Berita Nasional Terkini

Jokowi Rehat Sampai 2027, Dokter Tifa Duga Penyakit Presiden RI ke-7 Berbahaya dan Mengancam Nyawa

Dokter Tifa sebut penyakit Jokowi berbahaya, penting berobat serius dan hadiri proses hukum kasus ijazah palsu.

Editor: Doan Pardede
KOMPAS.com/Labib Zamani
PENYAKIT JOKOWI - Presiden ke-7 RI Jokowi di Solo, Jawa Tengah, Jumat (12/9/2025).(KOMPAS.com/Labib Zamani) 

Keputusan untuk tidak menahan ketiganya disambut baik oleh pakar hukum tata negara Refly Harun, yang juga menjadi juru bicara Roy Suryo cs.

Ia menyampaikan rasa syukur karena proses pemeriksaan berjalan lancar dan tanpa hambatan berarti.

Menurut Refly, sikap kooperatif para tersangka turut menjadi pertimbangan penting dalam keputusan penyidik.

Ia menilai bahwa dengan tidak dilakukan penahanan, Roy Suryo dan dua tersangka lainnya dapat tetap produktif menjalankan aktivitas masing-masing sembari mengikuti proses hukum yang berlangsung.

Meski proses pemeriksaan tahap awal telah selesai, Polda Metro Jaya belum mengumumkan perkembangan lebih lanjut terkait langkah penyidikan berikutnya.

Baca juga: Soenarko Sebut Roy Suryo Cs Dikriminalisasi di Ijazah Jokowi, Minta Prabowo Bertindak

Roy Suryo Dibela Pengacara Kondang

Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, pakar telekomunikasi dan multimedia Roy Suryo, mengungkapkan bahwa beberapa tokoh ikut memperkuat jajaran tim kuasa hukumnya.

Di antaranya adalah pakar hukum tata negara sekaligus advokat Denny Indrayana, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (2011–2014), serta mantan Menteri Hukum dan HAM era Presiden SBY, Amir Syamsuddin.

Hal ini dikatakan Roy dalam wawancara dengan Kompas TV, Jumat (14/11/2025) malam.

Selain itu, pimpinan Muhammadiyah Busyro Muqoddas juga mengutus perwakilannya bergabung dalam tim kuasa hukum Roy Suryo cs.

Menurut Roy, dukungan juga datang dari kelompok nelayan dari PIK.

Seperti diketahui, tiga tersangka dalam kasus terkait tudingan ijazah palsu Jokowi, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma, diperiksa penyidik Polda Metro Jaya selama 9 jam, Kamis (14/11/2025), dan diperbolehkan pulang setelah pemeriksaan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, memastikan pemeriksaan berjalan sesuai ketentuan KUHAP dan peraturan Kapolri.

Ketiga tersangka mengajukan ahli dan saksi yang meringankan, dan penyidik menjaga keseimbangan informasi agar penegakan hukum berjalan adil dan berimbang.

Ahli dan Saksi Meringankan

Roy Suryo juga buka suara soal ahli dan saksi meringankan yang diajukan.

"Ada beberapa ahli ITE, profesor, ahli teknologi, ahli IT, ahli bahasa, dan ahli pidana," ujar Roy.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved