OPINI
TKD Dipangkas: Fokus Program Pro Rakyat, Ambil Peluang Pembangunan Melalui APBN
ANGGARAN Transfer ke Daerah (TKD) dalam RAPBN 2026 sedikit melonggar dari Rp650 triliun menjadi Rp693 triliun.
Di antaranya melalui program Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa Merah Putih, juga Sekolah Rakyat (SR).
Ketiga program tersebut merupakan program pro-rakyat. Rakyat Kaltim juga bakal menikmatinya, selama tata kelola program dijaga dengan sebaik-baiknya.
Karenanya, menjadi tugas kita bersama untuk mengawal program-program tersebut agar manfaatnya bisa optimal dirasakan oleh masyarakat Kaltim.
Pada sisi lain, di tengah keterbatasan anggaran ini, Pemprov semestinya memperjuangkan pembangunan di wilayah Kaltim sesuai dengan kewenangannya.
Jangan sampai Pemprov Kaltim justru melakukan pembangunan yang merupakan domain pusat yang didanai APBN.
Jumlah APBD Kaltim terbatas. Karena itu, pembangunan yang didanai APBD Kaltim harus selektif dan tepat sasaran. Saat ini Kaltim masih kekurangan SMA.
Jalan penghubung antar kabupaten juga banyak yang rusak. Kedua hal itu merupakan kewenangan Pemprov Kaltim.
Pendirian SMA di pedesaan merupakan perwujudan atas amanah Pasal 31 UUD 1945 dan UU 20/2003 (tentang Sisdiknas) berupa penuntasan Wajib Belajar 12 tahun.
Kaltim sebenarnya punya peluang strategis lain, yakni dengan penetapan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai ibu kota politik pada tahun 2028, mengacu Perpres 79/2025.
Penetapan ini bermakna kesiapan IKN jika nantinya difungsikan sebagai pusat pemerintahan per 2028; dengan kesiapan fasilitas tiga rumpun kekuasaan yakni eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Dalam momentum transisi ini, Kaltim harus bergerak cepat dan lincah untuk mendapatkan porsi lebih.
Misalnya, dengan mengusulkan porsi Proyek Strategis Nasional (PSN) yang lebih banyak untuk Kaltim.
Baca juga: Anggaran Transfer ke Daerah 2026 Ditambah Rp 43 T, Bupati Tunggu Kepastian Dana yang Diterima Kukar
Kemudian mengusulkan penambahan alokasi APBN melalui program kementerian/lembaga di wilayah Kaltim, juga meningkatkan CSR BUMN untuk warga Kaltim.
Perlu pula peningkatan Participating Interest (PI) daerah dalam pengelolaan SDA di Kalimantan Timur, dan kemudahan dalam implementasinya.
Pusat juga perlu memberlakuan sejumlah kebijakan yang bersifat asimetris, plus mendukung inovasi daerah dalam menggalang PAD.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.