RUU KUHAP

DPR Sahkan RKUHAP jadi Undang-Undang, Habiburokhman Sebut Ada 4 Hoaks yang Bikin Publik Menolak

DPR secara resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna

Tribunnews.com/Chaerul Umam
PENGESAHAN RKUHAP - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi Undang-Undang. Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025). (Tribunnews.com/Chaerul Umam) 

Habiburokhman secara seloroh menutup penjelasannya: “Ubur ubur ikan lele, KUHAP baru kita sahkan le,” disambut riuh tawa sebagian anggota dewan.

Puan Maharani: Publik Jangan Termakan Hoaks

Setelah mendengar laporan Komisi III, Puan menegaskan bahwa banyak kesalahpahaman publik terkait revisi KUHAP berasal dari informasi palsu.

“Penjelasan dari Ketua Komisi III saya kira cukup bisa dipahami dan dimengerti sekali. Jadi hoaks-hoaks yang beredar itu, semua hoaks itu tidak betul,” kata Puan.

 Ia pun berharap masyarakat tidak mudah termakan isu tanpa memahami isi undang-undang secara utuh.

Empat Hoaks yang Disebut Habiburokhman

Habiburokhman kemudian mengungkapkan empat hoaks yang menurutnya sangat masif beredar terkait revisi KUHAP:

- Hoaks pertama: Polisi bisa menyadap, merekam, dan mengutak-atik perangkat digital tanpa batas dan tanpa izin pengadilan.

“Yang pertama, diam-diam menyadap, merekam, dan mengutak-atik alat komunikasi digitalmu tanpa batasan soal penyadapan sama sekali,” katanya. Ia menegaskan Pasal 135 ayat (2) tidak mengatur teknis penyadapan, dan penyadapan justru akan diatur di undang-undang khusus dengan izin ketua pengadilan.

- Hoaks kedua: Polisi dapat membekukan seluruh tabungan dan rekening digital secara sepihak.

Menurutnya, Pasal 139 ayat (2) KUHAP baru justru mewajibkan izin hakim untuk setiap pemblokiran rekening dan data digital. “Semua bentuk pemblokiran tabungan, data di drive, dan sebagainya, harus dilakukan dengan izin hakim,” tegasnya.

- Hoaks ketiga: Polisi bisa mengambil ponsel, laptop, dan data digital tanpa prosedur hukum.

Ia menegaskan penyitaan tetap harus dengan izin ketua pengadilan negeri sesuai Pasal 44 KUHAP baru.

- Hoaks keempat: Polisi bisa menangkap, menggeledah, dan menahan seseorang tanpa konfirmasi tindak pidana.

“Ini juga tidak benar,” ujar Habiburokhman. Pasal 93 dan 99 mengatur bahwa tindakan itu hanya dapat dilakukan berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah.
 
Syarat Penangkapan dan Penahanan Lebih Ketat

Dalam konferensi pers terpisah, Habiburokhman menjelaskan bahwa KUHAP baru justru memperketat prosedur penangkapan dan penahanan dibanding KUHAP lama.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved