Demo di Kalimantan Timur

Polisi Tangkap 1 Aktor Intelektual Kasus Bom Molotov di Samarinda, Pelaku Kabur ke Mahulu Kaltim

Polisi tangkap 1 aktor intelektual kasus bom molotov. Pelaku diketahui sempat kabur ke Kabupeten Mahulu, Kaltim.

Kolase Tribun Kaltim / IST Polres Mahakam Ulu
DALANG BOM MOLOTOV - Terduga pelaku kasus bom molotov diamankan di Kampung Mamahak Besar pada Kamis (11/9/2025) sekitar pukul 14.30 WITA. Terduga pelaku yang diamankan Jatanras Polresta Samarinda bersama Polres Mahakam Ulu saat hendak menyeberang ke PT Borneo Bakti Sejahtera (BBS). diarea Kampung Mamahak Besar, Kecamatan Long Bagun, Kabupaten Mahakam Ulu, pada Kamis (11/9/2025) pukul 14.30 WITA. (HO/Humas Polres Mahakam Ulu) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Polisi kembali menangkap seorang aktor intelektual kasus bom molotov

Sampai saat ini ada 7 orang telah diamankan pihak kepolisian dalam kasus perencanaan pembakaran kantor DPRD Kaltim menggunakan bom molotov.

Diketahui, 4 tersangka ditangguhkan kepolisian, sementara 2 tersangka ditahan, 1 terduga pelaku lainnya dalam proses penahanan.

Setelah melakukan pengejaran kurang lebih selama satu pekan, satu terduga pelaku aktor intelektual dalam perancang bom molotov menjelang aksi (1/9/2025) lalu, kini berhasil ditangkap Polisi.

Pelaku diketahui sempat kabur ke Kabupeten Mahulu, Kaltim.

Mahakam Ulu merupakan kabupaten paling ujung, sekaligus termuda di provinsi Kalimantan Timur.

Baca juga: Polisi Masih Kejar 3 Aktor Intelektual Bom Molotov di Unmul Samarinda

Terduga pelaku yakni berinisial SE (39) alias E ditangkap oleh unit Jatanras Polresta Samarinda berkolaborasi dengan Polres Mahakam Ulu.

SE diamankan saat hendak menyeberang ke PT Borneo Bakti Sejahtera (BBS). diarea Kampung Mamahak Besar, Kecamatan Long Bagun, Kabupaten Mahakam Ulu, pada Kamis (11/9/2025) pukul 14.30 WITA 

Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar saat dikonfirmasi pada Jum'at, (12/9/2025).

"Ya benar salah satu pelaku telah diamankan," singkatnya. 

Saat ini Perwira berpangkat melati tiga dipundaknya itu belum memberikan penjelasan lebih lanjut. Terduga pelaku diketahui sedang dibawa unit Jatanras menuju Kota Samarinda

Sementara itu dalam keterangan resmi Kapolsek Long Bagun Ipda Moch. Munir, menyampaikan penangkapan tersebut bermula dari laporan Tim Jatanras Polresta Samarinda yang meminta bantuan untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaku bom molotov yang terdeteksi berada di wilayah hukum Polsek Long Bagun. 

Setelah dilakukan penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Long Bagun, terduga berhasil ditemukan dan langsung diamankan.

“Penangkapan ini berhasil berkat koordinasi yang baik antara Polres Mahakam Ulu, Polsek Long Bagun, dan Tim Jatanras Polresta Samarinda, sehingga proses penyelidikan dan pengamanan dapat berjalan lancar,” pungkasnya. 

Baca juga: Bantah Merakit, 4 Poin Pengakuan 4 Mahasiswa Unmul Tersangka Bom Molotov yang Diungkap Pengacara

Polsek Long Bagun Tangkap Terduga Pelaku Bom Molotov

Unit Reskrim Polsek Long Bagun berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam kepemilikan serta penggunaan bom molotov saat aksi demonstrasi di Samarinda

Penangkapan ini merupakan hasil koordinasi intensif antara Polres Mahakam Ulu, Polsek Long Bagun, dan Tim Jatanras Polresta Samarinda.

Pelaku berinisial S.E. alias E (39), warga Desa Sepaso, Kecamatan Bengalon, Kutai Timur, ditangkap pada Kamis (11/9/2025) sekitar pukul 14.30 WITA. 

Ia diamankan di Kampung Mamahak Besar, Kecamatan Long Bagun, tepat saat hendak menyeberang menuju area PT Borneo Bakti Sejahtera (BBS).

Kapolsek Long Bagun, Ipda Moch. Munir S.Sos, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan laporan Tim Jatanras Polresta Samarinda mengenai keberadaan terduga di wilayah hukum Polsek Long Bagun. 

Setelah dilakukan penyelidikan cepat, Unit Reskrim berhasil menemukan dan langsung mengamankannya tanpa perlawanan.

“Keberhasilan ini tidak lepas dari koordinasi yang baik antara Polres Mahakam Ulu, Polsek Long Bagun, dan Tim Jatanras Polresta Samarinda, sehingga proses penyelidikan hingga pengamanan berjalan lancar,” ungkapnya, Kamis (11/9/2025).

Baca juga: Warga Ujoh Bilang Mahulu Terima Rumah Layak Huni, Namun Air Bersih Masih Jadi Masalah

Atas perbuatannya, S.E. dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) angka (1) dan (2) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, LN No.78 Tahun 1951 Jo Pasal 187 KUHP Subs Pasal 187 bis KUHP Jo Pasal 55 KUHP. 

Saat ini, terduga sudah dibawa ke Polsek Long Bagun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Menurut Kasatreskrim Polres Mahakam Ulu Iptu Triko, Setelah satu hari diamankan di Polsek Long Bagun, terduga pelaku Penggunaan Bahan Peledak Berbahaya (Bom Molotov) Demonstrasi di bawa pihak berwajib ke Samarinda untuk melakukan penyelidikan lanjutan.

“Setelah diamankan oleh personel Kita di Mahakam Ulu itu diamankan di kantor Polsek Long Bagun, setelah disana sekitar 1 malam lalu petugas dari Tim Jatanras Polresta Samarinda datang untuk menjemput diduga tersangka,” ujarnya, Jumat (12/9/2025).

Pengakuan 3 Tersangka Dalang Kasus Bom Molotov

Tersangka dalang kasus 27 bom molotov di Kaltim akui ingin bakar gedung DPRD bukan polisi yang bertugas menjaga demonstrasi pada 1 September 2025 lalu.

Hal itu diungkapkan tersangka kasus bom molotov saat di gelar pers oleh Polresta Samarinda, Jum'at (5/9/2025) belum lama ini.

Bukan tanpa alasan motif pembakaran gedung DPRD Kaltim direncanakan oleh tersangka kasus bom molotov.

NS (38), salah satu aktor intelektual mengungkapkan alasan perencanaan atas 27 bom molotov yang ditemukan di Sekretariat Prodi Sejarah FKIP Universitas Mulawarman Jalan Banggeris, Karang Anyar, Sungai Kunjang Kota Samarinda

Mantan mahasiswa Fisipol Unmul 2005 itu diamankan Polisi bersama kawannya AMJ alias Lai (43) di kebun kawasan Kilometer 47, Samboja, Kutai Kartanegara, Kamis (4/9/2025) sore.

Baca juga: 3 Dalang Molotov Unmul Masih Diburu, Diduga Perencana hingga Mendanai Aksi di Gedung DPRD Kaltim

Dari pengakuan saat ditanya langsung oleh Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar bersama awak media di Aula Rupatama Polresta Samarinda Jum'at, (5/9) malam NS sebagai mantan aktivis merasa kecewa terhadap kebijakan yang dibuat oleh legislatif.

"Bentuk Kekecewaan ke DPR hari ini pak," ungkap Tersangka NS.

Ia mengatakan banyaknya kebijakan yang dibuat DPR tak berpihak pada rakyat seperti RUU KUHAP.

"Banyak, kami menolak RUU KUHAP," singkatnya. 

Ditanya soal target utama dari pembuatan 27 bom molotov itu, ia mengaku akan digunakan dalam aksi 1 September untuk membakar gedung DPRD Kaltim bila situasi memungkinkan. 

"Sasaran ke gedung DPRD Kaltim, Petugas Pengamanan bukan sasaran," katanya. 

Sementara itu, AJM alias Lai mengatakan mereka memiliki kerabat yang notabene mahasiswa. 

Baca juga: 3 Fakta Terkini Kasus Bom Molotov di Unmul, 3 Dalang Masih Buron dan Kaitan Jaringan Luar Kaltim

Polisi Kejar 3 Orang Perencana Utama

Polisi dari Polresta Samarinda masih terus menelusuri kasus temuan bom molotov di Kampus Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP), Universitas Mulawarman (Unmul).

Sementara ini Polresta Samarinda sudah menetapkan 6 tersangka dalam kasus temuan bom molotov di Kampus FKIP Unmul.

Enam tersangka kasus temuan bom molotov di Kampus FKIP Unmul ini terbagi menjadi dua klaster yakni klaster mahasiswa yang terseret dan klaster masyarakat umum yang diduga menjadi dalang.

Tersangka temuan bom molotov di kampus Unmul dari klaster mahasiswa adalah F (20), MH alias R (20), MAG alias A (20), AR alias R (21).

Baca juga: Polresta Samarinda Buru 3 Dalang Lain dalam Kasus Bom Molotov yang Seret 4 Mahasiswa Unmul

Keempat mahasiswa Unmul yang menjadi tersangka temuan bom molotov ini adalah mahasiswa Program Studi Sejarah di FKIP Unmul.

Sedangkan dua orang tersangka lainnya adalah NS (38) dan AJM alias Lai (43).

Selain itu, Polresta Samarinda masih memburu 3 orang lainnya yang diduga menjadi dalang dan penyandang dana untuk pembuatan bom molotov ini.

Peran 3 Dalang yang Buron

Tiga orang yang masih diburu polisi adalah Mr X, Mr Y dan Mr Z yang berperan sebagai perencana, pengawas dan mendanai aksi.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar mengatakan perencanaan bom molotov ini bermula dari pertemuan NS dengan MR X dan Mr Ydi sebuah warung kopi di Jalan M Yamin, Samarinda

Dalam pertemuan tersebut, ketiganya sepakat merencanakan aksi yang digelar 1 September di gedung DPRD Kaltim yang bersifat anarkis. 

"Jadi mereka melaksanakan merencanakan melakukan aksi yang bersifat anarkis kemudian dilanjutkan dengan saudara M yang salah yang sudah kita amankan ini dialah yang memiliki ide untuk membuat bom molotov ini," kata Hendri Umar. 

Rencana telah dimatangkan, tersangka NS kemudian menelepon seorang yang disebut Mr Z untuk meminta bantuan dana guna membeli bahan-bahan pembuatan bom molotov seperti, bahan bakar minyak jenis pertalite, botol kaca dan kain perca. 

"Yang bersangkutan (Mr Z) menyetujui rencana ini dan menyatakan kesanggupannya untuk untuk membeli memberikan biaya pembelian material dari bom Molotov ini," katanya. 

Rencana pun berlanjut, Minggu, (31/8/2025) pagi, Tersangka NS bersama Mr Z mencari dan membeli perlengkapan pembuatan bom molotov dengan menaiki roda empat milik Mr Z.

Keduanya mendapatkan bahan-bahan seperti 20 liter bbm dan puluhan botol kaca di jalan Pm Noor.

"Setelah membeli bahan bom molotov tadi dan dibawa ke tempat Mr X lalu muncullah kesepakatan bahwa nanti bom ini akan dirakit di tempat dari Mr X," katanya. 

Lanjutnya, pada sore tersangka NS yang belum mendapat arah lanjut, berinisiatif  dengan meminta bantuan kepada salah satu tersangka AJM alias L mengambil bahan baku, lalu kemudian dibawa ke kampus FKIP Unmul.

Tersangka L kemudian mengambil dan membawa dengan sepeda motor kemudian diserahkan kepada tersangka R seorang mahasiswa Prodi Sejarah FKIP Unmul. 

Terkait peran, Perwira berpangkat melati tiga dipundaknya itu mengatakan tersangka NS sebagai inisiator dan penyedia bahan baku bom Molotov berupa jerigen berisi pertalite, botol kencang, botol kaca dan juga kain perca.

Kemudian AJM alias L bertugas mengantar bahan baku ke sekretariat Prodi Sejarah FKIP Unmul di jalan Banggeris.

Peran 3 dalang bom molotov yang masih diburu polisi adalah: 

  • Mr X menyiapkan baju bekas yang dipakai sebagai sumbu, sekaligus tempat pertemuan awal untuk merancang pembuatan bom.
  • Mr Y merencanakan pembuatan bom molotov dan mengawasi pada saat perakitan di Sekretariat Prodi Sejarah FKIP Unmul
  • Mr Z sebagai penyandang dana alias pemodal.

Sosok Mr Z diketahui menanggung biaya pembelian bahan, sekitar Rp 480.000.

Ia juga turut mendampingi pembelian jeriken, 20 liter bahan bakar, botol kaca, dan kain perca menggunakan mobil pribadinya.

"Bahan peledak tersebut akan digunakan untuk aksi unjuk rasa yang dilaksanakan di kantor DPRD Provinsi Kaltim pada hari Senin 1 September 2025," katanya.

Kaitan dengan Jaringan Luar Kaltim

Hendri Umat mengatakan setelah NS dan AJM alias Lai, polisi terus memburu tiga orang lainnya. 

"Saat ini dari pihak penyidik dibantu dari Polda Kaltim dan juga dari Bareskrim Polri masih terus melakukan proses pendalaman karena diduga jaringan ini memiliki keterkaitan dengan beberapa orang jaringan lainnya yang ada di luar Kalimantan," kata Kapolresta Samarinda

Kaitan dengan jaringan di luar Kaltim ini berdasarkan dasar temuan barang bukti selebaran poster, kertas, stiker, dan buku yang mengarah ke salah satu paham di dunia Internasional. 

Barang bukti itu ditemukan di kediamannya NS (38) dan AJM alias Lai (43), dua orang tersangka yang diamankan di kawasan perkebunan di Samboja, Kutai Kartanegara, Kamis (4/9/2025) sore.

"Kita lakukan proses pendalaman dan akan menjadi prioritas kami untuk dapat segera membuka sebuah alur yang jelas," katanya. 

"Semoga dalam waktu yang segera para tiga pelaku ini juga bisa kita segera lakukan penangkapan dan penahanan," ungkapnya.

"Mereka merupakan merupakan aktor-aktor yang banyak tahu tentang dan banyak merencanakan terkait dengan rencana aksi tanggal 1 September yang lalu," lanjutnya. 

Selain itu ia juga mengatakan adanya indikasi kaitan pihak di luar Kalimantan yang diamankan di beberapa daerah karena beberapa modus operandi yang hampir sama dengan mengajak di media sosial. 

“Ada itu dari grup WhatsApp, di dalamnya ditemukan kata-kata menghasut, untuk menggangu ketertiban umum. Nah, hasutan itu ditanggapi oleh salah satu pelaku (NS). Tapi, tentu ini perlu pembuktian, harus kerja ekstra untuk membuktikan," jelasnya. 

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar menambahkan saat ini penyidik kepolisian saat ini juga tengah mempersiapkan pemberkasan kasus untuk diserahkan ke Kejari Samarinda.

Kita aktif berkoordinasi dengan pihak JPU (Jaksa Penuntut Umum) untuk nanti setelah berkas ini dinyatakan menurut kita lengkap akan kita segera kirimkan ke pihak Jaksa Penuntut Umum," katanya. (TribunKaltim.co/Gregorius Agung Salmon/Desi)

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved