Jumat, 12 Juni 2026

OPINI

Helm yang Melindungi, Bukan Menghakimi: Refleksi Atas Tragedi di Tual

Kembali terjadi lagi kita di buat cemas lantaran hilangnya nyawa seorang pelajar di tangan oknum aparat

Tayang: | Diperbarui:
HO//Muhammad Apriransa
KETUA UMUM - Muhammad Apriransa, Ketua Umum Senat Mahasiswa FEB Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda. (HO) 

Tetapi, seorang anggota Brimob yang berada di tepi jalan tiba-tiba menghampiri dan mengayunkan helm hingga mengenai wajah adiknya.

Korban sempat kehilangan kendali, terjatuh, dan mengalami benturan di aspal.

“Dia masih pegang motor, mata sudah tertutup. Karena kena di wajah, dia hilang kendali. Motor terus melaju lalu jatuh tersungkur”, hal ini menunjukkan adanya judgment atau penilaian instan yang serampangan dari oknum aparat.

Korban AT kemudian dilarikan ke rumah sakit, namun dinyatakan meninggal dunia. Kejadian ini memicu reaksi keluarga dan warga yang meminta proses hukum berjalan adil.

Kasus ini sekarang ditangani Polres Tual, dan pihak kepolisian menyatakan masih mendalami kronologi kejadian, termasuk dugaan balap liar di lokasi, melalui pemeriksaan saksi dan pengumpulan barang bukti.

Proses juga dikoordinasikan dengan satuan Brimob dan Bidpropam Polda Maluku.

Polda Maluku menegaskan penanganan dilakukan secara profesional dan transparan.

Terduga pelaku telah diamankan dan menjalani proses pidana serta pemeriksaan kode etik, dan apabila jika terbukti melanggar, sanksi tegas dapat dijatuhkan.

Refleks ‘penegakan ketertiban’ yang dilakukan dengan kekerasan fisik ini, jelas menunjukkan pendekatan yang lebih mengandalkan emosi daripada standar operasional prosedur (SOP).

Keselamatan publik tidak mungkin bisa ditegakkan dengan cara-cara yang justru mengancam nyawa publik itu sendiri.

Melampaui Retorika "Profesional dan Transparan"

Pernyataan bahwa proses hukum akan berjalan ‘profesional dan transparan’ sudah sangat sering kita dengar. Namun, publik kini menuntut lebih dari sekadar jargon.

Transparan berarti setiap tahapan sidang kode etik dan pidana dapat diakses dan dipantau perkembangannya oleh masyarakat.

Profesional berarti ada keberanian untuk mengakui kegagalan sistemik dalam pembinaan mental anggota di lapangan.

"Ini sungguh keji dan biadab, bagaimana bisa seorang APH (Aparat Penegak Hukum) melawan pelajar, jelas bukan lawan sebanding. Hukuman berat maksimal harus diberikan kepada oknum itu," desakan Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina untuk memberikan sanksi maksimal.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
2 - 0
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
2 - 1
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved