Berita Nasional Terkini
MK Larang Kapolri Tempatkan Polisi Aktif di Jabatan Sipil, Wajib Mundur atau Pensiun
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengeluarkan putusan penting yang menandai babak baru dalam relasi antara lembaga kepolisian dan pemerintahan sipil.
MK dalam pertimbangannya menyetujui argumentasi itu, sehingga permohonan dikabulkan untuk seluruhnya.
Putusan Ini Kembalikan Profesionalisme Institusi Kepolisian
Banyak pengamat menilai putusan ini sebagai langkah maju dalam mempertegas profesionalisme institusi kepolisian.
Dengan melarang penempatan polisi aktif di jabatan sipil, MK seolah mengembalikan fokus utama Polri untuk menjalankan fungsi pokoknya: menegakkan hukum, memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, serta melindungi dan mengayomi warga negara.
Selain itu, kebijakan ini juga dianggap memperkuat sistem pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel, karena tidak ada lagi potensi konflik kepentingan antara peran kepolisian sebagai aparat penegak hukum dengan peran administratif di instansi sipil.
Dalam konteks politik dan pemerintahan, langkah ini juga dinilai sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan upaya memperkuat netralitas aparatur negara.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: MK Putuskan Kapolri Tak Lagi Bisa Tunjuk Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20250205_live-sidang-MK_Mahkamah-Konstitusi_Pilkada-Kukar-2024_Pilkada-Berau-2024.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.