Ijazah Jokowi
Rocky Gerung: Prabowo Diuntungkan Secara Politik karena Kasus Ijazah Jokowi
Rocky Gerung menilai kasus dugaan ijazah palsu Jokowi justru menguntungkan Prabowo karena membebaskannya dari tudingan intervensi politik.
Dengan kondisi sekarang ini, kata Rocky, Prabowo bisa bebas dari tudingan intervensi dan tidak mungkin meneriakkan hidup Jokowi lagi seperti yang sudah dilakukan di beberapa kesempatan, mengingat kasus ijazah Jokowi sudah sejauh ini berurusan dengan hukum.
Ucapan Hidup Jokowi itu sebelumnya dilontarkan Prabowo karena dia merasa berhasil di titik sekarang ini berkat dukungan dari ayah kandung Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka tersebut.
"Sekali lagi kita coba lihat sisi positifnya yaitu Roy Suryo diperkarakan, itu artinya Presiden terbebas dari upaya dianggap bahwa Presiden akan intervensi. Presiden akan meneriakkan yel-yel (Hidup Jokowi) yang seolah ingin menyelamatkan Jokowi, enggak mungkin, karena kita menganut kejujuran di dalam hukum, kepastian hukum harus dipertahankan," tegasnya.
"Keadilan, justice yang sifatnya etik juga itu dituntut oleh publik. Jadi ini panggung yang sangat bagus untuk memulai satu proses sejarah baru supaya jangan ada dusta di antara para pemimpin," papar Rocky.
Baca juga: Profil Denny Indrayana, Jadi Pengacara Roy Suryo di Kasus Ijazah Jokowi
Hubungan Prabowo-Jokowi Bisa Renggang Imbas Kasus Ijazah Palsu
Menurut Rocky, selama ini hubungan atau kesepakatan politik antara Prabowo dan Jokowi memang tampak sebagai ikatan yang tak terlepaskan.
Namun, dengan adanya kasus ini, kata Rocky, bisa saja ikatan tersebut menjadi renggang, tetapi justru membuat Prabowo lega dan tidak mungkin bicara Hidup Jokowi lagi.
Selain itu, ujarnya, jargon tersebut dapat juga disebut tidak etis karena dianggap sebagai bentuk intervensi.
"Sekarang seandainya pengadilan dimulai maka ada kemungkinan atau ada peluang ikatan itu mulai dilonggarkan dan itu juga membuat lebih lega politik karena akhirnya Pak Prabowo mungkin menganggap ya kan sudah masuk ranah hukum ya, enggak mungkin bicara lagi hidup Jokowi, kan enggak mungkin tuh," ujarnya.
"Ketika Pak Jokowi ada di dalam penelitian atau penyelidikan atau penyidikan hukum, lalu Presiden Prabowo angkat tangan lagi, 'hidup Jokowi, hidup Jokowi', itu tidak boleh itu, karena juga tidak etis karena itu dianggap mengintervensi," ucap Rocky.
Sehingga, melalui kasus ini, Rocky menilai bisa menjadi peluang untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan.
"Jadi saya kira ini peluang supaya terlihat kepastian bahwa hukum akan dimanfaatkan oleh kebenaran dan keadilan. Bukan disuguhkan demi tata krama atau panggung politik yang sifatnya manipulatif," ujarnya.
Baca juga: Roy Suryo Cs Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Tak Ditahan Usai Diperiksa, Ini Alasannya
Adapun, selain Roy Suryo, Rismon, dan dokter Tifa, tersangka lainnya ada Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.
Penetapan tersangka Roy Suryo Cs tersebut dibagi ke dalam dua klaster berdasarkan peran dan jenis pelanggaran yang dilakukan.
Klaster pertama ada lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Mereka semua diketahui belum diperiksa.
Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum, dengan ancaman pidana enam tahun penjara, serta sejumlah pasal dalam UU ITE dengan ancaman pidana enam tahun penjara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20240713_Jokowi-Prabowo.jpg)