Selasa, 12 Mei 2026

Opini

Presensi Bodong: Perlunya Menjaga Kewarasan Moral

Ramai berita, ada dugaan sekitar 3.000 Aparatur Sipil Negara dari 17.800 ASN atau 17 persen terlibat presensi atau daftar hadir elektronik illegal.

Tayang:
Editor: Sumarsono
TRIBUNKALTIM.CO/HO/Tribun Kaltim
PENULIS: Dr. Drs. Moh. Jauhar Efendi, M.Si., CH.Ps, Koordinator Widyaiswara BPSDM Kaltim/ Mantan Kabag Pengembangan Pegawai dan mantan Sekretaris BKD, serta mantan Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Prov Kaltim, dan mantan Pjs. Bupati Kutai Timur 

Dana TPP yang sudah terlanjur diterima dan dinikmati oleh ASN dengan cara tidak benar, harus dikembalikan ke kas daerah, sesuai dengan  jumlah presensi bodong atau pelanggaran yang dilakukan.

Jika ASN yang bersangkutan tidak mampu membayar cash atau kontan, karena banyaknya tanggungan angsuran tiap bulan yang harus dibayarkan, maka perlu dicarikan opsi lain. 

Misalnya, dipotong sekian persen dari jumlah TPP tiap bulan yang seharusnya diterima pada bulan mendatang dan seterusnya sampai tuntas. 

Maksimal hingga akhir Tahun 2026, supaya cepat tuntas. Tentu membuat surat perjanjian sebagai “remainder”, pengingat diri untuk tidak mengulangi perbuatan curang di atas materai Rp. 10.000 juga perlu dilaksanakan.

Hal ini penting agar ada efek jera bagi pengguna presensi bodong. 

Baca juga: WFH Tiap Jumat, ASN di Penajam Paser Utara Tetap Wajib Absensi Sesuai Jam Kerja

Sekaligus sebagai bagian dari pembinaan terhadap pegawai dan menambah pundi-pundi kas daerah, akibat kebijakan efesiensi, yaitu berkurangnya dana transfer ke kas daerah (TKD) dari Pemerintah Pusat, seperti daerah lain yang ada di Indonesia.

Saya menduga ada keanehan pada kasus presensi bodong ini. Koq bisa absensi presensi bodong terintegrasi dengan aplikasi presensi legal. 

Apakah antara pengembang aplikasi bodong dengan dengan pengembang aplikasi resmi terafiliasi? 

Pertanyaan tersebut harus dijawab dengan tuntas dan terbuka oleh Tim Investigasi yang dibentuk oleh Bupati Brebes, supaya tidak terjadi kasus serupa. 

Bukan hanya di Kabupaten Brebes, tapi  bisa saja mungkin terjadi di daerah lain di seluruh Indonesia.

Patut kita renungkan bersama, bahwa secanggih apapun aplikasi yang dibuat, tergantung juga pada kejujuran orang yang punya kewenangan mengawasi atau menggunakan aplikasi tersebut. 

Dalam kasus tersebut, titik koordinat yang seharusnya nampak, misalnya maksimum radius 100 meter dari titik yang seharusnya bisa dimanipulasi. 

Ungkapan “the man behind the gun” sangat relevan untuk dijadikan pegangan. Maksudnya, tergantung orang yang di belakang senjata tersebut. 

Jadi sehebat apapun teknologi tersebut masih bisa ditemukan titik celahnya. Kalau senjata dipegang oleh anggota TNI atau atau anggota Korps Bhayangkari sejati yang jujur, berintegritas dan profesional, maka senjata tersebut akan aman, karena dapat melindungi masyarakat. 

Mereka tidak menggunakan senjata tersebut dengan maksud lain, misalnya untuk menakut-nakuti warga masyarakat, atau memperoleh keuntungan tertentu, kecuali semata-mata untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. 

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved