Breaking News

Berita Nasional Terkini

MK Larang Kapolri Tempatkan Polisi Aktif di Jabatan Sipil, Wajib Mundur atau Pensiun

Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengeluarkan putusan penting yang menandai babak baru dalam relasi antara lembaga kepolisian dan pemerintahan sipil.

Kompas.com/Fitria Chusna Farisa
PUTUSAN MK - Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat. Sidang pengucapan sejumlah putusan di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (13/11/2025). MK menegaskan bahwa Kapolri tidak lagi bisa menugaskan polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil di luar institusi kepolisian, kecuali mereka sudah mengundurkan diri atau pensiun. (Kompas.com/Fitria Chusna Farisa) 

MK dalam pertimbangannya menyetujui argumentasi itu, sehingga permohonan dikabulkan untuk seluruhnya.

Putusan Ini Kembalikan Profesionalisme Institusi Kepolisian

Banyak pengamat menilai putusan ini sebagai langkah maju dalam mempertegas profesionalisme institusi kepolisian.

Dengan melarang penempatan polisi aktif di jabatan sipil, MK seolah mengembalikan fokus utama Polri untuk menjalankan fungsi pokoknya: menegakkan hukum, memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, serta melindungi dan mengayomi warga negara.

Selain itu, kebijakan ini juga dianggap memperkuat sistem pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel, karena tidak ada lagi potensi konflik kepentingan antara peran kepolisian sebagai aparat penegak hukum dengan peran administratif di instansi sipil.

Dalam konteks politik dan pemerintahan, langkah ini juga dinilai sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan upaya memperkuat netralitas aparatur negara.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: MK Putuskan Kapolri Tak Lagi Bisa Tunjuk Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil

 

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved