Opini
Presensi Bodong: Perlunya Menjaga Kewarasan Moral
Ramai berita, ada dugaan sekitar 3.000 Aparatur Sipil Negara dari 17.800 ASN atau 17 persen terlibat presensi atau daftar hadir elektronik illegal.
Hal lain yang perlu mendapatkan perhatian adalah bagaimana proses pengawasan melekat dari atasan langsungnya.
Kenapa peristiwa penggunaan presensi bodong bisa berjalan sampai 3 tahun? Dalam kasus ini, saya perlu mengingatkan, bahwa setiap pemimpin pada level apapun akan dimintai pertanggungjawaban atas amanah yang diembannya.
Baca juga: Tak Ada Toleransi, Terlambat Absensi Scan Wajah Peserta CPNS di Samarinda Otomatis Gugur
Makin tinggi jabatan yang diemban, maka makin besar pula kewajiban mempertanggunjawabkan tugas yang diembannya.
Kalaulah di dunia bisa lolos, tapi di akhirat orang tidak akan lolos dari pertanggungjawaban selama hidup di dunia yang hanya sementara ini.
Mari kita ambil hikmahnya atas kasus yang mencuat di Kabupaten Brebes.
Sudah saatnya dilakukan audit forensik berbagai aplikasi yang dipakai oleh Pemerintah dalam berbagai tingkatan. Semoga. (*)
*) Penulis: Mantan Kabag Pengembangan Pegawai dan mantan Sekretaris BKD, serta mantan Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Prov Kaltim, dan mantan Pjs. Bupati Kutai Timur.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/Jauhar-Efendi-baru2.jpg)