Rabu, 3 Juni 2026

Opini

Risiko Devisa Hasil Ekspor dan Hilangnya Marwah Kalimantan Timur

PT Danantara Sumber Daya Indonesia atau DSI telah sah sebagai BUMN baru di bawah anak usaha Danantara dan resmi beroperasi sejak awal Juni 2026. 

Tayang:
Editor: Sumarsono
TRIBUNKALTIM.CO/IST/TribunKaltim.co
PENULIS: Adi Prihanisetyo, Dosen STIE Madani Balikpapan/Pemerhati Tata Kelola dan Manajemen Risiko 

Pemerintah memang lantas melakukan intervensi dalam bentuk ancaman. Namun jadi pertanyaan, dalam kondisi pasar bebas apakah masih efektif model ancam-mengancam begini?

Dinamika pertumbuhan ekonomi dari perkotaan hingga hulu pedesaan ini menunjukkan pengetatan regulasi sepihak dari Jakarta telah merampas hak kedaulatan sirkulasi fiskal daerah, sekaligus berpotensi meruntuhkan Kaltim sebagai salah satu provinsi penyumbang devisa terbesar di Indonesia.

Ironisnya, di saat urat nadi perekonomian hulu-hilir rakyat Kaltim sedang terancam lumpuh akibat jepitan instrumen DHE, para pemimpin Kaltim justru terlihat sibuk dengan “dunia fantasi” masa kecilnya sendiri. 

Pengadaan mobil dinas, dana renovasi rumah dinas dan pembelian kursi pijat dengan harga yang fantastis, telah memancing masyarakat untuk bergerak dan menyuarakan kegelisahan hati mereka.

Hendaknya para pemimpin di Bumi Etam, lebih peka dengan kondisi saat ini. Kaltim tak hanya terancam dari mulai berkurangnya pasokan sumber daya alam, keberadaan perkebunan sawit sebagai menopang perekonomian masyarakat terimbas kebijakan DHE. 

Ini masih ditambah masifnya Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang justru memperumit kondisi industri sawit. Lahan yang mereka sita tak hanya milik korporasi tapi juga milik petani. 

Tanya membesar karena lahan sitaan lantas diserahkan secara paksa ke PT Agrinas Palma Nusantara (Persero). Di Kaltim ini membingungkan karena Agrinas punya bisnis serupa dengan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV PalmCo—sub-holding kelapa sawit dari PTPN III (Persero). 

Makin membingungkan karena status lahan ‘bekas’ hutan yang ditertibkan Satgas PKH, justru dihapuskan dari status hutannya. 

Alias diambilpaksa sebagai lahan perkebunan. Alhasil korporasi sawit pusing, petani plasma pasrah. Semoga marwah Kaltim yang sejahtera tetap ada! (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved