TOPIK
Pilkada Paser
-
Bakal calon (Balon) Bupati Paser Alphad Syarif SH, Rabu (18/9/2019), resmi melamar Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan.
-
Hingga pukul 13.00 WITA, Senin (16/9/2019), sudah ada 6 orang yang mengambil formulir pendaftaran Bakal Calon (Balon) Bupati Paser
-
Sesuai Permendagri 54/2019, anggaran kegiatan Pilkada Paser dialokasikan oleh pemerintah daerah dalam bentuk Naskah Perjanjian Hibah Daerah.
-
Tidak itu saja, besoknya (Senin,18/8/2018) ada kegiatan yang mempertemukan pengurus DPD Partai Goklar Paser dan DPD Partai Berkarya Paser.
-
Tentu saja untuk mengusung H Kaharuddin sebagai bakal calon Bupati Paser di Pilkada 2020 nanti. Punya modal 6 kursi dari Partai Berkarya dan Golkar.
-
"Pelaksanaan Pilkada di Paser berjalan lancar," kata Ibrahim kepada Gubernur.
-
Tadi pagi kita diinformasikan surat suara sudah di Bandara Surabaya, nanti sore diperkirakan sudah tiba di Balikpapan
-
Hal ini terungkap dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi Perbaikan Syarat Dukungan Balon Perseorangan
-
“Syarat enam kursi sudah kita penuhi. Kita sudah mendapatkan delapan,” kata Bambang.
-
Bambang mengatakan, saat ini dirinya sudah mengantongi dukungan dari beberapa partai politik.
-
Selain dia, Partai Golkar juga menyurvei kadernya yang duduk sebagai Wakil Bupati Paser yakni Mardikhansyah
-
Kehilangan kursi sebagai Ketua Komite II di DPD RI, menurut Bambang merupakan konsekuensi politik yang harus ditanggung
-
Beliau, sebagai putra daerah yang baik, Beliau memenuhi panggilan itu dan berjuang untuk membangun Paser.
-
Saat diusulkan bulan Desember 2014, saat-saat menjelang anggaran 2015 disahkan, KPU Paser belum memiliki rincian tahapan seperti sekarang
-
Kita sudah mengusulkan anggaran biaya Pilkada sebesar Rp 39,1 miliar di APBD 2015, yang baru diakomodir Rp 9,9 miliar.
-
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser tetap melanjutkan persiapan tahapan penyelenggaraan Pilkada mulai 31 Januari 2015.
-
Apabila jumlah penduduk Kabupaten Paser di bawah 250.000 jiwa, balon perseorangan harus menyerahkan 6,5 persen syarat dukungan.
-
Setelah lolos uji publik, barulah balon melengkapi segala persyaratannya. Untuk parpol pengusung harus memiliki minimal 6 kursi keterwakilan di DPRD
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved