Opini
Risiko Devisa Hasil Ekspor dan Hilangnya Marwah Kalimantan Timur
PT Danantara Sumber Daya Indonesia atau DSI telah sah sebagai BUMN baru di bawah anak usaha Danantara dan resmi beroperasi sejak awal Juni 2026.
Nah dalam kondisi aktual ini harus segera dipikirkan oleh pemerintah kota dan daerah, bagaimana para pekerja tambang tersebut dapat tetap berkontribusi pada perekonomian kota.
Kondisi ini akan menjadi lebih “kusut” dengan munculnya kebijakan Devisa Hasil Ekspor (DHE) yang mewajibkan perusahaan ekportir tambang batu baru menyerahkan urusan ekspornya ke PT DSI yang nota bene milik negara.
Keharusan untuk menahan seluruh hasil penjualan ekspor mereka di bank-bank plat merah (HIMBARA), otomatis membuat perusahaan tambang tidak memiliki ruang gerak yang fleksibel. Duit yang bisa diputar sebagai modal usaha justru harus diparkir!
Nadi Likuiditas Melambat
Wajah ekonomi Kaltim yang lebih membumi diwakili oleh sektor perkebunan kelapa sawit yang membentang di wilayah Kutai Kartanegara, Kutai Timur, Kutai Barat, hingga Penajam Paser Utara (PPU).
Data BPS Kaltim tahun 2025 yang dirlis pada awal 2026 menunjukkan sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan, dimana perkebunan kelapa sawit adalah motor penggerak utamanya, mencatatkan pertumbuhan cukup kuat sebesar 7,71 persen, dengan kontribusi total terhadap struktur PDRB Kaltim sebesar 9,58 persen.
Sektor perkebunan sawit juga bertindak sebagai jangkar penyelamat karena menyerap penyerapan tenaga kerja terbesar kedua di yaitu 15,45 persen.
Berbeda dengan tambang, kelapa sawit adalah komoditas hayati jangka panjang yang memaksa para pekerjanya untuk memboyong keluarga mereka dan bermukim di tengah hamparan kebun daerah tapak.
Munculnya perkampungan ini melahirkan multiplier effect yang luar biasa. Adanya fasilitas sekolah, pasar tradisional, fasilitas kesehatan, memberikan kehidupan sektor penunjang ekonomi rakyat setempat.
Perkebunan sawit adalah industri yang sangat tergantung pada perputaran uang kas secara harian.
Uang kas tersebut digunakan untuk membayar buruh ketika panen Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit, bongkar muat dan angkut dari kebun ke Pabrik Kelapa Sawit (PKS).
Siklus uang tersebut selalu berputar di tempat yang sama, di mana perkebunan sawit tersebut berada.
Apesnya, ketika instrumen DHE masuk dan memaksa dana hasil ekspor konglomerasi tertahan kaku di rekening bank Himbara Jakarta, negara secara tidak langsung telah menyumbat keran uang tunai pada mekanisme transaksi di tingkat daerah.
Baca juga: Divisi Riset IPOSS sebut BBM dari Sawit Tidak Layak Secara Keekonomian, Harga CPO Lebih Mahal
Imbasnya, tak hanya terasa di daerah tapi langsung di jantung lelang komoditi sawit di Jakarta. Ini terlihat dari berulangnya status Withdraw (WD) alias batal jual akibat sengketa harga. Di mana harga dasar Rp14.850/Kg melawan penawaran pembeli swasta Rp12.333/Kg).
Kemacetan arus kas ini dijadikan alasan legalitas oleh 139 PKS di daerah untuk melakukan risk shifting dengan memotong sepihak harga beli TBS petani swadaya dari Rp3.530/Kg ke level tragis Rp1.750/Kg demi mengamankan bantalan kas mandiri pabrik dari denda sewa kapal tanker (demurrage)dollar di hilir.
Walhasil, petani kecil di pedalaman kembali dipaksa menjadi tameng hidup mitigasi risiko.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/Penulis-STIE.jpg)