Berita Nasional Terkini
Respons Kapolri Listyo Sigit soal Warga yang Lebih Pilih Lapor Damkar Dibanding Polisi
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menanggapi fenomena masyarakat yang lebih memilih melapor ke petugas Damkar dibanding polisi, Senin (24/11/2025)
Hal itu dikatakan Dedi saat rapat bersama Komisi III DPR RI.
Dedi mengatakan respons cepat Polri di bawah standar Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB).
"Lambatnya quick response time. Standar PBB itu bawah 10 menit, tapi kami masih di atas 10 menit," kata Dedi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).
Adapun quick response time ini dapat diakses melalui Call Center 110 untuk melaporkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), tindak kejahatan, kecelakaan, atau keadaan darurat lainnya.
Berikut adalah rincian standar waktu respons tersebut:
- Jarak < 5>
- Jarak > 5 Km dari Mako: 15 menit
- Jarak < 10>
- Jarak > 10 Km dari Mako: 25 menit
Dedi melanjutkan bahwa masyarakat lebih memilih menghubungi ke Pemadam Kebakaran (Damkar).
"Saat ini masyarakat lebih mudah melaporkan segala sesuatu ke Damkar, karena Damkar quick response-nya cepat," kata dia.
Dengan optimalisasi 110 itu, Dedi berharap respons Polri bisa cepat menanggapi aduan dari masyarakat.
"Wajah kepolisian ini sangat dipengaruhi oleh pelayanan publik. Apabila pelayanan publik kami baik, karena 62 persen permasalahan kami di tingkat polsek, polres dan polda, kalau ini bisa, maka 62 persen permasalahan bisa diselesaikan," ujar Dedi.
Pengaduan Cepat Propam Polri
Terbaru Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menghadirkan terobosan digital untuk memudahkan masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum anggota Polri.
Melalui fitur “Pengaduan Cepat Propam Polri”, masyarakat cukup memindai kode QR yang tersedia di berbagai platform resmi Propam Polri untuk menyampaikan aduan secara cepat dan aman.
Layanan digital ini merupakan inisiasi dari Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim sebagai bentuk transformasi layanan publik menuju sistem pengawasan yang lebih transparan dan efisien.
Selain melalui kode QR, masyarakat juga dapat langsung mengakses situs resmi pengaduan di https://yanduan.propam.polri.go.id/ untuk mengisi formulir aduan secara online.
Adapun tahapan pengaduan yang perlu dilengkapi oleh pelapor meliputi:
Identitas pelapor, Kronologi lengkap kejadian (tanggal, tempat, dan uraian peristiwa) dan Bukti pendukung seperti foto atau dokumen dan simpan laporan.
Baca juga: Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo Santai, Rismon Sianipar Siap Gugat Polri Rp126 Triliun
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251124_Kapolri-Listyo-Sigit.jpg)