Berita Nasional Terkini

Update Kasus Kematian Dosen Untag Semarang Dwinanda Linchia Levi: AKBP Basuki Kena Pasal Kelalaian

Update kasus dosen Untag Semarang tewas: AKBP Basuki dilaporkan dengan Pasal 359 KUHP, masuk patsus, dan terancam PTDH.

Editor: Doan Pardede
Instagram/@kapolres_blora
KEMATIAN DOSEN UNTAG - Kasubdit Dalmas Ditsamapta Polda Jawa Tengah, AKBP Basuki, S.Pd., S.H., M.A.P., saat mengunjungi Mapolres Blora, Senin (19/02/2024). Update kasus dosen Untag Semarang tewas: AKBP Basuki dilaporkan dengan Pasal 359 KUHP, masuk patsus, dan terancam PTDH setelah perkaranya ditarik ke Polda Jateng.(Instagram/@kapolres_blora) 

Ia juga mengungkap bahwa Basuki dan Levi sudah intens berkomunikasi sejak 2020, sehingga pelanggaran etik berupa tinggal bersama menjadi dasar pemeriksaan.

Kabid Propam Polda Jateng, Kombes Pol Saiful Anwar, menambahkan bahwa AKBP Basuki telah menjalani penempatan khusus sebagai bagian dari proses pemeriksaan etik.

Profil dan Karier AKBP Basuki

AKBP Basuki merupakan perwira menengah Polri berusia 56 tahun yang dua tahun lagi memasuki masa pensiun. Berdasarkan PP Nomor 1 Tahun 2003, batas usia pensiun anggota Polri adalah 58 tahun.

Dengan pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) – setara Letnan Kolonel TNI – Basuki pernah menduduki sejumlah jabatan strategis di Polda Jateng, antara lain:

  • Kasubdit Dalmas Ditsamapta Polda Jateng
  • Kasubbid Provost Polda Jateng

Baca juga: Klarifikasi AKBP Basuki soal Kasus Tewasnya Dosen Untag Semarang, Tegaskan Tak Ada Hubungan Asmara

Lambang pangkat AKBP dengan dua bunga melati dan lis bingkai merah menandakan posisi kepemimpinan yang memegang kendali komando.

Namun karier panjang tersebut kini terancam selesai lebih cepat akibat terseretnya ia dalam kasus kematian dosen Untag Semarang.

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved