Berita Nasional Terkini

Proses Redenominasi Rupiah Makan Waktu Panjang, Ubah Rp 1000 Jadi Rp 1 Butuh Hingga 6 Tahun

Proses redenominasi rupiah yang tengah didorong oleh Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, ternyata memakan waktu yang cukup lama.

Grafis TribunKaltim.co/Canva
REDENOMINASI RUPIAH - Proses redenominasi rupiah yang tengah didorong oleh Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, ternyata memakan waktu yang cukup lama. (Grafis TribunKaltim.co/Canva) 

BI saat ini fokus pada stabilitas nilai tukar dan mendukung pertumbuhan ekonomi.

Baca juga: 6 Negara yang Telah Melakukan Redenominasi, Indonesia Menyusul Dikomandoi Menkeu Purbaya

“Tapi kalau kami ditanya, kami sedang fokus, fokus stabilitas dan pertumbuhan,” katanya.

Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso sebelumnya menyampaikan bahwa proses redenominasi dilakukan secara hati-hati.

Ia mengatakan rencana ini mempertimbangkan kondisi politik, ekonomi, sosial, hukum, logistik, serta kesiapan teknologi informasi.

“Proses redenominasi direncanakan secara matang dan melibatkan koordinasi erat antarseluruh pemangku kepentingan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (10/11/2025).

Baca juga: Redenominasi Rupiah Purbaya: Pemerintah Siapkan RUU, Target Selesai 2027

RUU Redenominasi telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2025–2029 sebagai inisiatif pemerintah atas usulan BI.

Pembahasan bersama pemerintah dan DPR RI akan dilanjutkan.

BI memastikan redenominasi hanya menyederhanakan digit rupiah tanpa mengubah daya beli dan nilai rupiah terhadap barang dan jasa. 

Apa itu Redenominasi Rupiah?

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), redenominasi adalah penyederhanaan nilai mata uang rupiah tanpa mengubah nilai tukarnya.

Sementara dikutip dari laman resmi Bank Indonesia (BI), redenominasi adalah penyederhanaan penulisan nilai barang dan jasa yang diikuti pula dengan penyederhanaan penulisan alat pembayaran atau uang.

Baca juga: Menkeu Purbaya Tetap Pangkas TKD Walaupun Diprotes Banyak Kepala Daerah, Ini Alasannya

Sebagai contoh, uang dengan nominal Rp 10.000 akan berubah menjadi Rp 10.

Perubahan ini hanya terjadi pada nominal angka yang tertera pada uang dengan menghilangkan beberapa nolnya.

Namun, nilai dari Rp 10 tetap setara dengan Rp 10.000, sehingga daya beli tidak berubah.

Tujuan redenominasi adalah agar sistem akuntansi dalam sistem pembayaran lebih sederhana karena nominal angka yang ditulis lebih sedikit.

Selain itu, redenominasi diharapkan meningkatkan kepercayaan dunia terhadap rupiah.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved