Demo di Kalimantan Timur

22 Mahasiswa di Samarinda Ditangkap Diduga Membuat Bom Molotov, LBH Berikan Pendampingan

Sekitar jam satu dini hari, posko bantuan hukum LBH Samarinda menerima laporan terkait mahasiswa yang diamankan oleh pihak berwajib

Penulis: Raynaldi Paskalis | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/RAYNALDI PASKALIS
TEMUAN BOM MOLOTOV - Konferensi pers terkait kasus pembuatan bom molotov yang diamankan oleh Polresta Samarinda menjelang Demo 1 September di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur, Senin (1/9/2015) di Aula Rupatama Polresta Samarinda, Kalimantan Timur. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kabar penangkapan sejumlah mahasiswa di Kota Samarinda, Kalimantan Timur, terkait dugaan pembuatan bom molotov telah dikonfirmasi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda yang kini memberikan pendampingan hukum kepada para mahasiswa tersebut.

Sekitar jam satu dini hari, posko bantuan hukum LBH Samarinda menerima laporan terkait mahasiswa yang diamankan oleh pihak berwajib. 

Irfan Ghazy, pendamping hukum dari LBH Samarinda, mengonfirmasi bahwa mereka sedang memberikan pendampingan kepada 22 mahasiswa yang ditangkap.

"Kami masih pendampingan, dan saat ini masih belum diperbolehkan keluar. Masih diperiksa," ujarnya kepada TribunKaltim.co melalui sambungan telepon, Senin (1/9/2025).

Baca juga: LBH Samarinda Minta KY Turun Tangan Pantau Persidangan Penggusuran Warga Telemow PPU Kaltim

Sebanyak 22 mahasiswa yang diamankan berasal dari Universitas Mulawarman dan semuanya berjenis kelamin pria. 

Mereka diamankan berkaitan dengan aktivitas meracik bom molotov menjelang demonstrasi 1 September di Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Timur.

"Terkait bom molotov," kata Irfan.

Ketika dikonfirmasi terkait isu yang beredar mengenai kemungkinan pembebasan beberapa mahasiswa, LBH Samarinda belum bisa memastikan hal tersebut.

Pihaknya masih menunggu informasi lebih lanjut dari penyidik.

Baca juga: Reaksi LBH Samarinda soal 9 Orang Ditangkap Polisi karena Polemik Pembangunan Bandara VVIP IKN

"Saya masih belum tahu, itu urusan penyidik," tegas Irfan Ghazy.

Meskipun belum ada kepastian mengenai pembebasan, LBH Samarinda menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi para mahasiswa

"Intinya pada dasarnya, ini bentuk respon cepat kita melakukan pendampingan, untuk proses ke depannya kami serahkan kepada pemegang kuasa. Tapi pada intinya kami berkomitmen untuk melakukan pendampingan kepada rekan mahasiswa," tutur Irfan Ghazy.

LBH Samarinda tidak sendirian dalam memberikan pendampingan hukum.

Terdapat koalisi advokasi untuk demokrasi, beberapa elemen, dan advokat yang turut membantu pembelaan terhadap hak-hak mahasiswa.

Baca juga: Peradi Balikpapan dan YLBHI-LBH Samarinda Adakan FGD, Bahas Potensi Konflik Agraria di IKN Nusantara

"Harapan kami untuk segera dipulangkan, apalagi statusnya masih mahasiswa. Segera dibebaskan dan sesuai penegakan hukum yang ada," pungkas Irfan Ghazy.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved