Berita Nasional Terkini
Ahmad Sahroni dan Eko Patrio Disanksi Nonaktif Lebih Lama, Ini Alasan MKD
MKD DPR putuskan sanksi lima anggota dewan, dengan Ahmad Sahroni nonaktif 6 bulan, Eko Patrio 4 bulan, dan Nafa Urbach 3 bulan.
|
Editor:
Heriani AM
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
SIDANG MKD - Anggota DPR nonaktif Adies Kadir (kanan), Ahmad Sahroni (kedua kanan), Surya Utama alias Uya Kuya (tengah), Eko Hendro Purnomo (kedua kiri) dan Nafa Urbach (kiri) mengikuti sidang putusan kasus dugaan pelanggaran kode etik anggota DPR nonaktif di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025). Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memutuskan untuk mengaktifkan kembali Adies Kadir dan Surya Utama alias Uya Kuya sebagai anggota DPR sedangkan untuk anggota DPR nonakatif Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo terbukti melanggar kode etik dan menjatuhkan hukuman tambahan dengan memperpanjang masa nonaktif sebagai Anggota DPR. MKD DPR putuskan sanksi lima anggota dewan, dengan Ahmad Sahroni nonaktif 6 bulan, Eko Patrio 4 bulan, dan Nafa Urbach 3 bulan. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Dia juga sempat mengusap wajah tanda syukur putusan tersebut.
Status Adies Kadir juga diaktifkan kembali sebagai anggota DPR RI.
Respons berbeda ditunjukkan Uya Kuya saat divonis tidak melanggar etik.
Uya Kuya terlihat sempat meneteskan air mata.
Dia juga membuka kacamata untuk mengusap air mata di pipinya.
"Menyatakan teradu tiga, Surya Utama tidak terbukti melanggar kode etik," ucap Adang. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Alasan Ahmad Sahroni dan Eko Patrio Disanksi Nonaktif Lebih Lama Dibanding Nafa Urbach.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251105_SIDANG-MKD-hari-ini.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.