Berita DPRD Kalimantan Timur
Komisi II DPRD Kaltim Belajar Pengelolaan BUMD ke Pemerintah Provinsi Bali
Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan kunjungan kerja ke Biro Pengadaan Barang/Jasa (Barjas) Sekretariat Daerah Provinsi Bali.
Penulis: Iklan Tribun Kaltim | Editor: Miftah Aulia Anggraini
TRIBUNKALTIM.CO, BALI – Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan kunjungan kerja ke Biro Pengadaan Barang/Jasa (Barjas) Sekretariat Daerah Provinsi Bali, Jumat (3/10/2025).
Agenda ini difokuskan untuk mempelajari pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) berbentuk Perseroan Daerah (Perseroda) serta penyusunan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tata kelolanya.
Kunjungan ini menjadi bagian dari upaya DPRD Kaltim dalam memperkuat dasar hukum dan meningkatkan profesionalitas BUMD, khususnya Jamkrida Kaltim, agar dapat bertransformasi menjadi perseroda yang efisien, transparan, dan adaptif terhadap tantangan ekonomi daerah.
Rombongan Komisi II dipimpin oleh Ketua Komisi II, Sabaruddin Panrecalle, didampingi Wakil Ketua Komisi II Sapto Setyo Pramono, Sekretaris Komisi II Nurhasi Saputra, serta anggota Abdul Giaz, Tenaga Ahli Komisi II Eko Priyo Utomo dan Adam Muhammad.
Baca juga: Komisi III DPRD Kaltim Belajar Pengawasan Jalan ke DPRD Jawa Timur
Turut hadir pula Direksi Jamkrida dan perwakilan Biro Perekonomian Setda Kaltim.
Kedatangan rombongan diterima langsung oleh Kepala Bagian Pengelolaan LPSE dan Advokasi Sekretariat Daerah Provinsi Bali, Bambang Satriawan, di ruang rapat Jalak Bali.
Pertemuan berlangsung interaktif dengan pembahasan seputar pengelolaan, regulasi, serta pembentukan Perda yang menaungi BUMD di Bali.
Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle, menyampaikan bahwa kunjungan tersebut bertujuan menggali informasi dan memperdalam pemahaman terkait regulasi serta praktik terbaik dalam tata kelola BUMD di Bali.
Baca juga: DPRD Kaltim Soroti Pemangkasan APBD, Proyeksi Rp4,6 Triliun Terpangkas
“Tentu hari ini kami ingin mendapatkan transfer informasi dan pemahaman dari kawan-kawan pemerintah Bali terkait pembentukan peraturan daerah pengelolaan BUMD yang tidak terlepas dari Undang-Undang 23 Tahun 2014 kemudian PP 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Hal-hal ini yang perlu kami gali dan kami eksplor, mudah-mudahan ada hal yang baru yang bisa kami implementasikan di Provinsi Kalimantan Timur,” papar Sabaruddin.
Ia menegaskan, kunjungan ini menjadi bagian dari langkah DPRD Kaltim untuk memperkuat posisi Jamkrida dalam mendukung pembangunan daerah melalui mekanisme pengelolaan yang lebih modern dan akuntabel.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono, menyoroti pentingnya pembentukan Perda yang lebih realistis dan sesuai dengan kondisi daerah, terutama dalam hal kepemilikan modal dasar BUMD.
“Berdasarkan PP 54 Tahun 2017 tersebut yang tidak lebih dari 50 persen hingga berdampak pada kondisi yang tidak real. Selain itu kami juga melihat adanya perubahan dari pada modal dasar. Mungkin nanti kita akan membuat suatu pola yang bagaimana pada perda ini, maka untuk menyiapkan di kabupaten kota,” ujar Sapto.
Baca juga: DPRD Kaltim Minta Program Sekolah Rakyat tak Hanya Sasar Perkotaan Saja
Pihak Pemerintah Provinsi Bali mengapresiasi kedatangan Komisi II DPRD Kaltim dan memandang kegiatan ini sebagai bentuk kolaborasi yang saling memberi manfaat.
“Kita juga ingin ada masukan insight baru terhadap perspektif dari pengelolaan BUMD ini,” sebut Bambang Satriawan.
Dalam kesempatan tersebut, Tenaga Ahli Komisi II DPRD Kaltim, Adam Muhammad, menuturkan bahwa Komisi II mendapat mandat khusus untuk membahas perubahan bentuk badan hukum Jamkrida Kaltim, agar dapat menyesuaikan dengan regulasi terbaru sebagaimana yang telah dilakukan oleh Jamkrida Bali.
Komisi III DPRD Kaltim Belajar Pengawasan Jalan ke DPRD Jawa Timur |
![]() |
---|
DPRD Kaltim Dorong Penguatan BLK dan Serapan Alumni untuk SDM IKN Nusantara |
![]() |
---|
Banggar DPRD Kaltim dan TAPD Bahas Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2025 |
![]() |
---|
Komisi III DPRD Kaltim Dorong Penguatan Koordinasi Infrastruktur Jalan Nasional |
![]() |
---|
DPRD Kaltim Minta Warga Lokal Diprioritaskan dalam Program Transmigrasi Paser |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.