Sabtu, 13 Juni 2026

Salam Tribun

Lonjakan PBB dan Judul Clickbait

Salahkah media? Apakah pengambilan judul PBB naik 3.000 persen itu clickbait?

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Sumarsono | Editor: Nur Pratama
Dok Pribadi
Sumarsono, Pemimpin Redaksi Tribun Kaltim. (Dok Pribadi) 

Tata cara kerja atau kaidah jurnalistik sepertinya sudah di jalan, wawancara warga yang mengalami kenaikan PBB, cek bukti tagihan, hingga konfirmasi ke pihak terkait, dalam hal Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD).

Dan, Pemerintah Kota melalui BPPDRD Kota Balikpapan pun telah memberi penjelasan atau mengklarifikasi, hingga terungkap tagihan sebenarnya hanya Rp 600 ribu, karena lokasi objek pajak yang salah. Clear, bukan berita mengada-ada.

Baca juga: Sekolah Rakyat Kurang Merakyat

Pertanyaannya lagi, apakah warga salah, ketika merasa  tagihan PBB yang ia terima tidak masuk akal, kemudian protes? Tentu wajar, karena tidak semua warga memiliki akses informasi.

Dan, bisa jadi keresahan warga terhadap kenaikan tarif PBB tidak hanya terjadi pada 1-2 warga yang mengungkapkan ke media.

Kalau memang benar ada kebijakan kenaikan PBB-P2 di Kota Balikpapan rata-rata hingga 200 persen karena menyesuikan  NJOP tentu masyarakat akan protes.

Keputusan yang Bijak

Pajak Bumi dan Bangunan yang biasa disingkat PBB adalah pajak tahunan yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan/atau bangunan.

Pajak ini bersifat kebendaan, artinya yang dikenai pajak adalah objeknya (tanah dan bangunan), bukan orangnya.

PBB-P2 dikelola oleh Pemerintah Daerah yang berlaku untuk untuk rumah tinggal, ruko, tanah kosong, gudang, dan lain-lain.

Sebelumnya, warga dan sejumlah elemen masyarakat sipil memprotes kenaikan PBB-P2 yang diterapkan Pemkot Balikpapan.

Menyikapi keresahan masyarakat Balikpapan, Jumat (22/8) siang kemarin  Walikota Rahmad Mas'ud mengumumkan penundaan kenaikan PBB-P2.  

Keputusan menunda kenaikan PBB menurut walikota untuk memberi kesempatan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait penyesuaian tarif PBB.

Penyesuaian tarif PBB sebenarnya hanya diberlakukan di kawasan strategis dan bernilai ekonomis, seperti kawasan industri, Jalan Mukmin Faisal, Kariangau, wilayah sekitar jembatan tol, hingga kawasan Sepinggan.

Penyesuaian tarif PBB dilakukan berdasarkan Zona Nilai Tanah (ZNT) serta berlandaskan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: Gratispol Pendidikan, Sudah Adilkah?

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 02:00 WIB
Canada
Kanada
Live
Bosnia
Bosnia
Grup D - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 08:00 WIB
United States
Amerika Serikat
VS
Paraguay
Paraguay
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved