Breaking News

Berita Kukar Terkini

Satpol PP Kukar Temukan Lagi Kasus Eksploitasi Anak Kurang dari 24 Jam

Kasus eksploitasi anak kembali ditemukan di Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur.

HO/SATPOL PP KUKAR
EKSPLOITASI ANAK - Satpol PP Kutai Kartanegara (Kukar) kembali menemukan dugaan praktik eksploitasi anak. Kasus ini terungkap kurang dari 24 jam setelah penanganan kasus serupa, Selasa(9/9/2025). Dari pihak DP3A Kukar, Farida menyampaikan apresiasi terhadap langkah cepat Satpol PP dalam mengamankan kasus ini. (HO/SATPOL PP KUKAR) 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG – Kasus eksploitasi anak kembali ditemukan di Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur.

Kurang dari 24 jam setelah penanganan kasus serupa, Satpol PP Kukar kembali mengamankan sebuah keluarga yang diduga mempekerjakan anak-anaknya untuk bekerja di jalan.

Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kukar, Awang Indra, menjelaskan laporan masyarakat langsung ditindaklanjuti melalui pendataan, pencocokan identitas, hingga koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A).

Dari hasil pemeriksaan, keluarga tersebut diketahui berasal dari luar Kalimantan.

Baca juga: Pasutri Asal Balikpapan Diamankan Satpol PP Kukar karena Diduga Eksploitasi Anak

Meski sudah berdomisili di Kutai Kartanegara, dokumen kependudukan mereka masih tercatat dari daerah asal.

“Kami akan koordinasi dengan kecamatan dan Disdukcapil terkait status domisili mereka, karena ada kendala administrasi akibat perpindahan dari Sulawesi ke Kalimantan,” terangnya, Selasa (9/9/2025).

Awang menegaskan penanganan kasus ini merujuk pada peraturan daerah Kutai Kartanegara Nomor 20 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.

Ia menambahkan, penertiban tidak hanya difokuskan pada anak-anak yang dipaksa berjualan, tetapi juga terhadap fenomena lain seperti anak punk, pengamen, badut, maupun manusia silver.

Baca juga: Dugaan Eksploitasi Anak Marak di Balikpapan, Satpol PP Lakukan Pencarian

“Semua bentuk pekerja anak akan menjadi perhatian. Kutai Kartanegara adalah zona bebas pekerja anak,” tegasnya.

Menurutnya, pekerja anak adalah mereka yang berusia di bawah 17 tahun.

Usia tersebut seharusnya digunakan untuk sekolah, bukan mencari nafkah di jalan.

“Hak mereka adalah pendidikan, bukan bekerja,” ujarnya.

Baca juga: Hanya Sepekan, Kasus Eksploitasi Anak di Kaltim Bertambah 9 Kasus, Restorative Justice tak Berlaku

Dalam kasus terbaru ini, tiga anak ikut terlibat bersama ibunya, sementara sang ayah tengah menghadapi proses hukum lain.

“Harapan kami tidak ada lagi praktik pekerja anak di Kutai Kartanegara, khususnya di Tenggarong. Kami mengajak masyarakat aktif melapor jika menemukan hal serupa,” tambah Awang.

Dari pihak DP3A Kukar, Farida menyampaikan apresiasi atas langkah cepat Satpol PP Kukar.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved