Berita Nasional Terkini
Proses Redenominasi Rupiah Makan Waktu Panjang, Ubah Rp 1000 Jadi Rp 1 Butuh Hingga 6 Tahun
Proses redenominasi rupiah yang tengah didorong oleh Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, ternyata memakan waktu yang cukup lama.
Ringkasan Berita:
- BI menyebut redenominasi rupiah butuh 5-6 tahun sejak UU diterbitkan.
- Tahapannya mencakup penerbitan UU, aturan transparansi harga, pencetakan uang baru, dan masa transisi uang lama, baru beredar bersama.
- RUU ditargetkan rampung 2027. Redenominasi hanya menyederhanakan digit tanpa mengubah daya beli. MK menegaskan kebijakan ini wajib melalui UU khusus.
TRIBUNKALTIM.CO - Proses redenominasi rupiah yang tengah didorong oleh Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, ternyata memakan waktu yang cukup lama.
Prosesnya bisa berlangsung hingga 5-6 tahun.
Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menyatakan redenominasi rupiah membutuhkan proses panjang dan tidak dapat dilakukan dalam waktu singkat.
Ia menyebut penyederhanaan digit rupiah itu memerlukan waktu sekitar lima hingga enam tahun sejak undang-undang diterbitkan hingga implementasi selesai.
Baca juga: ‘Bukan Sekadar Hilangkan Tiga Nol’, Ketua Banggar DPR Ungkap Fakta Lain Redenominasi Rupiah
“Prosesnya nanti harus paralel. Itu perlu kurang lebih 5–6 tahun dari sejak undang-undang sampai kemudian selesai,” ujar Perry dalam rapat kerja dengan Komite IV DPD RI di Gedung DPD, Jakarta, Senin (17/11/2025).
Tahap pertama adalah penerbitan undang-undang redenominasi sebagai dasar hukum utama.
Pemerintah menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Harga Rupiah rampung pada 2027 sesuai PMK Nomor 70 Tahun 2025 tentang Renstra Kemenkeu 2025–2029.
“Redenominasi tahapannya panjang. Satu, kedudukan hukumnya, perlu ada undang-undang redenominasi,” ucap Perry.
Baca juga: Ketua Banggar DPR Ungkap Fakta Lain Redenominasi Rupiah, Said: Bukan Sekadar Hilangkan Tiga Nol
Tahap berikutnya adalah penyusunan aturan transparansi harga.
Aturan ini diperlukan agar masyarakat tidak bingung pada masa transisi dan memahami bahwa redenominasi tidak mengubah nilai barang.
“Sekarang kan sudah pernah. Kalau kita ke daerah, ada kopi satu gelas Rp 25.000 dan ada 25k. Tapi ini kan belum semuanya. Transparansi harga itu menjadi sangat penting,” jelasnya.
Tahap ketiga meliputi penyusunan desain dan pencetakan uang baru.
Baca juga: Menkeu Purbaya Serahkan ke Bank Indonesia soal Waktu Penerapan Redenominasi Rupiah
Tahap keempat adalah masa transisi ketika uang lama dan uang baru beredar bersama.
“Keempat, harus bagaimana uang lama sama uang baru itu harus berjalan beriringan dengan sama-sama. Bisa beli kopi pakai uang lama, bisa pakai uang baru, harganya sama,” ujar Perry.
Ia menegaskan BI belum menjadwalkan penerapan redenominasi.
BI saat ini fokus pada stabilitas nilai tukar dan mendukung pertumbuhan ekonomi.
Baca juga: 6 Negara yang Telah Melakukan Redenominasi, Indonesia Menyusul Dikomandoi Menkeu Purbaya
“Tapi kalau kami ditanya, kami sedang fokus, fokus stabilitas dan pertumbuhan,” katanya.
Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso sebelumnya menyampaikan bahwa proses redenominasi dilakukan secara hati-hati.
Ia mengatakan rencana ini mempertimbangkan kondisi politik, ekonomi, sosial, hukum, logistik, serta kesiapan teknologi informasi.
“Proses redenominasi direncanakan secara matang dan melibatkan koordinasi erat antarseluruh pemangku kepentingan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (10/11/2025).
Baca juga: Redenominasi Rupiah Purbaya: Pemerintah Siapkan RUU, Target Selesai 2027
RUU Redenominasi telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2025–2029 sebagai inisiatif pemerintah atas usulan BI.
Pembahasan bersama pemerintah dan DPR RI akan dilanjutkan.
BI memastikan redenominasi hanya menyederhanakan digit rupiah tanpa mengubah daya beli dan nilai rupiah terhadap barang dan jasa.
Apa itu Redenominasi Rupiah?
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), redenominasi adalah penyederhanaan nilai mata uang rupiah tanpa mengubah nilai tukarnya.
Sementara dikutip dari laman resmi Bank Indonesia (BI), redenominasi adalah penyederhanaan penulisan nilai barang dan jasa yang diikuti pula dengan penyederhanaan penulisan alat pembayaran atau uang.
Baca juga: Menkeu Purbaya Tetap Pangkas TKD Walaupun Diprotes Banyak Kepala Daerah, Ini Alasannya
Sebagai contoh, uang dengan nominal Rp 10.000 akan berubah menjadi Rp 10.
Perubahan ini hanya terjadi pada nominal angka yang tertera pada uang dengan menghilangkan beberapa nolnya.
Namun, nilai dari Rp 10 tetap setara dengan Rp 10.000, sehingga daya beli tidak berubah.
Tujuan redenominasi adalah agar sistem akuntansi dalam sistem pembayaran lebih sederhana karena nominal angka yang ditulis lebih sedikit.
Selain itu, redenominasi diharapkan meningkatkan kepercayaan dunia terhadap rupiah.
Selama dilakukan pada waktu yang tepat, kebijakan ini tidak akan memberi dampak negatif terhadap perekonomian.
Sejarah redenominasi rupiah sendiri sudah muncul sejak 2010.
Kala itu, seperti dilansir Kompas.com, BI memunculkan wacana untuk melakukan redenominasi, tetapi tidak langsung diterapkan karena membutuhkan komitmen nasional serta persiapan yang cukup panjang.
Proses redenominasi rupiah akan dijalankan secara bertahap mengikuti peta jalan Renstra Kemenkeu 2025–2029.
Setelah RUU selesai pada 2027, pemerintah akan memulai tahap sosialisasi, penyesuaian sistem keuangan, dan masa transisi penggunaan rupiah baru dan lama secara paralel.
Beberapa negara seperti Turki, Polandia, dan Korea Utara telah menjalankan proses serupa.
Turki, misalnya, memerlukan waktu tujuh tahun (2005–2009) untuk menyelesaikan tahapan redenominasi dengan dukungan ekonomi yang stabil. Redenominasi diharapkan memperkuat fondasi ekonomi sekaligus menegaskan posisi rupiah sebagai simbol kepercayaan dan stabilitas bangsa.
Baca juga: Hasil Survei Indikator: Elektabilitas Dedi Mulyadi Ungguli Anies dan Gibran, Nama Purbaya Mencuat
Sebelumnya, wacana redenominasi rupiah sempat ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
MK menilai rencana tersebut tidak bisa dilakukan hanya dengan menafsirkan ulang pasal-pasal dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Redenominasi dinilai sebagai kebijakan ekonomi makro yang menyentuh ranah moneter dan fiskal sehingga hanya bisa diambil lewat pembentukan undang-undang baru.
Putusan itu disampaikan MK dalam sidang pembacaan putusan perkara Nomor 94/PUU-XXIII/2025, Kamis (17/7/2025).
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyampaikan, Pasal 5 ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf c UU Mata Uang tidak dapat dijadikan dasar untuk mewajibkan konversi nilai nominal mata uang, seperti yang diminta pemohon.
"Redenominasi merupakan penyederhanaan nominal mata uang tanpa mengubah daya beli. Itu ranah pembentuk undang-undang, tidak bisa hanya dengan memaknai ulang pasal," ucap Enny dalam persidangan, lewat keterangan tertulisnya, dikutip 17 Juli 2025.
MK menyebutkan, Pasal 5 ayat (1) dan (2) lebih berkaitan dengan desain dan ciri rupiah, bukan nilai nominalnya.
Selain itu, Mahkamah mengingatkan, redenominasi menyangkut banyak aspek, mulai dari stabilitas makroekonomi, kesiapan sistem pembayaran, hingga literasi masyarakat.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan, seperti dilansir Kompas.com.
Dengan putusan ini, pemerintah atau DPR perlu merumuskan rancangan undang-undang khusus jika ingin menghapus tiga nol dari rupiah.
Sinyal untuk melakukan itu sebenarnya pernah muncul sejak era Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution pada 2010.
Namun, hingga kini, kebijakan tersebut belum masuk prioritas legislasi. (*)
| Siapa Peter Berkowitz? Akademisi Pro-Israel yang Bikin Gus Yahya Nyaris Dicopot dari PBNU |
|
|---|
| MK Panggil DPR dan Presiden, Pemohon Serius Uji Aturan Pensiun Seumur Hidup |
|
|---|
| Harga BBM Non-Subsidi per 24 November 2025 di SPBU Pertamina Seluruh Kalimantan |
|
|---|
| Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026: Total 25 Hari, Banyak Long Weekend |
|
|---|
| PSI Pasang Badan untuk Jokowi, Ahmad Ali: Ada yang 20 Tahun Berpartai Tapi tak Disuruh Mundur |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251103_uang-palsu-samarinda.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.