OPINI
Helm yang Melindungi, Bukan Menghakimi: Refleksi Atas Tragedi di Tual
Kembali terjadi lagi kita di buat cemas lantaran hilangnya nyawa seorang pelajar di tangan oknum aparat
Tetapi, seorang anggota Brimob yang berada di tepi jalan tiba-tiba menghampiri dan mengayunkan helm hingga mengenai wajah adiknya.
Korban sempat kehilangan kendali, terjatuh, dan mengalami benturan di aspal.
“Dia masih pegang motor, mata sudah tertutup. Karena kena di wajah, dia hilang kendali. Motor terus melaju lalu jatuh tersungkur”, hal ini menunjukkan adanya judgment atau penilaian instan yang serampangan dari oknum aparat.
Korban AT kemudian dilarikan ke rumah sakit, namun dinyatakan meninggal dunia. Kejadian ini memicu reaksi keluarga dan warga yang meminta proses hukum berjalan adil.
Kasus ini sekarang ditangani Polres Tual, dan pihak kepolisian menyatakan masih mendalami kronologi kejadian, termasuk dugaan balap liar di lokasi, melalui pemeriksaan saksi dan pengumpulan barang bukti.
Proses juga dikoordinasikan dengan satuan Brimob dan Bidpropam Polda Maluku.
Polda Maluku menegaskan penanganan dilakukan secara profesional dan transparan.
Terduga pelaku telah diamankan dan menjalani proses pidana serta pemeriksaan kode etik, dan apabila jika terbukti melanggar, sanksi tegas dapat dijatuhkan.
Refleks ‘penegakan ketertiban’ yang dilakukan dengan kekerasan fisik ini, jelas menunjukkan pendekatan yang lebih mengandalkan emosi daripada standar operasional prosedur (SOP).
Keselamatan publik tidak mungkin bisa ditegakkan dengan cara-cara yang justru mengancam nyawa publik itu sendiri.
Melampaui Retorika "Profesional dan Transparan"
Pernyataan bahwa proses hukum akan berjalan ‘profesional dan transparan’ sudah sangat sering kita dengar. Namun, publik kini menuntut lebih dari sekadar jargon.
Transparan berarti setiap tahapan sidang kode etik dan pidana dapat diakses dan dipantau perkembangannya oleh masyarakat.
Profesional berarti ada keberanian untuk mengakui kegagalan sistemik dalam pembinaan mental anggota di lapangan.
"Ini sungguh keji dan biadab, bagaimana bisa seorang APH (Aparat Penegak Hukum) melawan pelajar, jelas bukan lawan sebanding. Hukuman berat maksimal harus diberikan kepada oknum itu," desakan Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina untuk memberikan sanksi maksimal.
| Pertamax Naik, Pukulan Telak Bagi Masyarakat Kelas Menengah |
|
|---|
| Memahami Modus Operandi Begal via Teori Pilihan Rasional dan Aktivitas Rutin |
|
|---|
| Membaca Pikiran Anderiy Syachrum: Kejutan Gerbong Baru, Kabinet Ramping, dan Formula Menuju PON 2028 |
|
|---|
| Benalu di Balik Jubah Suci |
|
|---|
| Koperasi Merah Putih: Jangan Terjebak pada Gedung, Bangunlah Ekosistemnya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20260224_Muhammad-Apriransa-Ketua-Umum-Senat-Mahasiswa-FEB-Universitas-17-Agustus-Samarinda.jpg)