Senin, 4 Mei 2026

Opini

Mengapa Ada Hari Kebebasan Pers Dunia?

Peringatan Hari Kebebasan Pers Dunia 3 Mei menjadi pengingat pentingnya pers bebas sebagai pilar demokrasi.

Tayang:
TRIBUNKALTIM.CO
HARI KEBEBASAN PERS - Dr. Drs. Moh. Jauhar Efendi, M.Si., CH.Ps., Widyaiswara Ahli Utama BPSDM Kaltim. Mantan Kepala Biro Humas dan Kepala Diskominfo, serta mantan Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Prov Kaltim, dan mantan Pjs. Bupati Kutai Timur. Peringatan Hari Kebebasan Pers Dunia 3 Mei menjadi pengingat pentingnya pers bebas sebagai pilar demokrasi. (TRIBUNKALTIM.CO) 

Oleh: Dr. Drs. Moh. Jauhar Efendi, M.Si., CH.Ps., Widyaiswara Ahli Utama BPSDM Kaltim. Mantan Kepala Biro Humas dan Kepala Diskominfo, serta mantan Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Prov Kaltim, dan mantan Pjs. Bupati Kutai Timur. 

Mengapa Ada Hari Kebebasan Pers Dunia?

Mungkin masyarakat banyak yang belum tahu, bahkan termasuk insan pers, kalau setiap tanggal 3 Mei diperingati sebagai Hari Kebebasan Pers Dunia.

Apa latar belakangnya United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO), atau Organisasi Pendidikan, Keilmuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa, yang bermarkas di Kota Paris, Perancis  menetapkan tanggal 3 Mei sebagai Hari Kebebasan Pers Dunia? Sejak kapan ditetapkan, dan untuk apa ada Hari Kebebasan Pers Dunia? Negara mana saja tingkat kebebasan persnya tinggi dan negara mana yang kebebasan persnya rendah?

Pertanyaan-pertanyaan itulah yang akan saya bahas pada tulisan artikel singkat ini.

Harapan saya  melalui tulisan ini agar Pemerintah dalam segala tingkatan lebih membuka diri untuk memberikan akses kepada para pekerja pers yang juga turut aktif membantu suksesnya pembangunan nasional dan pembangunan daerah.

Baca juga: Diskusi Kedaulatan Media, Keterbukaan Perdagangan Harus Sejalan dengan Perlindungan Pers Nasional

Latar Belakang Hari Lahirnya Kebebasan Pers Dunia.

Sejarah mencatat kebebasan pers sering dibungkam.

Wartawan dipenjara. Bahkan, ada yang dibunuh.

Berawal pada tanggal 3 Mei 1991, wartawan Afrika berkumpul di Windhoek, Namibia.

Mereka membuat deklarasi Windhoek.

Secara ringkas tuntutan mereka adalah Pers Afrika harus bebas, independen, dan pluralis.

Maksudnya bebas dari tekanan Pemerintah, pemilik modal dan sensor.

Baca juga: AMSI Minta Dewan Pers Lindungi Media Magdalene, Konten Terkait Andrie Yunus Kena Pembatasan

Deklarasi ini gaungnya sampai ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan punya pengaruh yang kuat, sampai diadopsi jadi Hari Kebebesan Pers Sedunia, 2 tahun kemudian, yaitu pada Tahun 1993.

Tujuan diadakannya peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia adalah untuk pengingat merayakan prinsip dasar pers, yaitu pers yang bebas.

Pers yang bebas merupakan pilar demokrasi.

Tanpa pers, rakyat tidak tahu Pemerintah sudah melakukan apa saja untuk kesejahteraan rakyatnya.

Selain itu juga sebagai bahan evaluasi bagi PBB setiap tahun untuk mengetahui negara mana saja yang wartawannya dipenjara, medianya dibredel dan memiliki UU pers yang mengekang.

Thomas Jefferson, Presiden Amerika Serikat ke-3 mengatakan, “Kalau suruh milih pemerintah tanpa koran, atau koran tanpa pemerintah, aku pilih yang kedua”.

Baca juga: 2 Sikap AJI Indonesia soal Perjanjian Dagang RI dan AS yang Jadi Lonceng Kematian Pers Tanah Air

Pernyataan ini sangat terkenal hingga kini. Maksudnya, negara bisa jalan tanpa pemerintah sesaat, tetapi nggak bisa jalan tanpa informasi.

Jika pers tidak diberikan kebebasan, maka korupsi akan merajalela pada semua tingkatan pemerintahan, karena tidak ada yang membongkar praktik korupsi tersebut.

Selain itu, jika pers tidak bebas, bisa menyebabkan penguasa seenaknya dan bisa otoriter, karena tidak ada yang mengkritisi kebijakan pemerintah.

Begitu juga hoax atau pemberitaan bohong akan menang, karena tidak ada media yang kredibel untuk melakukan verifikasi atau perlawanan.

Fakta menunjukkan, bahwa pada Tahun 2024 di Negara Palestina sebanyak 108 wartawan tewas ketika meliput perang di Gaza.

Kasus ini terbanyak sepanjang sejarah. Lebih mencengangkan lagi, tiap 4 hari, ada 1 wartawan yang di bunuh di belahan bumi ini dalam 10 tahun terakhir. 

Baca juga: Kisah Dahlan Dahi Akhiri Konflik PWI: Langsung Bergerak Setelah Dilantik Jadi Anggota Dewan Pers

Tema Hari Kebebasan Pers Dunia adalah “Shaping a Future at Peace”.

Membentuk Masa Depan yang Damai.

Tema ini menegaskan, bahwa jurnalisme yang bebas dan independen adalah fondasi perdamaian.

Hal ini dimaksudkan jika dalam kondisi konflik atau perang, bahwa laporan wartawan yang jujur bisa meredam ketegangan, melawan hoax dan propaganda perang.

Selain itu, di tengah banyaknya misinformasi, pers profesional menjadi verifikator fakta, biar masyarakat atau publik tidak diadu-domba.

Pesan Sekretaris Jenderal PBB, Antonio Guterres pada Hari Kebebasan Pers Dunia, tanggal 3 Mei 2026, “Orang sering berkata dalam perang kebenaran adalah korban pertama. Tapi terlalu sering yang jadi korban pertama justru jurnalis yang mempertaruhkan segalanya untuk melaporkan kebenaran itu.”

Baca juga: Hari Pers Nasional, Jurnalis di Balikpapan Dapat Servis Gratis dari Astra Motor Kaltim 1

Maksudnya, bukan hanya di zona perang. Di manapun penguasa takut diawasi, maka jurnalis yang dihabisi duluan.

Jika pers dilemahkan, maka info terpercaya akan hilang.

Rakyat tidak percaya siapa-siapa.

Debat publik akan dipelintir. Masyarakat terpecah.

Kohesi sosial akan runtuh. Selain itu, akibat pers dilemahkan krisis akan semakin parah.

Tanpa jurnalis, konflik dan bencana lebih susah dicegah atau diselesaikan.

Baca juga: Hari Pers Nasional 2026: Sejarah, Ucapan, Tema, Logo Resmi

Lebih lanjut Guterres mengatakan, “Semua kebebasan tergantung pada kebebasan pers. 

Tanpanya tidak akan ada hak asasi manusia.

Tidak akan ada pembangunan berkelanjutan, dan tidak akan ada perdamaian.”

Inilah inti pesan Hari Kebebasan Pers Sedunia pada Tahun 2026 ini.

Kebebasan pers bukan hanya urusan wartawan saja.

Kalau pers mati, hak asasi mausia (HAM) mati, pembangunan terhenti, dan perang mudah meledak.

Pada pesan penutup di Hari Kebebasan Pers, Sekjen PBB menyampaikan seruan aksi sebagai berikut.

Baca juga: Dewan Pers dan KPPU Sepakati Kerja Sama Awasi Persaingan Tidak Sehat Perusahaan Platform Digital

“Marilah kita melindungi hak-hak jurnalis dan membangun dunia, di mana kebenaran, serta para penyampai kebenaran, dapat hidup dengan aman.”

Volker Turk, Komisioner HAM PBB, menyatakan, “Ketika serangan ke media dinormalisasi, kebebasan itu sendiri mulai runtuh, dan bersamanya fondasi perdamaian, keamanan dan pembangunan berkelanjutan juga mulai runtuh.”

Jadi kalau mau damai, lindungi dulu jurnalisnya. Itulah kira-kira yang dimaksudkan oleh oleh Komisioner HAM PBB pada peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia, pada tanggal 3 Mei 2026.

Hal itu sejalan dengan tema yang diangkat, yaitu “Membentuk Masa Depan yang Damai.”

Kita tahu saat ini, dunia sedang bergolak.

Dunia sedang tidak baik-baik saja.

Amerika Serikat dengan sekutunya Israil telah memborbardir Iran.

Iran walaupun dikeroyok oleh negara adidaya juga tidak tinggal diam.

Ia melakukan perlawanan.

Baca juga: Dewan Pers Dorong Penguatan Perlindungan Karya Jurnalistik  dalam RUU Hak Cipta

Melakukan serangan balik terhadap fasilitas pertahanan Amerika yang berada di negara-negara Timur Tengah. 

Selat Hormuz yang melewati wilayah Negara Iran tiba-tiba menjadi berita yang sexy.

Kapal-kapal tanker yang membawa minyak ada yang tersandera.

Termasuk kapal tanker Indonesia. Dunia sudah mulai krisis energi.

Harga BBM melambung tinggi.

Semua harga bahan pokok naik. PHK terjadi di mana-mana. 

Lapangan pekerjaan sulit didapatkan.

Pada tahun 2025, Indeks Kebebasan Pers di Indonesia memperoleh skor 54,83.

Masuk katagori sulit. Menempati ranking 111 dari 180 negara.

Mengalami penurunan dibandingkan pada tahun-tahun sebelumnya. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), penerapan pasal karet, kekerasan kepada wartawan masih banyak dilakukan.  

Baca juga: Bupati Mahakam Ulu Ajak Insan Pers Bersinergi Edukasi Masyarakat Lewat Informasi Positif

Bandingkan dengan 3 negara yang wartawannya aman, tidak disensor, serta kritik pemerintah tidak dipenjara. 

Norwegia menduduki ranking 1, dengan skor 91,89. Denmark berada pada posisi 2, dengan skor 89,60.

Sedangkan negara yang berada pada posisi 3, adalah Swedia. Indeks Kebebasan Pers nya memperoleh nilai 88,32. 

Sedangkan 3 negara yang paling tidak aman terhadap kebebasan pers secara berturut-turut adalah Eritrea, peringkat 180. Media swasta tidak ada.

Semua ditutup oleh Pemerintah sejak Tahun 2001 atau sejak seperempat abad yang lalu. Wartawan dipenjara tanpa sidang.

Sebanyak 16 jurnalis hilang, tidak ketahuan rimbanya, apakah masih hidup atau mati. Internet dimatikan.

Akses internet bagi penduduk cuma 1 persen. Negara ini termasuk paling susah akses info di dunia.

Peringkat kedua terjelek adalah Korea Utara. Menduduki peringkat terbawah kedua, yaitu peringkat 179.

Baca juga: Biro Pers Setpres Kembalikan ID Pers Istana Jurnalis CNN, Ini Awal Mula Perkaranya

Satu-satunya sumber berita adalah KCNA (Korean Central News Agency), atau Kantor Berita Pusat Korea. 

Didirikan pada tanggal 5 Desember 1946. semua media di Korea Utara wajib mengutip  dari KCNA.

Isinya kebanyakan berita tentang kegiatan Kim Jong-un, kebijakan partai, dan propaganda negara.

Kalau ada warga Korea Utara mendengarkan atau melihat berita KBS (Korean Broadcasting System) Korea Selatan, warga akan dihukum mati.  

Warga asing dilarang masuk. Kalaupun boleh masuk, harus dikawal 24 jam.

Peringkat ketiga terjelek adalah Cina. Cina menduduki urtan ketiga dari bawah, dan urutan ke 178 dilihat dari sisi kebebasan pers.

Cina memenjarakan terbanyak jurnalis. Lebih dari 100 jurnalis dipenjara.

Baca juga: Pesan Anggota Dewan Pers Dahlan Dahi untuk Jurnalis Kaltim Hadapi Era AI

Banyak jurnalis yang hilang. Yang melaporkan covid Wuhan (wilayah pertama terkena covid-19) banyak yang dihilangkan. 

Fakta menunjukkan, ternyata ada korelasi yang signifikan antara peringkat Indeks Kebebasan Pers dengan Indeks Persepsi Korupsi.

Berdasarkan data yang dirilis dari Transparency International, ketiga negara yang memiliki indeks kebebasan pers terbaik masuk peringkat 10 besar negara terbersih dari kasus korupsi. 

Norwegia berada pada peringkat 5 dengan nilai 81.

Denmark memperoleh peringkat 1 dengan nilai 90. Sedangkan Swedia berada pada peringkat 8, dengan skor 80.

Makin tinggi nilainya, berarti makin bersih dari korupsi. 

Baca juga: Komdigi Tegaskan Tata Kelola AI Harus Human-Centric, Dewan Pers Bekali Jurnalis dengan Panduan Etika

Karena tidak ada yang dapat angka 100, berarti tetap ada korupsinya, walaupun Denmark memperoleh peringkat 1. Indonesia berada pada peringkat 99 dari 180 negara, dengan skor 37. 

Rata-rata global 43. Indonesia berada di bawah nilai rata-rata dunia. Sedangkan negara paling korup berdasarkan peringkat terjelek/terkorup adalah Venezuela, Somalia dan Sudan.

Sebagai warga negara Indonesia, kita patut bersyukur Indonesia tidak berada pada posisi ektrim tiga terbawah.

Tetapi dari sisi indeks kebebasan pers posisi Indonesia jauh di bawah Timor Leste.

Berdasarkan World Press Freedom Index RSF Tahun 2025, Timor Leste menduduki peringkat 39 dunia, dengan skor 71,79. Sementara Indonesia pada tahun yang sama berada pada peringkat 111, dengan skor 54,83. 

Timor Leste menduduki peringkat 1 negara-negara Asean di bidang kebebasan pers.

Sementara itu, Indonesia menduduki peringkat 6.

Baca juga: PHK Massal dan Ancaman Kebebasan Pers, Jurnalis di Balikpapan Dorong Pekerja Media Berserikat

Padahal Timor Leste baru merdeka pada Tahun 2002, yang dulu merupakan bagian dari Negara Indonesia.

Demikian pula halnya terkait Indeks Persepsi Korupsi (IPK) antara Indonesia dengan Timor Leste bisa kita bandingkan.

Berdasarkan data yang dirilis Transparency International, data Tahun 2024, skor 100 = sangat bersih dan skor 0 = sangat korup, Timor Leste menduduki posisi peringkat 73 dunia, dengan skor 44. Sementara itu, Indonesia menduduki peringkat 99 dunia, dengan skor 37. 

Untuk diketahui skor rata-rata dunia terhadap persepsi korupsi pada angka 43.

Artinya Timor Leste di atas sedikit dari skor rata-rata dunia.

Sementara Indonesia di selisih 6 point di bawah, jika dibangdingkan dengan rata-rata dunia.

Indonesia hanya memperoleh skor 37.

Semoga ke depan Indonesia bisa jauh lebih baik lagi nilai indeks kebebasan pers maupun Indeks Persepsi Korupsi (IPK).

Perbaikan pada dua indikator tersebut juga sebagai penanda meningkatnya kesejahteraan warga masyarakat dan terwujudnya rasa aman.

Selamat memperingati Hari Kebebasan Pers Sedunia, tanggal 3 Maret 2026. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved