Berita Nasional Terkini

Proses Redenominasi Rupiah Makan Waktu Panjang, Ubah Rp 1000 Jadi Rp 1 Butuh Hingga 6 Tahun

Proses redenominasi rupiah yang tengah didorong oleh Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, ternyata memakan waktu yang cukup lama.

Grafis TribunKaltim.co/Canva
REDENOMINASI RUPIAH - Proses redenominasi rupiah yang tengah didorong oleh Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, ternyata memakan waktu yang cukup lama. (Grafis TribunKaltim.co/Canva) 

Selama dilakukan pada waktu yang tepat, kebijakan ini tidak akan memberi dampak negatif terhadap perekonomian.

Sejarah redenominasi rupiah sendiri sudah muncul sejak 2010.

Kala itu, seperti dilansir Kompas.com, BI memunculkan wacana untuk melakukan redenominasi, tetapi tidak langsung diterapkan karena membutuhkan komitmen nasional serta persiapan yang cukup panjang.

Proses redenominasi rupiah akan dijalankan secara bertahap mengikuti peta jalan Renstra Kemenkeu 2025–2029.

Setelah RUU selesai pada 2027, pemerintah akan memulai tahap sosialisasi, penyesuaian sistem keuangan, dan masa transisi penggunaan rupiah baru dan lama secara paralel.

Beberapa negara seperti Turki, Polandia, dan Korea Utara telah menjalankan proses serupa.

Turki, misalnya, memerlukan waktu tujuh tahun (2005–2009) untuk menyelesaikan tahapan redenominasi dengan dukungan ekonomi yang stabil. Redenominasi diharapkan memperkuat fondasi ekonomi sekaligus menegaskan posisi rupiah sebagai simbol kepercayaan dan stabilitas bangsa.

Baca juga: Hasil Survei Indikator: Elektabilitas Dedi Mulyadi Ungguli Anies dan Gibran, Nama Purbaya Mencuat

Sebelumnya, wacana redenominasi rupiah sempat ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

MK menilai rencana tersebut tidak bisa dilakukan hanya dengan menafsirkan ulang pasal-pasal dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Redenominasi dinilai sebagai kebijakan ekonomi makro yang menyentuh ranah moneter dan fiskal sehingga hanya bisa diambil lewat pembentukan undang-undang baru.

Putusan itu disampaikan MK dalam sidang pembacaan putusan perkara Nomor 94/PUU-XXIII/2025, Kamis (17/7/2025).

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyampaikan, Pasal 5 ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf c UU Mata Uang tidak dapat dijadikan dasar untuk mewajibkan konversi nilai nominal mata uang, seperti yang diminta pemohon.

"Redenominasi merupakan penyederhanaan nominal mata uang tanpa mengubah daya beli. Itu ranah pembentuk undang-undang, tidak bisa hanya dengan memaknai ulang pasal," ucap Enny dalam persidangan, lewat keterangan tertulisnya, dikutip 17 Juli 2025.

MK menyebutkan, Pasal 5 ayat (1) dan (2) lebih berkaitan dengan desain dan ciri rupiah, bukan nilai nominalnya.

Selain itu, Mahkamah mengingatkan, redenominasi menyangkut banyak aspek, mulai dari stabilitas makroekonomi, kesiapan sistem pembayaran, hingga literasi masyarakat.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved