Opini

Mengapa Rakyat Mudah Marah?

Beberapa minggu terakhir ini kita disuguhi berita yang menyesakkan hati.

HO/DOK PRIBADI
SOROTI KERESAHAN RAKYAT - Dr. Drs. Moh. Jauhar Efendi, M.Si., CH.Ps., Widyaiswara Ahli Utama BPSDM Kaltim. Mantan Camat Babulu dan Penajam, mantan Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Prov Kaltim, dan mantan Pj Bupati Kutai Timur. menyoroti keresahan rakyat akibat berbagai kebijakan pemerintah yang dianggap tidak berpihak pada masyarakat kecil. (HO/DOK PRIBADI) 

Beruntung juga Mahkamah Konstitusi dalam putusan perkara Nomor 128/PUU-XXIII/2025, memutuskan untuk melarang Wakil Menteri (Wamen) merangkap jabatan sebagai direksi dan komisaris BUMN dan perusahaan swasta.

Setidaknya putusan tersebut mengurangi gap antara fasilitas pejabat negara dan rakyat biasa.

Karena putusan MK bersifat final dan mengikat, maka tidak ada cara lain, harus dijalankan.

Berdasarkan berita yang dirilis www.cnnindonesia.com tanggal 30/8, ”tercatat ada 32 wamen yang aktif sebagai komisaris perusahaan pelat merah dan anak usahanya”. 

Kesenjangan pendapatan rakyat bukan hanya berhenti sampai di situ.

Baca juga: Terjawab Demo DPR Karena Apa, Penyebab Demo 25 Agustus 2025 di Jakarta dan Situasi Terkini Hari Ini

Adanya kebijakan kenaikan tunjangan sewa rumah bagi anggota DPR-RI yang cukup fantastis menambah daftar panjang kekecewaan rakyat pada umumnya yang terus berjuang memeras keringat untuk menghidupi dirinya dan keluarganya yang semakin sulit.

Daya beli masyarakat semakin menurun.

Lapangan kerja yang dijanjikan pemerintah juga tidak kunjung datang.

Maka tidak mengherankan jika rakyat menjadi sensi (sensitif).

Contoh terkini, adanya sikap sebagaian anggota DPR-RI yang joget-joget mendengarkan lantunan musik di Gedung Wakil Rakyat menjadi tontonan yang muak dan menyebalkan bagi sebagian rakyat Indonesia.

Baca juga: Samarinda Bergejolak, Aliansi Mahakam Undang Warga Kaltim Turun Aksi 1 September

Belum lagi cara berkomunikasi anggota  DPR-RI yang kurang bijak dan cenderung sarkasme, bisa memantik perlawann dan kemarahan rakyat. 

Di negara demokrasi, termasuk di Indonesia, unjuk rasa (demonstrasi) itu dibenarkan dan dilindungi UUD 1945.

Masalahnya adalah apakah ketika ada warga masyarakat yang mau berunjuk rasa, para pemangku kepentingan bersedia mendatangi pengunjuk-rasa untuk dialog mendengarkan aspirasi, tuntutan atau harapan rakyat.

Kran dialog ini yang harus dibuka, dan itu sangat bagus sekali, kalau sebelum Pemerintah mengambil sebuah kebijakan atau menyusun formulasi kebijakan, dilakukan dialog publik (public discussion) mendengarkan suara-suara rakyat melalui kelompok-kelompok masyarakat yang peduli terhadap rancangan kebijakan publik.

Manakala ruang dialog publik terbuka lebar dengan melibatkan sebanyak mungkin perwakilan masyarakat melalui organisasi atau kelompok kepentingan, maka kebijakan yang rasional (yang masuk akal) pasti akan diterima oleh rakyat kebanyakan. 

Baca juga: Pernyataan Prabowo, Kapolri, dan Ketua DPR, Puan Janji DPR Lebih Mendengarkan Aspirasi Rakyat

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved