Ibu Kota Negara
Nasib Investasi di IKN Usai MK Batalkan Hak Guna Lahan 190 Tahun, Ini Kata OIKN dan Menteri ATR BPN
Nasib investasi di IKN usai MK batalkan Hak Guna Lahan 190 tahun, ini kata OIKN dan Menteri ATR BPN Nusron Wahid, Selasa (18/11/2025).
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menilai, putusan MK ini selaras dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 tentang prinsip penguasaan negara atas daya alam.
Dia memastikan, pihaknya bersama dengan Otorita IKN bakal menghormati dan melaksanakan putusan sebelum.
Nusron juga mengatakan bahwa Kementerian ATR/BPN dan Otorita IKN selanjutnya bakal melakukan koordinasi untuk menyelaraskan aturan teknis agar sesuai dengan putusan MK.
Baginya, putusan MK justru memberikan kepastian hukum bagi para investor dan pembangunan IKN ke depan.
Putusan tersebut juga dinilai tidak memengaruhi investasi di IKN.
Baca juga: Tambang Ilegal Rambah Wilayah IKN: Modus Pemalsuan Dokumen, Batu Bara Dikirim ke Surabaya
"Putusan MK tidak menghambat investasi. Yang dikoreksi adalah durasi hak, bukan kepastian berusaha. Semua proses yang sudah berjalan dapat dilanjutkan dengan penyesuaian. Ini sejalan dengan visi Presiden Prabowo untuk menjaga iklim investasi yang sehat,” kata Nusron, dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN.
Menurutnya, putusan MK bisa menjadi momentum untuk memperkuat fungsi sosial tanah, terutama perlindungan terhadap masyarakat lokal dan adat. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251113-IKN.jpg)