Berita Nasional Terkini

RKUHAP Disahkan DPR Hari Ini, Ini 14 Poin Perubahan Besar dalam Hukum Acara Pidana

DPR RI dijadwalkan mengesahkan RKUHAP dalam paripurna hari ini setelah seluruh substansi disepakati di tingkat I bersama pemerintah.

|
Editor: Heriani AM
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
PENGESAHAN RUU KUHP - Suasana Rapat Paripurna DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/8/2025). DPR RI dijadwalkan mengesahkan RKUHAP dalam paripurna hari ini setelah seluruh substansi disepakati di tingkat I bersama pemerintah. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

Selama pembahasan, Panja RUU KUHAP menyepakati 14 substansi utama yang menjadi kerangka pembaruan hukum acara pidana.

Keempat substansi tersebut, yakni:

  1. Penyesuaian hukum acara pidana dengan perkembangan hukum nasional dan internasional.

  2. Penyesuaian nilai hukum acara pidana sesuai KUHP baru yang menekankan pendekatan restoratif, rehabilitatif, dan restitutif.

  3. Penegasan prinsip diferensiasi fungsional antara penyidik, penuntut umum, hakim, advokat, dan pemimpin masyarakat.

  4. Perbaikan kewenangan penyelidik, penyidik, dan penuntut umum serta penguatan koordinasi antarlembaga.

  5. Penguatan hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi, termasuk perlindungan dari ancaman dan kekerasan.

  6. Penguatan peran advokat sebagai bagian integral sistem peradilan pidana.

  7. Pengaturan mekanisme keadilan restoratif. 

  8. Perlindungan khusus kelompok rentan seperti disabilitas, perempuan, anak, dan lansia.

  9. Penguatan perlindungan penyandang disabilitas dalam seluruh tahap pemeriksaan. 

  10. Perbaikan pengaturan upaya paksa dengan memperkuat asas due process of law.

  11. Pengenalan mekanisme hukum baru seperti pengakuan bersalah dan penundaan penuntutan korporasi.

  12. Pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi.

  13. Pengaturan hak kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi bagi korban atau pihak yang dirugikan.

  14. Modernisasi hukum acara pidana untuk mewujudkan peradilan cepat, sederhana, transparan, dan akuntabel.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved