Berita Nasional Terkini

Ahmad Sahroni dan Eko Patrio Disanksi Nonaktif Lebih Lama, Ini Alasan MKD

MKD DPR putuskan sanksi lima anggota dewan, dengan Ahmad Sahroni nonaktif 6 bulan, Eko Patrio 4 bulan, dan Nafa Urbach 3 bulan.

|
Editor: Heriani AM
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
SIDANG MKD - Anggota DPR nonaktif Adies Kadir (kanan), Ahmad Sahroni (kedua kanan), Surya Utama alias Uya Kuya (tengah), Eko Hendro Purnomo (kedua kiri) dan Nafa Urbach (kiri) mengikuti sidang putusan kasus dugaan pelanggaran kode etik anggota DPR nonaktif di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025). Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memutuskan untuk mengaktifkan kembali Adies Kadir dan Surya Utama alias Uya Kuya sebagai anggota DPR sedangkan untuk anggota DPR nonakatif Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo terbukti melanggar kode etik dan menjatuhkan hukuman tambahan dengan memperpanjang masa nonaktif sebagai Anggota DPR. MKD DPR putuskan sanksi lima anggota dewan, dengan Ahmad Sahroni nonaktif 6 bulan, Eko Patrio 4 bulan, dan Nafa Urbach 3 bulan. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

Ahmad Sahroni disanksi lebih berat karena MKD menilai ada kalimat yang tak pantas dan bijaksana saat menanggapi wacana pembubaran DPR RI.

"Menghukum Teradu 5 Ahmad Sahroni nonaktif selama 6 bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan sebagaimana keputusan DPP Nasdem," ujar Adang Daradjatun. 

“Teradu 5 Ahmad Sahroni harusnya menanggapi dengan pemilihan kalimat yang pantas dan bijaksana,” ujar Imron Amin.

Ucapan tak pantas dan tidak bijaksana yang dimaksud, adalah saat Ahmad Sahroni menyebut desakan pembubaran DPR adalah pandangan dari mental orang tolol.

"Mental manusia yang begitu adalah mental orang tertolol sedunia. Catat nih, orang yang cuma bilang bubarin DPR itu adalah orang tolol sedunia. Kenapa? Kita nih memang orang semua pintar semua? Enggak bodoh semua kita," ujar Sahroni saat kunjungan kerja di Polda Sumatera Utara pada 22 Agustus 2025.

Sedangkan Eko Patrio sebenarnya dinilai tidak ada niatan buruk atas aksi viral joget-joget dalam Sidang Tahunan MPR RI pada 15 Agustus 2025 lalu.

MKD juga menyebut, aksi joget tersebut dilakukan Eko Patrio bukan untuk merespons adanya kenaikan gaji anggota DPR RI.

Pasalnya berdasarkan rekaman, tidak ada pengumuman kenaikan gaji atau tunjangan kala itu.

Baca juga: MKD DPR Putuskan Tiga Anggota Langgar Kode Etik, Ahmad Sahroni Disanksi Nonaktif 6 Bulan

Namun Eko Patrio ada tindakan defensif setelah melakukan parodi yang diunggah di media sosial.

Melalui akun TikTok pribadinya @ekopatriosuper, Eko Patrio mengunggah sebuah video parodi yang menampilkan dirinya sedang berakting menjadi DJ yang menyetel musik dengan sound horeg.

"Biar jogednya lebih keren pakai sound ini aja," tulis Eko. Namun, akhirnya, Eko Patrio menyampaikan permintaan maaf atas video parodinya tersebut. Meski sudah meminta maaf, perbuatan Eko dinilai berkontribusi pada eskalasi kemarahan publik yang mengkritik kenaikan tunjangan anggota DPR RI.

Aksi tersebut, membuat Eko Patrio melanggar kode etik sebagai anggota dewan dan dinonaktifkan selama empat bulan.

“Menyatakan teradu 4 Eko Hendro Purnomo terbukti melanggar kode etik DPR RI. Menghukum teradu 4 Nonaktif selama empat bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Partai Amanat Nasional,” kata Adang Daradjatun. 

Sementara Nafa Urbach lebih singkat ketimbang Ahmad Sahroni dan Eko Patrio.

“Menyatakan teradu dua, Nafa Urbach, nonaktif selama 3 bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan, yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Partai Nasdem," kata Adang.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved