Berita Nasional Terkini
Update Kasus Kematian Dosen Untag Semarang Dwinanda Linchia Levi: AKBP Basuki Kena Pasal Kelalaian
Update kasus dosen Untag Semarang tewas: AKBP Basuki dilaporkan dengan Pasal 359 KUHP, masuk patsus, dan terancam PTDH.
Ia juga mengungkap bahwa Basuki dan Levi sudah intens berkomunikasi sejak 2020, sehingga pelanggaran etik berupa tinggal bersama menjadi dasar pemeriksaan.
Kabid Propam Polda Jateng, Kombes Pol Saiful Anwar, menambahkan bahwa AKBP Basuki telah menjalani penempatan khusus sebagai bagian dari proses pemeriksaan etik.
Profil dan Karier AKBP Basuki
AKBP Basuki merupakan perwira menengah Polri berusia 56 tahun yang dua tahun lagi memasuki masa pensiun. Berdasarkan PP Nomor 1 Tahun 2003, batas usia pensiun anggota Polri adalah 58 tahun.
Dengan pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) – setara Letnan Kolonel TNI – Basuki pernah menduduki sejumlah jabatan strategis di Polda Jateng, antara lain:
- Kasubdit Dalmas Ditsamapta Polda Jateng
- Kasubbid Provost Polda Jateng
Baca juga: Klarifikasi AKBP Basuki soal Kasus Tewasnya Dosen Untag Semarang, Tegaskan Tak Ada Hubungan Asmara
Lambang pangkat AKBP dengan dua bunga melati dan lis bingkai merah menandakan posisi kepemimpinan yang memegang kendali komando.
Namun karier panjang tersebut kini terancam selesai lebih cepat akibat terseretnya ia dalam kasus kematian dosen Untag Semarang.
Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251121_Kematian-Dosen-Untag.jpg)