Salam Tribun
Lonjakan PBB dan Judul Clickbait
Salahkah media? Apakah pengambilan judul PBB naik 3.000 persen itu clickbait?
Penulis: Sumarsono | Editor: Nur Pratama
Tata cara kerja atau kaidah jurnalistik sepertinya sudah di jalan, wawancara warga yang mengalami kenaikan PBB, cek bukti tagihan, hingga konfirmasi ke pihak terkait, dalam hal Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD).
Dan, Pemerintah Kota melalui BPPDRD Kota Balikpapan pun telah memberi penjelasan atau mengklarifikasi, hingga terungkap tagihan sebenarnya hanya Rp 600 ribu, karena lokasi objek pajak yang salah. Clear, bukan berita mengada-ada.
Baca juga: Sekolah Rakyat Kurang Merakyat
Pertanyaannya lagi, apakah warga salah, ketika merasa tagihan PBB yang ia terima tidak masuk akal, kemudian protes? Tentu wajar, karena tidak semua warga memiliki akses informasi.
Dan, bisa jadi keresahan warga terhadap kenaikan tarif PBB tidak hanya terjadi pada 1-2 warga yang mengungkapkan ke media.
Kalau memang benar ada kebijakan kenaikan PBB-P2 di Kota Balikpapan rata-rata hingga 200 persen karena menyesuikan NJOP tentu masyarakat akan protes.
Keputusan yang Bijak
Pajak Bumi dan Bangunan yang biasa disingkat PBB adalah pajak tahunan yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan/atau bangunan.
Pajak ini bersifat kebendaan, artinya yang dikenai pajak adalah objeknya (tanah dan bangunan), bukan orangnya.
PBB-P2 dikelola oleh Pemerintah Daerah yang berlaku untuk untuk rumah tinggal, ruko, tanah kosong, gudang, dan lain-lain.
Sebelumnya, warga dan sejumlah elemen masyarakat sipil memprotes kenaikan PBB-P2 yang diterapkan Pemkot Balikpapan.
Menyikapi keresahan masyarakat Balikpapan, Jumat (22/8) siang kemarin Walikota Rahmad Mas'ud mengumumkan penundaan kenaikan PBB-P2.
Keputusan menunda kenaikan PBB menurut walikota untuk memberi kesempatan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait penyesuaian tarif PBB.
Penyesuaian tarif PBB sebenarnya hanya diberlakukan di kawasan strategis dan bernilai ekonomis, seperti kawasan industri, Jalan Mukmin Faisal, Kariangau, wilayah sekitar jembatan tol, hingga kawasan Sepinggan.
Penyesuaian tarif PBB dilakukan berdasarkan Zona Nilai Tanah (ZNT) serta berlandaskan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga: Gratispol Pendidikan, Sudah Adilkah?
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20250421_Gratispol-di-Kaltim.jpg)