudah lama menjadi sorotan publik — yaitu banyaknya anggota Polri aktif yang menduduki jabatan sipil strategis tanpa melepas status kepegawaiannya di kepolisian.

Contohnya, posisi seperti Ketua KPK, yang seharusnya diisi oleh tokoh independen, sempat menjadi perdebatan saat dipegang oleh sosok berlatar belakang kepolisian aktif.

Dalam praktiknya, pengisian jabatan seperti ini menimbulkan persepsi publik tentang tumpang tindih antara kewenangan sipil dan militer/polisi, yang bertentangan dengan semangat reformasi pasca-1998 — di mana pemisahan TNI-Polri dilakukan untuk memastikan profesionalisme dan netralitas kedua lembaga.

Dengan adanya putusan MK ini, seluruh penempatan anggota kepolisian aktif di jabatan sipil harus melalui mekanisme pengunduran diri resmi atau menunggu masa pensiun, bukan lagi sekadar “penugasan” atau “penempatan” dari Kapolri.

Implikasi Hukum dan Dampak Putusan MK

Keputusan MK bersifat final dan mengikat (final and binding). Artinya, tidak ada upaya hukum lain yang dapat membatalkan atau menunda penerapannya.

Dengan demikian, setelah putusan ini, Kapolri tidak memiliki dasar hukum lagi untuk menempatkan polisi aktif di jabatan sipil apa pun di luar struktur Polri.

Hal ini dipandang sebagai langkah penting dalam menjaga keseimbangan kekuasaan dan kejelasan fungsi antar-lembaga negara.

Selain itu, putusan ini juga memberikan kepastian hukum bagi aparatur sipil negara (ASN) yang selama ini merasa ruang kariernya terganggu karena adanya penugasan dari lembaga non-sipil.

 Kini, setiap jabatan publik harus diisi oleh pihak yang memenuhi kualifikasi administratif dan profesional secara terbuka dan kompetitif.

Sebagai catatan, uji materi (judicial review) merupakan mekanisme hukum di mana masyarakat dapat memohon agar Mahkamah Konstitusi menilai kesesuaian suatu undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945).

Dalam konteks perkara ini, para pemohon menilai bahwa Pasal 28 Ayat (3) UU Kepolisian beserta penjelasannya bertentangan dengan prinsip konstitusional tentang kesetaraan warga negara dan asas kepastian hukum sebagaimana dijamin oleh Pasal 27 Ayat (1) dan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved