Rabu, 13 Mei 2026

Opini

Presensi Bodong: Perlunya Menjaga Kewarasan Moral

Ramai berita, ada dugaan sekitar 3.000 Aparatur Sipil Negara dari 17.800 ASN atau 17 persen terlibat presensi atau daftar hadir elektronik illegal.

Tayang:
Editor: Sumarsono
TRIBUNKALTIM.CO/HO/Tribun Kaltim
PENULIS: Dr. Drs. Moh. Jauhar Efendi, M.Si., CH.Ps, Koordinator Widyaiswara BPSDM Kaltim/ Mantan Kabag Pengembangan Pegawai dan mantan Sekretaris BKD, serta mantan Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Prov Kaltim, dan mantan Pjs. Bupati Kutai Timur 

Jika sinyalemen ini benar adanya, tentu perbuatan tersebut sangat mencoreng dunia pendidikan. 

Karena posisi guru adalah sebagai teladan. Ia mengajarkan budi pekerti, memberi contoh etika moral kepada anak didik. 

Namun, ironisnya guru melakukan perbuatan yang sangat tidak terpuji. Melanggar dan tidak menjaga kewarasan nilai moralitas dan integritas ASN

Pada kasus yang terjadi di Kabupaten Brebes ini harus ditelusuri secara tuntas, tanpa pandang bulu. 

Siapa pembuat aplikasi yang bisa membobol aplikasi presensi di lingkungan Pemkab Brebes. 

Baca juga: Ritual Horor Hantui ASN Waktu Absensi WFA 

Aplikasi Bodong atau Ilegal

Penyelidikan tidak terhenti sampai di situ. Siapa yang pertama kali menawarkan aplikasi bodong kepada ASN. Mungkinkah ada yang mengoordinir?

Saya lebih suka memakai kata “bodong” terkait dengan  penggunaan aplikasi presensi ilegal

“Bodong”, artinya palsu, ilegal, tidak resmi atau tidak punya izin/legalitas. 

Bayangkan setiap ASN dipungut biaya per tahun sebesar 250 ribu rupiah. 

Jika ada 3.000 orang ASN terlibat praktik curang tersebut, maka dalam satu tahun pengembang aplikasi dapat cuan sebesar Rp. 750.000.000. 

Berdasarkan berita yang saya baca, ditengarai praktik lacung tersebut sudah berlangsung sejak tahun 2024. 

Berarti pengembang aplikasi total sudah mendapatkan cuan sebesar Rp. 2.250.000.000.  

Angka itu baru dari sisi keuntungan yang diperoleh pengembang aplikasi. 

Barangkali yang lebih fantastis adalah angka kerugian keuangan daerah yang diakibatkan dari penerimaan TPP (Tunjangan Perbaikan Penghasilan) yang semestinya tidak diterima atau dikurangi, ketika ASN yang bersangkutan menggunakan aplikasi presensi bodong. 

Kalau bisa ditelisik dengan sungguh-sungguh dan dilakukan verifikasi faktual, pasti hasilnya lebih fantastis dibandingkan cuan yang diperoleh pengembang aplikasi. 

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved