Berita Nasional Terkini

Kuasa Hukum Nadiem Makarim: Pengadaan Google Cloud Bukan Tanggung Jawab Menteri

Kuasa hukum Nadiem Makarim bantah keterlibatan kliennya dalam kasus dugaan korupsi Google Cloud, karena keputusan ada di tingkat operasional.

Editor: Heriani AM
Tribunnews
NADIEM MAKARIM TERSANGKA - Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim saat digiring menuju mobil tahanan Kejaksaan Agung usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop, Kamis (4/9/2025). Kuasa hukum Nadiem Makarim bantah keterlibatan mantan Mendikbudristek itu dalam kasus dugaan korupsi Google Cloud, karena keputusan ada di tingkat operasional, bukan menteri. 

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa saat ini tim di KPK masih merampungkan proses permintaan keterangan dari berbagai pihak. 

Langkah pelimpahan ke Korps Adhyaksa diproyeksikan akan dilakukan saat konstruksi perkara sudah utuh dan resmi naik sidik.

“Dari hasil koordinasi untuk Google Cloud itu, nanti penanganannya akan diserahkan kepada Kejaksaan Agung. Nanti akan proyeksinya diserahkan,” kata Setyo di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (18/11/2025).

Rencana pelimpahan ini didasari oleh irisan perkara yang sangat kuat dengan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook yang sedang disidik Kejagung. 

Setyo menyebutkan bahwa pihak-pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban dalam kasus Google Cloud adalah figur yang sama dengan tersangka yang sudah ditahan oleh Kejagung.

“Tersangkanya sama. Karena konstruksi perkaranya, kemudian karena tempus-nya (waktu kejadian), semuanya memang harus diserahkan,” terang Setyo.

Baca juga: Status Tersangka Nadiem Ditentukan Hari Ini, Sidang Putusan Praperadilan Digelar di PN Jaksel

Dengan menaikkan status ke penyidikan terlebih dahulu sebelum melimpahkan, KPK memastikan alat bukti permulaan sudah cukup kuat, sehingga Kejagung dapat langsung menggabungkan atau mengoordinasikan penanganan kedua perkara besar dalam digitalisasi pendidikan tersebut secara efektif.

Sebagai informasi, dalam kasus yang beririsan di Kejagung (pengadaan Chromebook), kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1,98 triliun. 

Kejaksaan Agung telah menetapkan lima orang tersangka dan menjerat mereka dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor.

Para tersangka tersebut antara lain mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, mantan Stafsus Jurist Tan, konsultan teknologi Ibrahim Arief, serta dua mantan pejabat Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah.

KPK sebelumnya juga telah meminta keterangan Nadiem Makarim dan sejumlah petinggi perusahaan teknologi terkait Google Cloud

Namun, demi efisiensi penegakan hukum dan menghindari tumpang tindih penyidikan pada tersangka yang sama, KPK memilih opsi pelimpahan penanganan perkara ke Kejagung setelah tahapan administrasinya terpenuhi. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Nadiem Makarim Klaim Pengadaan Google Cloud Ranah Pelaksana Operasional, Bukan di Tingkat Menteri.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved