Berita Nasional Terkini
Ahmad Sahroni dan Eko Patrio Disanksi Nonaktif Lebih Lama, Ini Alasan MKD
MKD DPR putuskan sanksi lima anggota dewan, dengan Ahmad Sahroni nonaktif 6 bulan, Eko Patrio 4 bulan, dan Nafa Urbach 3 bulan.
MKD juga meminta Nafa Urbach berhati-hati dalam menyampaikan pendapat serta menjaga perilaku untuk ke depannya.
Nafa Urbach diputuskan nonaktif selama tiga bulan lantaran menjawab tentang tunjangan rumah Rp50 juta.
Meskipun, dalam pertimbangan MKD, tidak ditemukan niat buruk dalam pernyataan Nafa Urbach.
“Mahkamah berpendapat bahwa tidak terlihat niat Teradu 2, Nafa Urbach, untuk menghina atau melecehkan siapa pun. Respons publik yang marah kepada Teradu 2 tidak mungkin terjadi apabila tidak ada penyebaran berita bohong soal anggota DPR RI yang berjoget karena kenaikan gaji,” ujar Imron Amin.
“Namun demikian, Nafa Urbach harus berhati-hati dalam menyampaikan pendapat di muka umum. Harus lebih peka dalam melihat situasi dan konteks kondisi sosial,” kata Imron.
Baca juga: Ahmad Sahroni, Uya Kuya, dan Eko Patrio Hadiri Sidang Putusan di MKD DPR
Sebelumnya, melalui akun TikTok-nya, Nafa Urbach menyatakan bahwa tunjangan rumah sebesar Rp 50 juta bukan kenaikan fasilitas, melainkan kompensasi atas rumah jabatan yang kini tak lagi diberikan oleh negara.
"Itu bukan kenaikan, itu tuh kompensasi untuk rumah jabatan. Rumah jabatan yang sekarang ini sudah tidak ada, jadi rumah jabatan itu sudah dikembalikan ke pemerintah,” kata Nafa Urbach melalui siaran langsung di akun media sosialnya.
"Dewan itu tidak dapat rumah jabatan, dikarenakan banyak sekali anggota dewan yang dari luar kota, banyak sekali anggota dewan yang kontrak di dekat senayan, supaya memudahkan mereka untuk ke DPR, ke kantor," ujar Nafa.
"Saya aja yang tinggalnya di Bintaro, itu macetnya tu luar biasa,” katanya lagi.
Pernyataan Nafa Urbach tersebut menimbulkan reaksi publik karena dinilai tidak peka terhadap kondisi perekonomian masyarakat yang sedang sulit.
Reaksi Uya Kuya dan Adies Kadir Dinyatakan Tak Melanggar Kode Etik
Wakil Ketua DPR RI nonaktif Adies Kadir dan Anggota DPR RI nonaktif Surya Utama (Uya Kuya) menunjukkan respons berbeda saat mendengarkan hasil putusan Sidang MKD DPR.
Keduanya divonis tidak melanggar kode etik dalam Sidang Pembacaan Putusan MKD DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Putusan tersebut, dibacakan oleh Wakil Ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun.
"Menyatakan teradu satu, Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik," ucap Adang.
Usai mendengar putusan itu, Adies tampak bersyukur dirinya tidak dinyatakan melanggar etik.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251105_SIDANG-MKD-hari-ini.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.